Lihatlah dunia seolah serentak bergerak menuju digitasi. Teknologi Informasi (TI) merambah ke setiap bidang kehidupan, tidak terkecuali bidang hukum. Dampaknya berupa pelipatgandaan jumlah e-Bisnis, komunikasi digital, bukti digital, hacking, serangan DDoS[1], penipuan online dan segala kejahatan di ranah digital yang harus diselesaikan litigasi. Dari hari ke hari kasus kejahatan cyber meningkat dan kebutuhan pengacara cyber cenderung meningkat. Pengacara jenis ini tidak hanya menyajikan kasus mereka dalam perspektif yang benar, tetapi juga dapat membantu perusahaan dalam menangani kasus terutama menjaga bukti dan dengan demikian membantu untuk mengadili para pelaku pelanggaran hukum cyber.
Pengacara inilah yang akan memberi nasehat hukum tentang legalitas format elektronik, kontrak online, masalah pelanggaran dan kejahatan cyber. Mereka juga memberikan saran klien mengenai aspek hukum mengenai media sosial, masalah yang berkaitan dengan bukti elektronik, perselisihan nama domain, perlindungan dan pelestarian hak kekayaan intelektual di ruang cyber. Mereka juga menangani masalah yang terkait dengan perlindungan data.
Seiring dengan dinamika TI, tantangan pengacara cyber semakin meningkat sehingga muncul kebutuhan untuk memperbarui pengetahuan teknis. Perubahan utama adalah pergerakan data dari hard disk/analitis data statistik pada penyimpanan data yang berbeda, dari browser berbasis cloud sampai telefon seluler (Ponsel). Sehingga Saat ini ruang lingkup cyber mencakup tiga kategor yakni : komputer, jaringan dan Ponsel. Masing-masing memerlukan seperangkat pengetahuan berbeda tentang protokol, teknologi, sistem operasi, perangkat dll.
Dalam bidang cyber, tantangan pengacara teknologi jauh lebih banyak dibanding dengan mereka yang menekuni bidang lain, karena bukti digital asli selalu tetap utuh selama litigasi, pengacara pembela diharapkan untuk mendapatkan bukti digital diperiksa secara forensik[2] dalam pembelaan.
Dunia hukum ditengarai dengan dua bidang yakni hukum pidana dan hukum yang dimana prosedur hukum nya sama ketika diajukan ke meja hijau pada dua domain ini termasuk teknologi cyber.
Keterampilan untuk melakukan uji coba perdata atau pidana memerlukan minimal praktik 5-7 tahun yang melibatkan pelatihan dengan praktisi yang memenuhi syarat di sidang pengadilan.
Tentu saja untuk berkarir menjadi pengacara cyber perlu ketrampilan dan piawai menangani persoalan komputer, memahami teknologi informasi dan harus selalu mengikuti perkembangan terakhir di bidangnya. Tentu saja dia menjadi seorang pengacara cyber harus terampil mengumpulkan informasi dengan mengunakan berbagai mesin pencari, mampu berkomunikasi dan berempati terhadap korban dan berkomunikasi dengan petugas kepolisian.
Para pengacara yang sudah praktek dapat memainkan peran penting dengan memasuki bidang ini sebagai advokat yang ahli dalam bidang hukum dan berada dalam posisi yang lebih baik untuk menerapkan keterampilan hukum untuk kasus-kasus cyber asalkan mereka memperoleh pengetahuan jaringan dan teknologi komputer lainnya.
Teknokrat yang bergerak ke bidang hukum perlu menjalani pelatihan dalam persidangan pidana atau perdata dan untuk memperoleh keterampilan pemeriksaan silang, argumen, interpretasi, jika tidak mereka mungkin pengacara yang mungkin menjadi konsultan yang baik pada teknologi dunia maya atau kepatuhan tetapi tidak dapat mengembangkan kekuasaan dalam litigasi atau bahkan konsultan cyber.
Popularitas hukum cyber sebagai karir masa kini dan akan profesi yang menjanjikan di masa depan. Kunci utama menjadi pengacara cyber untuk senantiasa belajar hukum & teknologi. Selanjutnya, pertumbuhan eksponensial terus perangkat elektronik dan kejahatan cyber menyebabkan kebutuhan pengacara cyber yang mendesak, dengan demikian, pertumbuhan profesi akan lebih besar daripada profesi lain.
Sudah saatnya fakultas hukum menyesuaikan sarana tradisional dengan memasukkan klinik, externships dan kuliah berorientasi teknologi yang menarik perhatian para praktisi berbakat. Mungkin mereka dapat mengundang pengacara yang ahli teknologi, atau mendirikan sebuah klinik start-up untuk melatih mahasiswa untuk melayani pelayanan bisnis teknologi baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar