Senin, 01 Februari 2016

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK

PROSEDUR VERZET
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
1.Pendahuluan
Bahwa menurut Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG yang mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek adalai sebagai berikut :
-Ayat (1) menegenai bentuk upaya hukumnya, yaitu perlawanan atau vezet,
-Ayat (2) mengenai tenggang waktunya.
-Ayat (3) mengatur cara pengajuan upaya hukumnya .
-Ayat (4) mengatur permintaan penundaan eksekusi putusan verstek.
-Ayat (5) ketentuan tentang pengajuan verzet terhadap verstek.
2.Bentuk Upaya Hukum Perlawanan (Verzet).
Berdasarkan Pasal 129 ayat (1) atau Pasal 83 Rv upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan atau verzet. Atau biasa juga disebut Verzet tegen verstek atau perlawanan terhadap putusan verstek. Jadi apabila tergugat dijatuhkan putusan verstek sedang ia keberatan terhadap putusan tersebut maka ia dapat mengajukan upaya hukum perlawanan verzet bukan upaya hukum banding, dan jika diajukan upaya hukum banding maka upaya hukumnya menjadi cacat formil dan tidak dapat diterima.
3.Yang Berhak Mengajukan Perlawanan Dan Ditarik sebagai Terlawan.
Bahwa yang berhak mengajukan perlawanan (verzet) hanya tergugat, sedang kepada Penggugat tidak diberikan hak mengajukan perlawanan, ketentuan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 524K/Sip/1975 tanggal 28 Pebruari 1980 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1979. Hal 203. Dimana verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak (tergugat) dalam perkara tidak oleh pihak ketiga. Adapun perluasan hak terhadap tergugat untuk mengajukan perlawanan adalah hanya ahli warisnya , apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia, atau dapat diajukan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA Nomor 1 Tahun 1971 dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994. Adapun yang dapat ditarik sebagai Terlawan terbatas hanya pada diiri penggugat semula sebagaimana dijelaskan Pasal 129 ayat (1) HIR dan ditegaskan pula Putusan Mahkamah Agung Nomor 434K/Pdt/1983.
Adapun upaya hukum putusan verstek bagi penggugat adalah banding.  Dan apabila penggugat mengajukan Banding, gugurlah hak Tergugat mengajukan Perlawanan (verzet). Dimeikian  Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 menegaskan.
4.Tenggang Waktu Mengajukan Perlawanan.
Menurut pasal 129 ayat (2) HIR tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet) adalah 14 hari terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek oleh Jurusita Pengganti  kepada diri pribadi tergugat atau kuasanya. Dan apabila putusan tidak disampaikan kepada diri pribadi tergugat (in person), verzet masih bisa diajukan sampai hari ke 8 (delapan) sesudah anmaning.  kemudian apabila tengang waktu tersebut dilampoi maka mengakibatkan :
-Gugur hak tergugat mengajukan perlawanan.
-Tergugat dianggap menerima putusan verstek.
-Terhadapnya tertutup tertutup upaya hukum banding dan kasasi.
5.Proses Pemeriksaan Perlawanan
1.Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan verstek.
2.Perlawana terhadap verstek bukan perkara baru, melainkan berupa bantahan yang diajukan kepada ketidak benaran dalil gugatan dengan alasan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar, oleh karenannya Putusan MA Nomor 307K/Sip/1975 mengingatkan bahwa verzet terhadap verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
3.Perlawanan Mengakibatkan putusan verstek mentah kembali.
4.Pemeriksaan Perlawanan
a.Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
b.Proses Pemeriksaan dengan acara biasa.
c.Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
PROSEDUR DERDEN VERZET
1.Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban.
2.Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan.
3.Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. (niet ont vankelijkverklaard ).
4.Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet.
5.Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan.
6.Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya.

Rabu, 06 Januari 2016

Apakah Kontrak Eksklusif Artis dan Rumah Produksi Sah Secara Hukum?

Pada dasarnya setiap kontrak yang dibuat adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak (lihat Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-“KUHPerdata). Dengan demikian, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).

Mengenai klausula baku dalam kontrak/perjanjian eksklusif yang ditetapkan oleh rumah produksi memang dapat dicantumkan sepanjang isi dari klausula baku tersebut disepakati dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh klausula baku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dilarang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) yang melarang suatu perjanjian menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha dalam klausula baku tersebut. Lebih jauh, simak artikel Perjanjian Baku.

Terkait dengan kontrak eksklusif yang melibatkan anak-anak (belum dewasa) sebagai artis cilik, merujuk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dicantumkan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak. Termasuk dianggap tidak cakap oleh KUHPerdata diantaranya adalah orang-orang yang belum cukup umur.

Karena dalam kasus ini perjanjian adalah terkait dengan pekerjaan, maka batasan umur anak yang ditetapkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) yang diberlakukan. Pasal 1 Angka 26 UUK menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan`belas) tahun. Syarat kecakapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah bersifat subyektif, maka jika tidak dipenuhi perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.

Berdasarkan pengaturan Pasal 1320 KUHPerdata, anak di bawah umur tidak cakap untuk membuat perjanjian. Selain itu Pasal 47 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa orangtua mewakili anaknya mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Artinya, agar perjanjian kerja antara rumah produksi dengan artis di bawah umur sah menurut hukum, maka anak dalam perjanjian tersebut harus diwakili oleh orangtua atau walinya. Selebihnya, karena perjanjian tersebut adalah mengenai perjanjian kerja, maka dalam membuat perjanjian ketentuan-ketentuan dalam UUK harus ditaati.

Sebenarnya, secara prinsip Pasal 68 UUK melarang pengusaha mempekerjakan anak. Namun, UUK memang memberikan beberapa pengecualian terhadap anak yang bekerja, misalnya dalam Pasal 70 Angka 1 UUK ditentukan bahwa: ”Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.” Untuk dapat melakukan pengecualian ini pengusaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 70 Angka 2 UUK yaitu:
a.         di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b.         waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c.         kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.


Melihat pengaturan UUK di atas, maka sebenarnya secara normatif telah ada perlindungan bagi pekerja anak-anak. Pengaturan dalam pasal-pasal UUK ini berlaku bagi setiap anak, termasuk juga anak-anak yang bekerja sebagai talentdalam suatu rumah produksi.

Pada prinsipnya, kami sependapat dengan pengaturan UUK ini, anak-anak dapat saja melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.  Sepanjang tidak melanggar hak-hak anak yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan kontrak eksklusif artis. Namun, advokat Samsul Huda pernah berkomentar mengenai kontrak eksklusif artis dalam artikel Dua Rumah Produksi Terlilit Sengketa Kontrak Artis. Huda menyatakan, “Sifat eksklusif ini mengakibatkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak bekerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan lain sebagai pemain sinetron,telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis.” Dari pernyataan tersebut dapat kita simpulkan bahwa pada praktiknya kontrak eksklusif diartikan sebagai perjanjian antara rumah produksi dengan artisnya yang mensyaratkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak (atau dilarang) bekerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan (Rumah Produksi) lainnya.

Atas dasar penjelasan di atas, kami menyadari bahwa kontrak eksklusif memang dimaksudkan untuk mencegah artis atau pekerja seni untuk bekerja di rumah produksi lain. Hal ini dalam banyak hal dapat merugikan pihak artis. Maka kami sarankan sebelum menandatangani perjanjian sebaiknya persyaratan-persyaratannya dinegosiasikan terlebih dahulu. Perlu diingat bahwa suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHperdata hanyalah mengikat apabila kedua belah pihak telah sepakat.

Rabu, 09 Desember 2015

Sekilas Tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT)



Pendahuluan
Mendengar kata Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) pikiran akan terbayang tentang perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri. Namun yang sering kita lupa adalah bahwa perlakuan perpajakannya  sama dengan perusahaan badan hukum dalam negeri. Bentuk Usaha Tetap (selanjutnya disebut BUT dalam tulisan ini) adalah subjek pajak luar negeri yang kewajiban perpajakannya diperlakukan relatif sama dengan wajib pajak badan dalam negeri lainnya (baik formal maupun material). Perbedaan mendasar dibandingkan dengan wajib pajak dalam negeri adalah BUT tidak dapat menikmati tax treaty antara Indonesia dengan negara treaty partner lainnya karena bukan penduduk Indonesia dan atas laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh BUT dikenakan branch profit tax.
Efek globalisasi yang diwarnai dengan tumbuhnya kawasan bebas perdagangan, jasa dan modal maka transaksi internasional di dalam negeri pun bertumbuh dengan pesatnya . Tak dapat dipungkiri dan dibendung dengan  masuknya banyak investasi asing baik dalam bentuk portfolio investment dan foreign direct investment yang berimplikasi luas bagi suatu negara termasuk Indonesia.
Dalam melakukan investasi,  investor asing dapat melakukannya dalam bentuk joint venture (investasi dalam bentuk pembiayaan) yang pada umumnya perusahaan berbentuk penanaman modal asing dan berbadan hukum Indonesia sehingga merupakan wajib pajak dalam negeri (resident taxpayer). Disamping itu perusahaan asing dapat menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT dimana bukan merupakan badan hukum Indonesia yang artinya BUT adalah bukan wajib pajak dalam negeri.
Suatu Pengertian
Dalam Pasal 5 OECD Model (2003) BUT atau Permanent  Establishment (selanjutnya disebut PE dalam tulisan ini) dalam ayat 1 dikatakan : For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on. Ayat 2 dikatakan : The term “permanent establishment” includes especially: a) a place of management; b) a branch; c) an office; d) a factory; e) a workshop, and f) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources. Ayat 3 dikatakan : A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than twelve months.
Sejalan dengan pengertian tersebut, berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat 5 UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi (nature person) yang tidak bertempat tinggal atau badan (legal person) yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
Dalam tax treaty model OECD, pengecualian BUT yaitu sebagai berikut :
1.       Apabila perusahaan suatu negara dari suatu negara treaty partner menjalankan kegiatan-kegiatan yang terbatas di Indonesia yang cakupan kegiatan-kegiatannya adalah sebagai berikut : 1). Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dimaksudkan untuk menyimpan, memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan. 2). Pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dimaksudkan untuk disimpan, dipamerkan atau diolah lebih lanjut oleh perusahaan lain. 3). Pengurusan tempat usaha tetap semata-mata dimaksudkan untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan , mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan, untuk tujuan perikalanan, memberikan informasi atau untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan ataupun penunjang bagi perusahaan.
2.       Apabila perusahaan tersebut menjalankan melalui agen yang bertindak bebas tanpa adanya instruksi dari perusahaan di luar negeri semisal makelar, komisioner umum.
3.       Apabila suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu negara treaty partner yang menguasai atau dikuasai oleh perusahaan lain yang berkedudukan di negara treaty partner lainnya atau menjalankan usaha di negara treaty lainnya.
 Objek Pajak BUT
Cakupan penghasilan BUT  di Indonesia sesuai pasal 5 ayat (1) Undang undang Pajak Penghasilan, meliputi :
1.       Atribusi Faktual: penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Pasal 5 ayat (1) huruf a).
2.       “Force of Attraction”: penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (Pasal 5 ayat (1) huruf b).
3.       Atribusi karena hubungan efektif: penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. (Pasal 5 ayat (1) huruf c).
Time Test 
BUT merupakan cabang perusahaan, atau tempat kedudukan manajemen, kantor, pabrik, tempat kerja atau suatu hak penambangan dan kekayaan alam lainnya. Dalam pengertian ini juga termasuk proyek pembuatan gedung atau konstruksi yang dilakukan dan melewati tes waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang di negara domisili, di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat 5 bahwa untuk dianggap BUT, apabila mereka melakukan kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sedangkan untuk pemberian jasa, waktu tes yang diberikan untuk menjadi BUT apabila jasa yang diberikan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sedangkan, untuk penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam hal dibawah ini, dimana penghasilan itu dapat juga dikenai pajak di Negara pada persetujuan lainnya :
1.       Jika ia mempunyai suatu tempat tertentu yang tersedia secara teratur dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tertentu itu ; atau
2.       Jika ia tinggal di Negara Pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa masa yang tidak melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yang mulai atau berakhir pada satu tahun pajak, dalam hal ini hanya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara lain itulah yang akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
Dengan demikian suatu usaha yang dilakukan oleh penduduk asing di Negara Indonesia harus ditentukan saat kapan mereka menjadi Bentuk Usaha Tetap atau Tempat Usaha Tetap.
Kewajiban Pajak Subjektif : Dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Berakhir pada saat orang pribadi atau badan tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (Pasal 2A ayat (3) UU PPh).
Penghasilan Dan Biaya BUT
BUT merupakan perusahaan yang memiliki pusat di luar negeri, namun untuk BUT nya sendiri diperlakukan sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri. Sebagaimana perusahaan pada umumnya di dalam negeri, setiap penghasilan yang diterima BUT tidak selamanya Obyek Pajak. Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
1.       Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
2.       Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
3.       Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 Undang-undang PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud.
Atas penghasilan kantor pusat yang digabung ke BUT Indonesia, jika telah dilakukan pemotongan oleh pihak lain, maka PPh Pasal 26 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan atau menjadi tidak final. (berdasarkan atas pasal 26 ayat 5 huruf a Undang-undang PPh). Sedangkan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto atas obyek BUT adalah sebagai berikut :
§  Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha BUT.
§  Biaya-biaya yang terkait sehubungan dengan penghasilan dari kantor pusat yang penghasilannya dihitung kembali di BUT.
§  Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan oleh Dirjen Pajak No.62/PJ./1995.
§  Biaya administrasi tersebut maksimal sebanding dengan besarnya peredaran usaha BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha perusahaan di seluruh dunia.
Dengan demikian dibutuhkan laporan keuangan konsolidasi yang  meliputi seluruh usaha atau kegiatan diseluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan dan harus diaudit oleh Akuntan Publik yang mengungkapkan rincian peredaran usaha perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan pada masing-masing BUT di negara tempat BUT tersebut berada.
Pembayaran kantor pusat yang tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah :
1.       Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
2.       Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3.       Bunga kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
4.       Berdasarkan atas SE-08/PJ.42/2000, tanggal 18 April 2000 menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang terjadi akibat fluktuasi nilai rupiah pada perkiraan hutang kepada kantor pusat suatu Bentuk Usaha Tetap tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya atau diakui sebagai penghasilan bagi BUT yang bersangkutan;
5.       Pembayaran yang diterima atas Imbalan, Bunga dan Royalti yang diterima oleh Kantor Pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Berdasarkan uraian diatas, katagori penghasilan yang dimasukkan ke dalam BUT adalah sebagai berikut :
§  Berdasarkan penghasilan dimana dia peroleh labanya.
§  Berdasarkan penarikan penghasilan kantor pusat ke BUT di Indonesia, apabila terjadi usaha yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia, hal ini agar tidak terjadi pengelakan pajak yang timbul akibat penghasilan dari Indonesia.
§  Dikenakan withholding tax PPh Pasal 26, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud.
Hal ini dilakukan, agar pembayaran dividen, royalti, bunga dan imbalan jasa lainnya, tidak dimanfaatkan sebagai dividen terselubung, sehingga tetap dikenakan PPh Pasal 26, namun bukan merupakan obyek BUT di Indonesia. Untuk usaha perbankan karena terdapat hubungan efektif antara obyek bunga dengan usaha perbankan, maka atas PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor oleh BUT Indonesia dapat dikreditkan pada PPh terutang akhir tahun dalam BUT-nya, sedangkan penghasilan bunga tersebut menjadi obyek pajak di BUT Indonesia.
Perhitungan Pajak BUT
Penggabungan atau konsolidasi dari usaha BUT dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis). (Kep-DJP No.62/PJ./1995). Penghitungan laba bersih setelah pajak diperlakukan berbeda dengan usaha dalam negeri, karena masih terkait dengan Subyek Pajak Luar Negeri. Penghasilan setelah pajak apabila di transfer ke luar negeri diterapkan tarif 20% x Penghasilan bruto, atau mengacu ketentuan P3B.
Atas Penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh Badan usaha BUT pada akhir tahun pajak yang ditanamkan kembali di Indonesia, tidak dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan  No. 14/PMK. 03/2011.
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak PT. ABC. INC (BUT) di Indonesia Tahun 2009 adalah sebesar Rp 17.500.000.000,-
Perhitungan PPh Terutang:
 28% x Rp 17.500.000.000  = Rp 4.900.000.000
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak adalah
Rp 12.600.000.000,- (Rp 17.500.000.000-Rp 4.900.000.000)
PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 12.600.000.000 = Rp 2.520.000.000,-
(Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp 12.600.000.000,- tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh).
Contoh Bentuk Usaha Tetap Dan Aspek Perpajakannya
Bubble Gum Corp  adalah perusahaan yang didirikan di  Amerika  karena perkembangan di Indonesia cukup baik maka yang sebelumnya hanya  Representative Office (2009 s.d 2010) dimana dalam  melakukan penjualan hanya melalui distributor resmi maka ingin  diubah menjadi cabang (Branch). Pada Bulan Juli 2010  perusahaan mengirimkan 2 (dua) Karyawan untuk mempersiapkan kantor cabang baru. Kedua karyawan tinggal di Indonesia sampai dengan Desember 2010. Pada awal 2011 Bubble Gum Corp resmi dibuka.
Pada awal 2011 Bubble Gum Corp resmi membuka cabang di Indonesia dengan membukukan omset sbb: 1).  Penjualan  Rp. 170.000.000.000, 2).  HPP           Rp. 140.000.000.000, 3).   Biaya Umum  Rp. 110.000.000.000,-.
Menyangkut biaya umum dan administrasi, diketahui hal-hal sebagai berikut:
1.       Di dalam Biaya Umum dan Administrasi terdapat gaji dua orang karyawan kantor pusat yang mengawasi pendirian perusahaan dan operasi perusahaan pada tahun pertama. Gaji kedua karyawan tersebut adalah sebesar Rp 100 Juta.
2.       Terdapat pembayaran bunga kepada kantor pusat atas sejumlah dana yang dipinjamkan kepada Bubble Gum Corp. Besarnya pembayaran bunga adalah sebesar Rp 500.000.000.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam contoh kasus tersebut di atas adalah sebagai berikut :
§  Melihat Tax Treaty dengan negara Amerika Serikat. Berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan   Amerika Serikat article 5   ayat 3(e), yang   berbunyi: “Menyimpang dari ketentuan-ketentuan   ayat (1) dan (2) ,  suatu bentuk usaha tetap tidak   dianggap ada sehubungan   dengan hal-hal berikut:   pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-  mata   untuk tujuan periklanan,  penyediaan informasi, riset   ilmiah,   atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan   persiapan   atau kegiatan   penunjang, bagi keperluan   penduduk.
§  Antara tahun 2009 s.d 2010, Bubble Gum Corp bertindak sebagai representative yang tidak melakukan kegiatan penjualan dan hanya melakukan kegiatan untuk tujuan periklanan seperti menyediakan brosur, display barang-barang hasil produksi perusahaan. Maka saat itu , Bubble Gum Corp belum memiliki BUT di Indonesia.
§  Walaupun 2 (dua) orang karyawan yang tinggal di Indonesia sejak Juli s.d Desember 2010 tetap belum bisa dikatakan sebagai BUT karena tujuan kedua karyawan tersebut adalah dalam rangka persiapan pembukaan cabang.
§  Pada Tahun 2011, Bubble Gum Corp secara resmi membuka cabang di Indonesia.  Berdasarkan Tax Treaty Indonesia Amerika  article 5 ayat 2 (b), yang berbunyi : Istilah BUT meliputi dan tidak terbatas pada : Cabang. Maka Bubble Gum Corp sejak 2011 adalah BUT di Indonesia.
§  Berdasarkan tax treaty Indonesia dengan Amerika  pasal 8 ayat 3 mengatakan ;  Dalam menentukan besarnya laba BUT, dapat dikurangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan laba termasuk biaya –biaya pimpinan dan administrasi umum…. Tidak diperkenankan untuk dikurangkan dengan biaya-biaya , jika ada, yang dibayarkan (selain pengganti biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh BUT kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalty, ongkos atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan  paten atau hak-hak lain atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen  atau dalam bentuk bunga  atas uang yang dipinjamkan  kepada BUT tersebut.

§  Berdasarkan tax treaty tersebut maka akan terlihat sebagai berikut : 1). Peredaran usaha  Rp. 170.000.000.000, 2). HPP  (Rp.  140.000.000.000), 3). Biaya Umum  (Rp. 109.500.000.000). Karena BGC  mengalami kerugian maka  tidak ada pemotongan PPh pada tahun 2011. Kerugian dapat dikompensasikan selama 5 tahun yang kompensasi mulai berlaku tahun 2012.

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...