Selasa, 28 Agustus 2018

WASPADA PENIPU PENJUAL ONLINE


“PENIPU PENJUAL ONLINE DIAJAK TOBAT”

Pembaca dan netizen yang budiman, kali ini saya ingin berbagi pengalaman yang saya alami sendiri mengenai penipuan yang memperdaya penjual online dengan modus ‘TRANSFER MANDIRI BISNIS’. Awalnya saya mengiklankan barang dagangan saya berupa Wearpack Balap Merk KUSHITANI seharga Rp. 400.000,-  di portal jual beli online OLX.







Ket Gambar 1 : Iklan saya di OLX






Kemudian Penipu mulai menghubungi saya melalu chat WA :













Ket Gambar 2 dan 3 : berbasa santun layaknya Pembeli seperti biasanya.

Penipu tidak mau COD (Cost On Delivery) dan mengarahkan untuk mengirim barang yang dibelinya melalui pengiriman JNE dan ongkir ditanggung pembeli.












Ket Gambar 4 dan 5 : Penipu memberikan Identitas diri KTP

Demi memperdaya korban Penipu ini licik untuk dapat mengirimkan barangnya ke alamat yang tertera di alamat KTP seolah-olah keseriusannya dengan memberi identitas diri, entah KTP siapa yang digunakan kasihan orang yang namanya tertera atas nama Hendriyatna didalam KTP tersebut digunakan untuk kejahatan. (makanya jangan sembarangan memberikan identitas kepada orang yang tidak kita kenal)

Foto Chat tersebut menyadur nama yang tertera dalam KTP karena sy sudah terlanjur me rename di phonebook, jadi mohon maaf screenshoot yang tertera namanya tersebut.

Penipu juga sudah gatel untuk dapat kita mengecek ongkirnya di JNE, tak habis akal saya hanya ladeni dengan cara screenshoot saja cek tariff dari website JNE














Ket Gambar 6,7 dan 8 : Minta foto barang dan di Peking (menurut Bahasa dia)

Penipu meminta foto lagi padahal kan sudah ada di iklan saya dan selalu meminta cepat di PEKING (bahasa dia)berulang ulang chatnya minta PEKING hehe..  dari sini saya sudah mulai aneh urusan Packing mah masalah gampang kenapa nyolot ya yang ada kan pembayaran dulu nanti baru packing dan dikirim.. dan saya kirim No Rek saya Bank BCA beliau agar transfer terlebih dahulu.
Saya lalu kirimkan foto seolah2 barang sudah siap kirim, dan dia tanya lagi uang yang transfer berapa? Sampai saya ledekin suruh baca chat di awal (puyeng kali gan ya banyak korban takut ketuker datanya) hahaha.. dan Penipu ingin mengirim bukti transfernya, saya sengaja chat ke dia agar segera proses pembayaran karena barang ini banyak peminatnya. (gantian gan dia yg gw uber… hehee…)

Sebelum transfer Penipu sempat menelpon saya dan menjelaskan bahwa nanti dia Transfernya melalui fasilitas MANDIRI BISNIS, dan saya jawab iya terserah yang penting uang langsung masuk ke Rek Saya dan Penipu mengiyakan dan menutup telepon.















Ket Gambar 9 dan 10 : Bukti Transfer dari Bank Mandiri Penipu  dan mengarahkan untuk ke ATM
untuk Aktivasi  Kode Bisnis

Penipu mengirimkan foto Bukti Transfer dari Bank Mandiri, jujur saja kaget juga slip apa ini baru pertama kali melihatnya, kalo orang awam pasti langsung percaya…. namun berhubung saya gak gaptek2 amat mengenai teknologi dan sedikit belajar mengenai digital forensik sudah dapat dipastikan slip tersebut its Really really FAKE…!! Alias tipu tipu, tampak jelas sekali editannya entah menggunakan aplikasi apa namun tampak terlihat bodoh dengan Bahasa dan Ejaan dan penulisan yang salah…

Lalu di chat tersebut Penipu mulai mengarahkan saya pergi ke ATM MANDIRI untuk aktivasi Kode Bisinis katanya, Waahh… ini sih sudah mulai ngacoooo kalo pembeli yang nyuruh penjual ke ATM jadi kebolak balik… hehhe… katanya kalo sudah aktivasi baru dana transfernya masuk, hadeuh.. jadi ini yang perlu diwaspadai ya..

Terlebih lagi jika Penipu mempunyai ilmu Gendam atau Hypnotis dari jarak jauh dapat memperdaya alam bawah sadar korbannya wah lebih ngeri lagi… makanya diusahakan tak perlu mengangkat telepon.




















Ket Gambar 11, 12 dan 13 : Penipu mengirimkan petunjuk langkah aktivasi Kode Mandiri Bisnis

Penipu selalu menyuruh kita bergegas pergi ke ATM Mandiri, jadi karena Kartu sy BCA nanti masuk ke ATM Mandiri menunya terbatas dan diarahkan ke Bahasa inggris seperti pada gambar tersebut langkah petunjuknya,  jelas saja kalo orang awam langsung puyeng gan bacanya…  tapi lagi2 saya tak terpedaya dengan bualannya seperti itu, perhatikan baik2 Flyer tersebut mana ada dua bank BCA dan MANDIRI bekerjasama beginian..?? itu murni akal2an Penipu dari Flyernya lagi2 bahasa inggrisnya berantakan penulisannya seperti yang tercantum istilah TRANSACSION, SETRUCK, DIEAL, hadehh..

Jadi kalo lihat di petunjuknya No. 5 itu adalah Transfer jadi nanti agan yang menjadi transfer ke Penipu dengan No. 6 memasukan Kode Dana di setruck (kalo kata dia) Rp. 4.999XXXX nah ini jumlah yang ditransfer nantinya akan dipandu sama dia sama aja sebesar Rp. 5jt cuy… weleh… weleh…
Untungnya saya ya banyak belajar dan sekolah, jadi gak mempan sama penipu model cement kaya gini… hehehe

Dia mulai kalut dan menelepon berkali-kali seolah2 uangnya telah di transfer kepada sy dan menyuruh kita segera ke ATM untuk mengikuti perinah dan arahan Penipu, namun saya males menanggapi dan malah tidur alias bobo siang.. hahahaha…


















Ket Gambar 13 dan 14 : Saya langsung patahkan semua argument Penipu secara rasional.

Saya langsung membalas chat penipu tersebut secara ilmiah dan rasional,  sepertinya Penipu tersebut telah mengetahui bahwa dia gagal dalam memperdaya korbannya alias salah sasaran dalam berhadapan dengan orang yang paham mengenai kasus penipuan modus cemen kaya gini… hahaha

























Ket gambar 16 dan 17 : Saya menasehati Penipu dan mengajaknya bertaubat.

Saya mengajak Penipu untuk bertaubat dari perbuatannya itu… syukur mandapatkan hidayah namun dan meninggalkan pekerjaan seperti itu, dan sedikit bumbu pressure kepadanya bahwa identitasnya telah dikantongi, namun sepertinya Penipu ini sudah meblokir WA sy dan kabur dengan sendirinya.

Bahwa penulisan ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar selalu berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini, dan demikian kita dapat terhindat dan tidak terjadi kepada kita semeua, maaf penulisan tata bahasa agak prokem sambil gemes nulisnya soalnya… hehehe..
semoga kita selalu dalam lindung Allah SWT Aamiin Ya Rabb.

Jakarta, 27 Agustus 2018

Yanuar Trisulo, SH
Penulis

Jumat, 24 Agustus 2018

Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court


Sistem e-Court tak akui status advokat tanpa keanggotaan Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah.

Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court
Duduk berurutan dari kiri ke kanan: Harry Ponto (mengenakan jas) memandu sosialisasi e-court bersama dengan Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badimiltun, Jumat (20/7). Foto: NEE



Penerapan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) berdampak langsung bagi praktik advokat di Indonesia. Para advokat yang tak memiliki akun e-court akan terhalang beracara di sejumlah pengadilan. Namun Mahkamah Agung menjamin proses registrasi akun yang cepat, mudah, dan praktis bagi para advokat dalam sosialisasi e-court, Jumat (20/7), di Hotel Pullman, Jakarta.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Herri Swantoro, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Aco Nur, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) Mayjen TNI Mulyono menjelaskan langsung pada para advokat di acara sosialisasi yang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) “Suara Advokat Indonesia”.
Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma E-Court) yang diundangkan sejak 4 April 2018 lalu ini mencakup administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan usaha negara.
Berdasarkan Perma E-Court, bukti keanggotaan di organisasi advokat dan bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi menjadi syarat kunci untuk teregistrasi.
Pasal 4
(3) Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:
a. KTP
b. Kartu keanggotaan advokat; dan
c. bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi
Pasal 6
(2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.
Meskipun belum semua pengadilan menerapkan e-court, Dirjen Badilum Herri Swantoro mengatakan kepada hukumonline bahwa Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara sudah siap menggunakan sistem e-court pada September 2018.

“Ketua Mahkamah Agung menargetkan September semua sudah siap,” kata Herri usai sosialisasi.
Herri menjelaskan bahwa terdaftar di sistem e-court adalah syarat mutlak untuk advokat bisa mewakili kliennya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. “Kalau nggak teregister nggak bisa masuk ke dalam sistem, verifikasinya di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Menurut Herri, advokat yang sudah diangkat sebelum UU Advokat pasti tetap memiliki surat pengangkatan lewat Departemen Kehakiman kala itu. Meskipun bukan dalam bentuk Berita Acara Sumpah, dokumen tersebut tetap memiliki nomor administrasi. “Apabila file-nya ada pasti terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, kalau memang tidak ada, akan ditelusuri,” Herri menjelaskan.
Juniver Girsang, Ketua Peradi “Suara Advokat Indonesia” menyambut baik sistem e-court bagi masa depan profesi advokat di Indonesia. “Bagus ini. Tidak ada lagi advokat yang liar,” katanya dalam acara sosialisasi tersebut.
Menurut Juniver, peraturan ini menertibkan advokat untuk benar-benar memiliki berita acara sumpah dan bergabung ke organisasi advokat. “Syarat mempunyai akun adalah berita acara sumpah dan kartu tanda anggota advokat, di luar itu tidak bisa. Harus masuk ke organisasi. Tidak bisa bersidang jika tidak teregistrasi,” katanya kepada hukumonline.
Harry Ponto, Wakil Ketua Umum Peradi “Suara Advokat Indonesia” mengatakan hal senada. Harry melihat sistem e-court akan ikut mendorong peningkatan kualitas profesi advokat. “Ini bagian dari penertiban dan mudah-mudahan jadi titik tolak kita untuk solid,” katanya saat diwawancarai hukumonline.
Ia mengatakan bahwa sistem e-court sudah diterapkan di Singapura sejak belasan tahun lalu. Dengan kenyataan bahwa e-court bukan hal baru di dunia global, Harry berharap para advokat mendukung kemajuan teknologi ini untuk peningkatan kualitas penegakkan hukum. Termasuk peningkatan kualitas profesi advokat.
“Bagi mereka yang selama ini main-main dengan berita acara sumpah palsu, berhentilah, kalau ada yang palsu kan berarti pidana, akan dikejar lagi,” ujarnya.
Ketika ditanya soal keluhan sejumlah anggota Peradi yang belum memiliki berita acara sumpah karena diangkat menjadi advokat dengan “pemutihan” UU Advokat, ia mempersilakan segera menghubungi Peradi untuk mengurus penyumpahan. “Ayo lapor, kami fasilitasi penyumpahan. Tahun lalu saja seperti Pak Fred (Fred B.G.Tumbuan-red.), siapa yang nggak kenal? Pendiri Peradi juga. Tahun lalu (baru) disumpah,” katanya.
Menurut Harry, para anggota senior Peradi yang belum memiliki berita acara sumpah kebanyakan berasal dari kalangan konsultan hukum sebelum disahkannya UU Advokat. “Mereka sebenarnya sudah diverifikasi Peradi tahun 2004, sudah kami tawarkan, sudah cukup banyak yang disumpah,” katanya yang juga anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)  ini. Ia menyebutkan jumlah yang belum memiliki berita acara sumpah tidak banyak yaitu sekitar 150 orang.
Sejak resmi diluncurkan 13 Juli 2018 lalu di Balikpapan, Mahkamah Agung mengumumkan ada 31 Pengadilan Negeri, 9 Pengadilan Agama, dan 6 Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah menggunakan e-court. Untuk terdaftar sebagai pemilik akun e-court sehingga bisa bersidang di pengadilan-pengadilan ini, para advokat harus mengisi data berikut di laman http://ecourt.mahkamahagung.go.id.

Inilah PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik




Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS)
Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.
Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan  berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan  dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata;  dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini.
Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
“NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut PP ini, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman OSS. Selanjutnya sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengesahan RPTKA itu merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen  kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi.
Sementara Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, menurut PP ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” bunyi Pasal 40 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
Lembaga OSS
Ditegaskan dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; c. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; d. Mengelola  dan mengembangkan sistem OSS; dan e. Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.
Dalam ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018. (Pusdatin/ES)

Kamis, 23 Agustus 2018

Pengacara Cyber



Lihatlah dunia seolah serentak bergerak menuju digitasi. Teknologi Informasi (TI) merambah ke setiap bidang kehidupan, tidak terkecuali bidang hukum. Dampaknya berupa pelipatgandaan jumlah  e-Bisnis, komunikasi digital, bukti digital, hacking, serangan DDoS[1], penipuan online dan segala kejahatan di ranah digital yang harus diselesaikan  litigasi. Dari hari ke hari kasus kejahatan cyber meningkat dan kebutuhan pengacara cyber cenderung meningkat.  Pengacara jenis ini tidak hanya menyajikan kasus mereka dalam perspektif yang benar, tetapi juga dapat membantu perusahaan dalam menangani kasus terutama menjaga bukti dan dengan demikian membantu untuk mengadili para pelaku pelanggaran hukum cyber.
Pengacara inilah yang akan memberi nasehat hukum tentang legalitas format elektronik, kontrak online, masalah pelanggaran dan kejahatan cyber. Mereka juga memberikan saran  klien mengenai aspek hukum mengenai media sosial, masalah yang berkaitan dengan bukti elektronik, perselisihan nama domain, perlindungan dan pelestarian hak kekayaan intelektual di ruang cyber. Mereka juga menangani masalah yang terkait dengan perlindungan data.
Seiring dengan dinamika TI, tantangan pengacara cyber semakin meningkat sehingga muncul kebutuhan untuk memperbarui pengetahuan teknis. Perubahan utama adalah pergerakan data dari hard disk/analitis data statistik pada penyimpanan data yang berbeda, dari browser berbasis cloud sampai telefon seluler (Ponsel). Sehingga Saat ini ruang lingkup  cyber mencakup  tiga kategor yakni : komputer, jaringan dan Ponsel. Masing-masing  memerlukan seperangkat  pengetahuan berbeda tentang protokol, teknologi, sistem operasi, perangkat dll.
Dalam bidang cyber, tantangan pengacara teknologi jauh lebih banyak  dibanding dengan mereka yang menekuni bidang lain, karena  bukti digital asli selalu tetap utuh selama litigasi, pengacara pembela diharapkan untuk mendapatkan bukti digital diperiksa secara forensik[2] dalam pembelaan.
Dunia hukum ditengarai dengan dua bidang yakni hukum pidana dan hukum yang dimana prosedur  hukum nya sama ketika  diajukan ke meja hijau pada dua domain ini termasuk teknologi cyber.
Keterampilan untuk melakukan uji coba perdata atau pidana memerlukan minimal praktik 5-7 tahun yang melibatkan pelatihan dengan praktisi yang memenuhi syarat di sidang pengadilan.
Tentu saja untuk berkarir menjadi pengacara cyber perlu ketrampilan dan piawai menangani persoalan komputer, memahami teknologi informasi dan harus selalu mengikuti  perkembangan terakhir di bidangnya. Tentu saja dia menjadi seorang pengacara cyber harus  terampil mengumpulkan informasi dengan mengunakan berbagai mesin pencari, mampu berkomunikasi dan berempati terhadap korban dan berkomunikasi dengan petugas kepolisian.
Para pengacara yang sudah praktek dapat memainkan peran penting dengan memasuki bidang ini sebagai advokat yang ahli dalam bidang  hukum dan berada dalam posisi yang lebih baik untuk menerapkan keterampilan hukum untuk kasus-kasus cyber asalkan mereka memperoleh pengetahuan jaringan dan teknologi komputer lainnya.
Teknokrat yang bergerak ke bidang hukum perlu menjalani pelatihan dalam persidangan pidana atau perdata dan untuk memperoleh keterampilan pemeriksaan silang, argumen, interpretasi, jika tidak mereka mungkin pengacara yang mungkin menjadi konsultan yang baik pada teknologi dunia maya atau kepatuhan tetapi tidak dapat mengembangkan kekuasaan dalam litigasi atau bahkan konsultan cyber.
Popularitas hukum cyber sebagai karir masa kini dan akan profesi yang menjanjikan di masa depan. Kunci utama  menjadi  pengacara cyber untuk senantiasa belajar hukum & teknologi. Selanjutnya, pertumbuhan eksponensial terus perangkat elektronik dan kejahatan cyber menyebabkan kebutuhan pengacara cyber  yang mendesak, dengan demikian, pertumbuhan profesi akan lebih besar daripada profesi lain.
Sudah saatnya fakultas  hukum menyesuaikan  sarana  tradisional   dengan   memasukkan klinik, externships dan kuliah  berorientasi teknologi yang menarik perhatian para praktisi berbakat. Mungkin mereka dapat mengundang   pengacara yang ahli teknologi, atau mendirikan sebuah klinik start-up untuk melatih mahasiswa  untuk melayani pelayanan  bisnis teknologi baru.

[1] Serangan DoS (denial-of-service attacks‘) adalah jenis serangan terhadap komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
[2] (Forensik) Analisis media digital untuk mendeteksi pemalsuan atau manipulasi. Digital forensics (kadang dsebut digital forensic science) adalah cabang sains forensik mencakup Pemulihan dan investigasi materi yang ditemukan di perangkat digital, sering dikaitkan dengan kejahatan komputer. Istilah forensik digital pada awalnya digunakan sebagai sinonim untuk forensik komputer namun telah diperluas untuk mencakup penyelidikan terhadap semua perangkat yang mampu menyimpan data digital.

