PROSEDUR
VERZET
| |||||
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK | |||||
1. | Pendahuluan | ||||
Bahwa menurut Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG yang mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek adalai sebagai berikut : | |||||
- | Ayat (1) menegenai bentuk upaya hukumnya, yaitu perlawanan atau vezet, | ||||
- | Ayat (2) mengenai tenggang waktunya. | ||||
- | Ayat (3) mengatur cara pengajuan upaya hukumnya . | ||||
- | Ayat (4) mengatur permintaan penundaan eksekusi putusan verstek. | ||||
- | Ayat (5) ketentuan tentang pengajuan verzet terhadap verstek. | ||||
2. | Bentuk Upaya Hukum Perlawanan (Verzet). | ||||
Berdasarkan Pasal 129 ayat (1) atau Pasal 83 Rv upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan atau verzet. Atau biasa juga disebut Verzet tegen verstek atau perlawanan terhadap putusan verstek. Jadi apabila tergugat dijatuhkan putusan verstek sedang ia keberatan terhadap putusan tersebut maka ia dapat mengajukan upaya hukum perlawanan verzet bukan upaya hukum banding, dan jika diajukan upaya hukum banding maka upaya hukumnya menjadi cacat formil dan tidak dapat diterima. | |||||
3. | Yang Berhak Mengajukan Perlawanan Dan Ditarik sebagai Terlawan. | ||||
Bahwa
yang berhak mengajukan perlawanan (verzet) hanya tergugat, sedang
kepada Penggugat tidak diberikan hak mengajukan perlawanan, ketentuan
tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 524K/Sip/1975
tanggal 28 Pebruari 1980 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1979. Hal
203. Dimana verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh
pihak-pihak (tergugat) dalam perkara tidak oleh pihak ketiga. Adapun
perluasan hak terhadap tergugat untuk mengajukan perlawanan adalah hanya
ahli warisnya , apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan
tergugat meninggal dunia, atau dapat diajukan oleh kuasanya, berdasarkan
surat kuasa khusus sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo
SEMA Nomor 1 Tahun 1971 dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994. Adapun yang dapat
ditarik sebagai Terlawan terbatas hanya pada diiri penggugat semula
sebagaimana dijelaskan Pasal 129 ayat (1) HIR dan ditegaskan pula
Putusan Mahkamah Agung Nomor
434K/Pdt/1983.
Adapun
upaya hukum putusan verstek bagi penggugat adalah banding. Dan apabila
penggugat mengajukan Banding, gugurlah hak Tergugat mengajukan
Perlawanan (verzet). Dimeikian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1947 menegaskan.
| |||||
4. | Tenggang Waktu Mengajukan Perlawanan. | ||||
Menurut pasal 129 ayat (2) HIR tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet) adalah 14 hari terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek oleh Jurusita Pengganti kepada diri pribadi tergugat atau kuasanya. Dan apabila putusan tidak disampaikan kepada diri pribadi tergugat (in person), verzet masih bisa diajukan sampai hari ke 8 (delapan) sesudah anmaning. kemudian apabila tengang waktu tersebut dilampoi maka mengakibatkan : | |||||
- | Gugur hak tergugat mengajukan perlawanan. | ||||
- | Tergugat dianggap menerima putusan verstek. | ||||
- | Terhadapnya tertutup tertutup upaya hukum banding dan kasasi. | ||||
5. | Proses Pemeriksaan Perlawanan | ||||
1. | Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan verstek. | ||||
2. | Perlawana terhadap verstek bukan perkara baru, melainkan berupa bantahan yang diajukan kepada ketidak benaran dalil gugatan dengan alasan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar, oleh karenannya Putusan MA Nomor 307K/Sip/1975 mengingatkan bahwa verzet terhadap verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru. | ||||
3. | Perlawanan Mengakibatkan putusan verstek mentah kembali. | ||||
4. | Pemeriksaan Perlawanan | ||||
a. | Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula. | ||||
b. | Proses Pemeriksaan dengan acara biasa. | ||||
c. | Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan. | ||||
PROSEDUR DERDEN VERZET | |||||
1. | Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban. | ||||
2. | Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan. | ||||
3. | Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. (niet ont vankelijkverklaard ). | ||||
4. | Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet. | ||||
5. | Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan. | ||||
6. | Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya. |
Senin, 01 Februari 2016
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...
-
Barang bergerak dan barang tidak bergerak merupakan klasifikasi barang menurut jaminannya. Barang bergerak dan tidak bergerak juga d...
-
Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penyel...
-
Perbincangan seputar konser Guns N Roses di Jakarta belum sepenuhnya reda ketika personel Superman Is Dead (SID) JRX meminta Via Vallen untu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar