PROSEDUR
VERZET
| |||||
| UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK | |||||
| 1. | Pendahuluan | ||||
| Bahwa menurut Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG yang mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek adalai sebagai berikut : | |||||
| - | Ayat (1) menegenai bentuk upaya hukumnya, yaitu perlawanan atau vezet, | ||||
| - | Ayat (2) mengenai tenggang waktunya. | ||||
| - | Ayat (3) mengatur cara pengajuan upaya hukumnya . | ||||
| - | Ayat (4) mengatur permintaan penundaan eksekusi putusan verstek. | ||||
| - | Ayat (5) ketentuan tentang pengajuan verzet terhadap verstek. | ||||
| 2. | Bentuk Upaya Hukum Perlawanan (Verzet). | ||||
| Berdasarkan Pasal 129 ayat (1) atau Pasal 83 Rv upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan atau verzet. Atau biasa juga disebut Verzet tegen verstek atau perlawanan terhadap putusan verstek. Jadi apabila tergugat dijatuhkan putusan verstek sedang ia keberatan terhadap putusan tersebut maka ia dapat mengajukan upaya hukum perlawanan verzet bukan upaya hukum banding, dan jika diajukan upaya hukum banding maka upaya hukumnya menjadi cacat formil dan tidak dapat diterima. | |||||
| 3. | Yang Berhak Mengajukan Perlawanan Dan Ditarik sebagai Terlawan. | ||||
Bahwa
yang berhak mengajukan perlawanan (verzet) hanya tergugat, sedang
kepada Penggugat tidak diberikan hak mengajukan perlawanan, ketentuan
tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 524K/Sip/1975
tanggal 28 Pebruari 1980 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1979. Hal
203. Dimana verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh
pihak-pihak (tergugat) dalam perkara tidak oleh pihak ketiga. Adapun
perluasan hak terhadap tergugat untuk mengajukan perlawanan adalah hanya
ahli warisnya , apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan
tergugat meninggal dunia, atau dapat diajukan oleh kuasanya, berdasarkan
surat kuasa khusus sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo
SEMA Nomor 1 Tahun 1971 dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994. Adapun yang dapat
ditarik sebagai Terlawan terbatas hanya pada diiri penggugat semula
sebagaimana dijelaskan Pasal 129 ayat (1) HIR dan ditegaskan pula
Putusan Mahkamah Agung Nomor
434K/Pdt/1983.
Adapun
upaya hukum putusan verstek bagi penggugat adalah banding. Dan apabila
penggugat mengajukan Banding, gugurlah hak Tergugat mengajukan
Perlawanan (verzet). Dimeikian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1947 menegaskan.
| |||||
| 4. | Tenggang Waktu Mengajukan Perlawanan. | ||||
| Menurut pasal 129 ayat (2) HIR tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet) adalah 14 hari terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek oleh Jurusita Pengganti kepada diri pribadi tergugat atau kuasanya. Dan apabila putusan tidak disampaikan kepada diri pribadi tergugat (in person), verzet masih bisa diajukan sampai hari ke 8 (delapan) sesudah anmaning. kemudian apabila tengang waktu tersebut dilampoi maka mengakibatkan : | |||||
| - | Gugur hak tergugat mengajukan perlawanan. | ||||
| - | Tergugat dianggap menerima putusan verstek. | ||||
| - | Terhadapnya tertutup tertutup upaya hukum banding dan kasasi. | ||||
| 5. | Proses Pemeriksaan Perlawanan | ||||
| 1. | Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan verstek. | ||||
| 2. | Perlawana terhadap verstek bukan perkara baru, melainkan berupa bantahan yang diajukan kepada ketidak benaran dalil gugatan dengan alasan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar, oleh karenannya Putusan MA Nomor 307K/Sip/1975 mengingatkan bahwa verzet terhadap verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru. | ||||
| 3. | Perlawanan Mengakibatkan putusan verstek mentah kembali. | ||||
| 4. | Pemeriksaan Perlawanan | ||||
| a. | Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula. | ||||
| b. | Proses Pemeriksaan dengan acara biasa. | ||||
| c. | Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan. | ||||
| PROSEDUR DERDEN VERZET | |||||
| 1. | Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban. | ||||
| 2. | Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan. | ||||
| 3. | Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. (niet ont vankelijkverklaard ). | ||||
| 4. | Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet. | ||||
| 5. | Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan. | ||||
| 6. | Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya. | ||||
Senin, 01 Februari 2016
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
Rabu, 06 Januari 2016
Apakah Kontrak Eksklusif Artis dan Rumah Produksi Sah Secara Hukum?
Pada dasarnya setiap kontrak yang dibuat adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak (lihat Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-“KUHPerdata”). Dengan demikian, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Mengenai klausula baku dalam kontrak/perjanjian eksklusif yang ditetapkan oleh rumah produksi memang dapat dicantumkan sepanjang isi dari klausula baku tersebut disepakati dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh klausula baku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dilarang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) yang melarang suatu perjanjian menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha dalam klausula baku tersebut. Lebih jauh, simak artikel Perjanjian Baku.
Terkait dengan kontrak eksklusif yang melibatkan anak-anak (belum dewasa) sebagai artis cilik, merujuk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dicantumkan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak. Termasuk dianggap tidak cakap oleh KUHPerdata diantaranya adalah orang-orang yang belum cukup umur.
Karena dalam kasus ini perjanjian adalah terkait dengan pekerjaan, maka batasan umur anak yang ditetapkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) yang diberlakukan. Pasal 1 Angka 26 UUK menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan`belas) tahun. Syarat kecakapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah bersifat subyektif, maka jika tidak dipenuhi perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.
Berdasarkan pengaturan Pasal 1320 KUHPerdata, anak di bawah umur tidak cakap untuk membuat perjanjian. Selain itu Pasal 47 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa orangtua mewakili anaknya mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Artinya, agar perjanjian kerja antara rumah produksi dengan artis di bawah umur sah menurut hukum, maka anak dalam perjanjian tersebut harus diwakili oleh orangtua atau walinya. Selebihnya, karena perjanjian tersebut adalah mengenai perjanjian kerja, maka dalam membuat perjanjian ketentuan-ketentuan dalam UUK harus ditaati.
Sebenarnya, secara prinsip Pasal 68 UUK melarang pengusaha mempekerjakan anak. Namun, UUK memang memberikan beberapa pengecualian terhadap anak yang bekerja, misalnya dalam Pasal 70 Angka 1 UUK ditentukan bahwa: ”Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.” Untuk dapat melakukan pengecualian ini pengusaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 70 Angka 2 UUK yaitu:
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Melihat pengaturan UUK di atas, maka sebenarnya secara normatif telah ada perlindungan bagi pekerja anak-anak. Pengaturan dalam pasal-pasal UUK ini berlaku bagi setiap anak, termasuk juga anak-anak yang bekerja sebagai talentdalam suatu rumah produksi.
Pada prinsipnya, kami sependapat dengan pengaturan UUK ini, anak-anak dapat saja melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Sepanjang tidak melanggar hak-hak anak yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan kontrak eksklusif artis. Namun, advokat Samsul Huda pernah berkomentar mengenai kontrak eksklusif artis dalam artikel Dua Rumah Produksi Terlilit Sengketa Kontrak Artis. Huda menyatakan, “Sifat eksklusif ini mengakibatkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak bekerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan lain sebagai pemain sinetron,telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis.” Dari pernyataan tersebut dapat kita simpulkan bahwa pada praktiknya kontrak eksklusif diartikan sebagai perjanjian antara rumah produksi dengan artisnya yang mensyaratkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak (atau dilarang) bekerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan (Rumah Produksi) lainnya.
Atas dasar penjelasan di atas, kami menyadari bahwa kontrak eksklusif memang dimaksudkan untuk mencegah artis atau pekerja seni untuk bekerja di rumah produksi lain. Hal ini dalam banyak hal dapat merugikan pihak artis. Maka kami sarankan sebelum menandatangani perjanjian sebaiknya persyaratan-persyaratannya dinegosiasikan terlebih dahulu. Perlu diingat bahwa suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHperdata hanyalah mengikat apabila kedua belah pihak telah sepakat.
Rabu, 09 Desember 2015
Sekilas Tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Pendahuluan
Mendengar kata Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) pikiran akan terbayang tentang perusahaan asing yang beroperasi di dalam
negeri. Namun yang sering kita lupa adalah bahwa perlakuan perpajakannya
sama dengan perusahaan badan hukum dalam negeri. Bentuk Usaha Tetap
(selanjutnya disebut BUT dalam tulisan ini) adalah subjek pajak luar negeri
yang kewajiban perpajakannya diperlakukan relatif sama dengan wajib pajak badan
dalam negeri lainnya (baik formal maupun material). Perbedaan mendasar
dibandingkan dengan wajib pajak dalam negeri adalah BUT tidak dapat menikmati tax treaty antara Indonesia dengan negara treaty partner lainnya karena
bukan penduduk Indonesia dan atas laba bersih setelah pajak yang diterima atau
diperoleh BUT dikenakan branch
profit tax.
Efek globalisasi yang diwarnai dengan tumbuhnya kawasan bebas perdagangan,
jasa dan modal maka transaksi internasional di dalam negeri pun bertumbuh
dengan pesatnya . Tak dapat dipungkiri dan dibendung dengan masuknya
banyak investasi asing baik dalam bentuk portfolio investment dan foreign
direct investment yang
berimplikasi luas bagi suatu negara termasuk Indonesia.
Dalam melakukan investasi, investor asing dapat melakukannya dalam
bentuk joint
venture (investasi dalam bentuk pembiayaan) yang pada umumnya
perusahaan berbentuk penanaman modal asing dan berbadan hukum Indonesia
sehingga merupakan wajib pajak dalam negeri (resident taxpayer). Disamping itu perusahaan asing dapat menjalankan usaha di Indonesia
melalui BUT dimana bukan merupakan badan hukum Indonesia yang artinya BUT
adalah bukan wajib pajak dalam negeri.
Suatu Pengertian
Dalam Pasal 5 OECD Model (2003) BUT atau Permanent Establishment (selanjutnya disebut PE dalam tulisan ini) dalam ayat 1 dikatakan : For the purposes of this Convention, the term
“permanent establishment” means a fixed place of business through which the
business of an enterprise is wholly or partly carried on. Ayat 2 dikatakan : The term “permanent establishment” includes especially: a) a place of
management; b) a branch; c) an office; d) a factory; e) a
workshop, and f) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place
of extraction of natural resources. Ayat 3 dikatakan : A building site or construction or
installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts
more than twelve months.
Sejalan dengan pengertian tersebut, berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat 5
UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa Suatu bentuk
usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga
mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan
otomatis (automated
equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui
internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi (nature person) yang tidak bertempat tinggal atau badan (legal person) yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian
bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau
badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk
usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau
perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut
dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya
sendiri.
Dalam tax
treaty model OECD, pengecualian BUT yaitu sebagai berikut :
1. Apabila perusahaan suatu negara dari suatu negara treaty partner menjalankan kegiatan-kegiatan yang terbatas di Indonesia yang cakupan
kegiatan-kegiatannya adalah sebagai berikut : 1). Penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dimaksudkan untuk menyimpan, memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan. 2). Pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dimaksudkan
untuk disimpan, dipamerkan atau diolah lebih lanjut oleh perusahaan lain. 3).
Pengurusan tempat usaha tetap semata-mata dimaksudkan untuk pembelian
barang-barang atau barang dagangan , mengumpulkan informasi bagi keperluan
perusahaan, untuk tujuan perikalanan, memberikan informasi atau untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan ataupun penunjang bagi
perusahaan.
2. Apabila perusahaan tersebut menjalankan melalui agen yang bertindak bebas
tanpa adanya instruksi dari perusahaan di luar negeri semisal makelar,
komisioner umum.
3. Apabila suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu negara treaty partner yang menguasai atau dikuasai oleh perusahaan lain yang berkedudukan di
negara treaty
partner lainnya atau menjalankan usaha di negara treaty lainnya.
Objek Pajak BUT
Cakupan
penghasilan BUT di Indonesia sesuai pasal 5 ayat (1) Undang undang Pajak
Penghasilan, meliputi :
1. Atribusi Faktual: penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan
dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Pasal 5 ayat (1) huruf a).
2. “Force of Attraction”: penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan,
penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang
dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (Pasal 5 ayat (1) huruf
b).
3. Atribusi karena hubungan efektif: penghasilan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan
efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan
dimaksud. (Pasal 5 ayat (1) huruf c).
Time Test
BUT merupakan
cabang perusahaan, atau tempat kedudukan manajemen, kantor, pabrik, tempat
kerja atau suatu hak penambangan dan kekayaan alam lainnya. Dalam
pengertian ini juga termasuk proyek pembuatan gedung atau konstruksi yang
dilakukan dan melewati tes waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang di
negara domisili, di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat 5 bahwa untuk
dianggap BUT, apabila mereka melakukan kegiatan di Indonesia lebih dari
183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sedangkan untuk pemberian jasa,
waktu tes yang diberikan untuk menjadi BUT apabila jasa yang
diberikan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sedangkan,
untuk penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas
lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam hal dibawah
ini, dimana penghasilan itu dapat juga dikenai pajak di Negara pada
persetujuan lainnya :
1. Jika ia mempunyai suatu tempat tertentu yang tersedia secara
teratur dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan itu, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap
berasal dari tempat tertentu itu ; atau
2. Jika ia tinggal di Negara Pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa
masa yang tidak melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yang mulai
atau berakhir pada satu tahun pajak, dalam hal ini hanya penghasilan
yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara lain itulah
yang akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
Dengan demikian
suatu usaha yang dilakukan oleh penduduk asing di Negara Indonesia harus
ditentukan saat kapan mereka menjadi Bentuk Usaha Tetap atau Tempat Usaha
Tetap.
Kewajiban Pajak
Subjektif : Dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha
atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Berakhir pada saat orang
pribadi atau badan tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu
Bentuk Usaha Tetap (Pasal 2A ayat (3) UU PPh).
Penghasilan Dan Biaya BUT
BUT merupakan
perusahaan yang memiliki pusat di luar negeri, namun untuk BUT nya sendiri
diperlakukan sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri. Sebagaimana perusahaan
pada umumnya di dalam negeri, setiap penghasilan yang diterima BUT tidak
selamanya Obyek Pajak. Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah
sebagai berikut:
1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta
yang dimiliki atau dikuasai;
2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang,
atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan
atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 Undang-undang PPh yang
diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif
antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang
dimaksud.
Atas penghasilan
kantor pusat yang digabung ke BUT Indonesia, jika telah dilakukan
pemotongan oleh pihak lain, maka PPh Pasal 26 yang telah dipotong tersebut
dapat dikreditkan atau menjadi tidak final. (berdasarkan atas pasal 26
ayat 5 huruf a Undang-undang PPh). Sedangkan biaya yang dapat dijadikan
sebagai pengurang penghasilan bruto atas obyek BUT adalah sebagai berikut
:
§ Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha BUT.
§ Biaya-biaya yang terkait sehubungan dengan penghasilan dari kantor
pusat yang penghasilannya dihitung kembali di BUT.
§ Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk
dibebankan sebagai biaya adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau
kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan oleh Dirjen Pajak No.62/PJ./1995.
§ Biaya administrasi tersebut maksimal sebanding dengan
besarnya peredaran usaha BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran
usaha perusahaan di seluruh dunia.
Dengan demikian
dibutuhkan laporan keuangan konsolidasi yang meliputi seluruh usaha atau
kegiatan diseluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan dan harus
diaudit oleh Akuntan Publik yang mengungkapkan rincian peredaran usaha
perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan
pada masing-masing BUT di negara tempat BUT tersebut berada.
Pembayaran
kantor pusat yang tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan
bruto adalah :
1.
Royalti atau imbalan lainnya
sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
2.
Imbalan sehubungan dengan jasa
manajemen dan jasa lainnya;
3.
Bunga kecuali bunga yang berkenaan
dengan usaha perbankan;
4. Berdasarkan atas SE-08/PJ.42/2000, tanggal 18 April 2000
menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
yang terjadi akibat fluktuasi nilai rupiah pada perkiraan hutang kepada
kantor pusat suatu Bentuk Usaha Tetap tidak diperbolehkan untuk dibebankan
sebagai biaya atau diakui sebagai penghasilan bagi BUT yang bersangkutan;
5. Pembayaran yang diterima atas Imbalan, Bunga dan Royalti yang
diterima oleh Kantor Pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali
bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Berdasarkan uraian diatas, katagori penghasilan yang
dimasukkan ke dalam BUT adalah sebagai berikut :
§
Berdasarkan penghasilan dimana dia
peroleh labanya.
§ Berdasarkan penarikan penghasilan kantor pusat ke BUT di
Indonesia, apabila terjadi usaha yang sejenis dengan yang dijalankan atau
yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia, hal ini agar tidak
terjadi pengelakan pajak yang timbul akibat penghasilan dari Indonesia.
§ Dikenakan withholding tax PPh Pasal 26, atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif
antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan
yang dimaksud.
Hal ini
dilakukan, agar pembayaran dividen, royalti, bunga dan imbalan jasa
lainnya, tidak dimanfaatkan sebagai dividen terselubung, sehingga tetap
dikenakan PPh Pasal 26, namun bukan merupakan obyek BUT di Indonesia.
Untuk usaha perbankan karena terdapat hubungan efektif antara obyek bunga
dengan usaha perbankan, maka atas PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan
disetor oleh BUT Indonesia dapat dikreditkan pada PPh terutang akhir tahun
dalam BUT-nya, sedangkan penghasilan bunga tersebut menjadi obyek pajak di
BUT Indonesia.
Perhitungan Pajak BUT
Penggabungan
atau konsolidasi dari usaha BUT dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya
penghasilan tersebut (accrual basis). (Kep-DJP
No.62/PJ./1995). Penghitungan laba bersih setelah pajak diperlakukan
berbeda dengan usaha dalam negeri, karena masih terkait dengan Subyek Pajak
Luar Negeri. Penghasilan setelah pajak apabila di transfer ke luar negeri
diterapkan tarif 20% x Penghasilan bruto, atau mengacu ketentuan P3B.
Atas
Penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh Badan usaha BUT pada akhir
tahun pajak yang ditanamkan kembali di Indonesia, tidak dikenakan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 UU PPh dan Peraturan Menteri
Keuangan No. 14/PMK. 03/2011.
Contoh :
Penghasilan
Kena Pajak PT. ABC. INC (BUT) di Indonesia Tahun 2009 adalah sebesar Rp
17.500.000.000,-
Perhitungan PPh
Terutang:
28% x Rp
17.500.000.000 = Rp 4.900.000.000
Penghasilan
Kena Pajak setelah pajak adalah
Rp
12.600.000.000,- (Rp 17.500.000.000-Rp 4.900.000.000)
PPh Pasal 26
yang terutang =
20% x Rp
12.600.000.000 = Rp 2.520.000.000,-
(Apabila
penghasilan setelah pajak sebesar Rp 12.600.000.000,- tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, maka atas
penghasilan tersebut tidak dipotong PPh).
Contoh Bentuk Usaha Tetap Dan Aspek Perpajakannya
Bubble Gum Corp adalah perusahaan yang didirikan di Amerika karena
perkembangan di Indonesia cukup baik maka yang sebelumnya hanya Representative Office (2009 s.d 2010) dimana dalam melakukan penjualan hanya melalui
distributor resmi maka ingin diubah menjadi cabang (Branch). Pada Bulan
Juli 2010 perusahaan mengirimkan 2 (dua) Karyawan untuk mempersiapkan
kantor cabang baru. Kedua karyawan tinggal di Indonesia sampai dengan Desember
2010. Pada awal 2011 Bubble
Gum Corp resmi dibuka.
Pada awal 2011 Bubble
Gum Corp resmi membuka cabang di Indonesia dengan membukukan
omset sbb: 1). Penjualan Rp. 170.000.000.000, 2).
HPP Rp.
140.000.000.000, 3). Biaya Umum Rp. 110.000.000.000,-.
Menyangkut biaya umum dan administrasi,
diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Di dalam Biaya Umum dan Administrasi terdapat gaji dua orang karyawan
kantor pusat yang mengawasi pendirian perusahaan dan operasi
perusahaan pada tahun pertama. Gaji
kedua karyawan tersebut adalah sebesar Rp 100 Juta.
2. Terdapat pembayaran bunga kepada kantor pusat atas
sejumlah dana yang dipinjamkan kepada Bubble Gum Corp. Besarnya pembayaran bunga adalah sebesar Rp 500.000.000.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam contoh kasus tersebut di atas adalah sebagai berikut :
§ Melihat Tax
Treaty dengan negara Amerika Serikat. Berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat article 5 ayat 3(e), yang berbunyi: “Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) ,
suatu bentuk usaha tetap tidak dianggap ada sehubungan
dengan hal-hal berikut: pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata- mata untuk tujuan periklanan, penyediaan informasi,
riset ilmiah, atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat
sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi
keperluan penduduk.
§ Antara tahun 2009 s.d 2010, Bubble Gum Corp bertindak
sebagai representative yang tidak melakukan kegiatan penjualan dan hanya melakukan kegiatan untuk
tujuan periklanan seperti menyediakan brosur, display barang-barang hasil produksi perusahaan. Maka saat itu , Bubble Gum Corp belum memiliki BUT di Indonesia.
§ Walaupun 2 (dua) orang karyawan yang tinggal di Indonesia sejak Juli s.d
Desember 2010 tetap belum bisa dikatakan sebagai BUT karena tujuan kedua
karyawan tersebut adalah dalam rangka persiapan pembukaan cabang.
§ Pada Tahun 2011, Bubble
Gum Corp secara resmi membuka cabang di Indonesia.
Berdasarkan Tax Treaty Indonesia Amerika article 5 ayat 2 (b), yang
berbunyi : Istilah BUT meliputi dan tidak terbatas pada : Cabang. Maka Bubble Gum Corp sejak 2011 adalah BUT di Indonesia.
§ Berdasarkan tax
treaty Indonesia dengan Amerika pasal 8 ayat 3
mengatakan ; Dalam menentukan besarnya laba BUT, dapat dikurangkan
biaya-biaya yang berkaitan dengan laba termasuk biaya –biaya pimpinan dan
administrasi umum…. Tidak diperkenankan untuk dikurangkan dengan biaya-biaya ,
jika ada, yang dibayarkan (selain pengganti biaya-biaya yang benar-benar
terjadi) oleh BUT kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya, dalam bentuk royalty, ongkos atau pembayaran serupa lainnya
sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain atau dalam bentuk
komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen atau dalam bentuk
bunga atas uang yang dipinjamkan kepada BUT tersebut.
§ Berdasarkan tax
treaty tersebut maka akan terlihat sebagai berikut : 1).
Peredaran usaha Rp. 170.000.000.000, 2). HPP (Rp.
140.000.000.000), 3). Biaya Umum (Rp. 109.500.000.000). Karena BGC
mengalami kerugian maka tidak ada pemotongan PPh pada tahun 2011.
Kerugian dapat dikompensasikan selama 5 tahun yang kompensasi mulai berlaku
tahun 2012.
Langganan:
Postingan (Atom)
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...
-
Untuk memperluas bidang usaha jasa rekondisi dan industri pemakai langsung mesin dan peralatan mesin di dalam negeri, dan penghematan...
-
Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penyel...
-
Barang bergerak dan barang tidak bergerak merupakan klasifikasi barang menurut jaminannya. Barang bergerak dan tidak bergerak juga d...