Minggu, 14 Februari 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Angka Pengenal Importir



Yth. Para Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai di tempat,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Angka Pengenal Importir disampaikan:

1. Pasal 37 peraturan dimaksud menyatakan: “API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 Juni 2016”.

2. Dihimbau kepada para pengguna jasa agar segera melakukan perubahan API-U dan API-P sesuai dengan ketentuan terbaru yang diikuti dengan Perubahan Data Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) pada Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

3. Berkaitan dengan butir 1 dan 2 di atas, terlampir kami sampaikan peraturan dimaksud dan tata cara perubahan data NIK untuk dapat dipahami dan dilaksanakan pada kesempatan pertama.

2 komentar:

  1. Mohon pencerahan terkait dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015. Terkait dengan pembaharuan API-P yang belum habis masa berlakunya.
    Bagaimana dengan API-P kami yang diterbitkan pada tanggal 01 Juli 2013 masa berlakunya selama 5 (lima) tahun, yang saat diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012.
    tanggal 21 September 2012, apakah tetap harus dilakukan pembaharuan.
    Kerancuan yang yang terjadi:
    1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012, Pasal 37 (harus diperbaharui paling lambat 30 Juni 2016)...namun pada
    2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012, Pasal 38 (dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis)

    Kalau kami mengartikan API-P kami masih berlaku mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012, Pasal 38.
    Apakah pengertian kami ini benar secara hukumnya?

    Terima kasih.

    Salam,
    Hendro Pitono

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih mas Hendro sudah mampir ke lapak kami, saya mencoba menjawab pertanyaannya :

      saya mencoba untuk menjawab secara simple saja jadi masa berlaku untuk API selama 5 tahun itu tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, akan tetapi dengan Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015 ini mewajibkan perusahaan untuk "Penyesuaian" dengan regulasi yang baru dengan mentiadakan Section No. HS didalam API-U, pendaftaran penyesuaian itu dibatasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 apabila tidak diindahkan maka API dinyatakan tidak berlaku.

      Semoga bermanfaat.

      Hapus

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...