Kamis, 05 April 2018

Aspek Hukum Adaptasi Buku dalam Film


Nyaris tidak ada orang yang belum pernah mendengar soal film Harry Potter, salah satu film dengan pendapatan terbesar sepanjang masa. Semua orang juga tahu bahwa film tersebut diadaptasi dari sebuah seri buku yang tidak kalah terkenalnya, di mana film Harry Potter akhirnya menjadi alternatif bagi mereka yang tidak suka membaca. Belakangan laju adaptasi buku menjadi film meningkat di kalangan produser Hollywood. Sekilas terkesan tidak kreatif maupun orisinil, namun dari sudut pandang bisnis, adaptasi buku menjadi film relatif lebih aman dalam berinvestasi, sebab sebuah buku yang terkenal sudah memiliki target dan jumlah pasar yang jelas, sehingga produser tidak perlu gambling terlalu banyak.
Buku merupakan salah satu karya yang dilindungi oleh hukum dalam bentuk Hak Cipta, dan begitu juga dengan film. Seorang penulis memiliki Hak Cipta atas bukunya, yang artinya ia memiliki hak eksklusif atas karyanya, termasuk untuk mengambil keuntungan ekonomi atas penggunaan karya tersebut oleh dirinya sendiri atau pihak lain. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menjamin bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan beberapa hal, salah satunya adalah pengadaptasian atau pentransformasian karyanya.
UU Hak Cipta mengelaborasikan adaptasi sebagai “…mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain,” sementara yang dimaksud dengan transformasi adalah “…mengubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain,” (Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta). Misalnya, lagu “Mau dibawa ke Mana?” oleh Armada yang ditransformasikan secara musikal oleh Marcell, secara esensi masih merupakan lagu yang sama, tapi dengan perlakuan yang berbeda. Sedangkan dalam adaptasi, bentuk karya menjadi sama sekali berbeda, seperti buku Laskar Pelangi karya Andrea Hirata (2005) yang dijadikan film oleh Riri Riza (2008). Tentunya perubahan-perubahan terhadap karya seperti ini tidak dapat dilakukan oleh orang lain tanpa izin dari sang pemegang Hak Cipta (Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta).
Selain hak ekonomi, seorang pemegang Hak Cipta juga memiliki hak moral. Salah satu dari perwujudan hak moral adalah pemberian credit sebagai pencipta dari karya yang bersangkutan (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta). Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta, hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Dalam hal sebuah buku akan diangkat ke dalam sebuah film, kenyataan bahwa orang lain pertama kali menulis materi film tersebut (dalam bentuk buku) tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Produser film harus mendapatkan izin untuk mengalihkan Hak Cipta buku secara terbatas dari penulisnya. Akan tetapi, yang dapat dialihkan hanya hak ekonominya saja, bukan hak moral sang penulis.
Pengalihan hak ekonomi dari penulis buku kepada produser film dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni dengan mengadakan perjanjian jual putus (sold flat), pengalihan tanpa batas waktu, atau pemberian lisensi yang didasarkan pada suatu perjanjian. Jual putus adalah “…perjanjian yang mengharuskan Pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu,” (Penjelasan Pasal 18 UU Hak Cipta). Sementara UU Hak Cipta memberikan definisi lisensi dalam Pasal 1 angka 20 sebagai “…izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.”
Perlu dicatat bahwa Pasal 18 UU Hak Cipta memberikan suatu jaminan kepada pemegang Hak Cipta yang melakukan pengalihan Hak Cipta karya dengan cara jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Cipta atas karyanya tersebut akan beralih kembali kepada Pencipta ketika perjanjian mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pemegang Hak Cipta terkait eksploitasi ekonomis karyanya secara terus menerus oleh pihak lain. Untuk beberapa karya, umur 25 tahun mungkin tidak seberapa, karena kemungkinan besar nilai ekonomis karya itu sudah tidak signifikan dalam jangka waktu tersebut. Namun bagi karya-karya klasik, seperti produk Disney misalnya, kewajiban mengembalikan Hak Cipta dalam 25 tahun berpotensi memperpanjang birokrasi dan administrasi dalam mengusahakan karya terkait tetap dapat diputar secara ekonomis. Sisi positifnya, setidaknya hal ini memberikan pemegang Hak Cipta pertama kesempatan untuk bernegosiasi kembali setiap 25 tahun.
Hal serupa diterapkan dalam lisensi, di mana jangka waktu lisensi tidak boleh melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta). Hanya saja, UU Hak Cipta memberikan kewajiban kepada penerima lisensi untuk memberikan royalti, kecuali diperjanjikan lain, yang besarannya dibebaskan kepada kesepakatan antara pemegang Hak Cipta dan penerima Lisensi (Pasal 80 ayat (3)-(4) UU Hak Cipta).
Umumnya film-film yang diadaptasi dari buku akan menyatakan perihal adaptasi tersebut dalam credit title mereka. Frase yang sering digunakan adalah “based on” dan “inspired by”. Sekilas kedua frase tersebut tampak serupa, namun terdapat suatu implikasi legal terhadap makna dari “based on” dan “inspired by.”
Pada dasarnya, kedua terminologi tersebut merupakan suatu cara untuk membawa para penonton ke dalam suatu ekspektasi tertentu terhadap film. Frasa “based on” dan “inspired by” dapat diartikan secara cukup harfiah dalam hal ini. Jika sebuah film menggunakan tagline “based on” dengan judul yang sama dengan sebuah buku, maka film tersebut mendasarkan cerita pada buku tersebut, seperti film Pintu Terlarang (Joko Anwar, 2009) yang didasari dari buku berjudul sama karya Sekar Ayu Asmara (2005). Dapat diasumsikan jalan ceritanya merupakan penggambaran dari alur cerita, karakter, tema, dan lain-lain dari suatu buku. Dalam hal ini, maka pengusaha film haruslah mendapatkan Hak Cipta atas buku tersebut agar tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta.
Selanjutnya, apabila sebuah film menggunakan tagline “inspired by”, ada banyak kemungkinan yang melatarbelakangi dibuatnya film tersebut. Frasa “inspired by” dapat diartikan bahwa seseorang menciptakan film bersangkutan karena terinspirasi dari suatu karya lain, seperti Mata Tertutup oleh Garin Nugroho (2011) yang terinspirasi dari fenomena NII di Indonesia. Jika kamu membaca novel Harry Potter dan kamu mendapat ide untuk mendesain beberapa pakaian bergaya penyihir, namun kamu tidak membawa sedikitpun aspek spesifik dari novel yang kamu baca selain tema besarnya, di situ sudah bisa dikatakan bahwa kamu terinspirasi dari novel Harry Potter. Atau contoh lainnya adalah banyak film bertema horor yang mengangkat urban legend dari berbagai daerah, namun cerita yang mereka angkat merupakan karangan semata dan kebenaran di balik kejadian yang digambarkan dalam film sulit dibuktikan kebenarannya. Pembuatan film yang mengangkat tagline “inspired by” dengan cara demikian bisa dikatakan tidak wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau pemegang Hak Cipta jika film tersebut terinspirasi dari suatu karya lainnya, namun bukan berarti hal ini merupakan sesuatu yang akan menutup kemungkinan gugatan hukum. Jadi, dalam membuat film atau karya yang terinspirasi dari karya lainnya diperlukan kehati-hatian ekstra.

Doubt oleh Brightly

Perlu diperhatikan juga bahwa sebuah Hak Cipta memiliki jangka waktu tertentu. Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka sebuah karya akan memasuki domain publik, di mana masyarakat dapat menggunakan karya tersebut tanpa memerlukan izin dari Penciptanya. Contohnya adalah musik-musik klasik karya Bach, Mozart, ataupun Bethoven. Semua orang dapat melakukan adaptasi, transformasi, maupun aransemen terhadap karya mereka tanpa harus meminta izin terlebih dahulu. Kemudahan ini sering pula dimanfaatkan oleh orang lain dalam berkarya, seperti Brightly, band indie asal Australia, yang mengambil potongan-potongan film tua untuk membentuk sebuah video klip. Ada baiknya sebelum memanfaatkan karya orang lain secara komersil, ditelusuri dulu asal-usul dan umur hak ciptanya (chain of title), demi mendapatkan hasil maksimal dari penggunaan karya tersebut.

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...