|
Minggu, 14 Februari 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Angka Pengenal Importir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...
-
Barang bergerak dan barang tidak bergerak merupakan klasifikasi barang menurut jaminannya. Barang bergerak dan tidak bergerak juga d...
-
Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penyel...
-
Perbincangan seputar konser Guns N Roses di Jakarta belum sepenuhnya reda ketika personel Superman Is Dead (SID) JRX meminta Via Vallen untu...
Mohon pencerahan terkait dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015. Terkait dengan pembaharuan API-P yang belum habis masa berlakunya.
BalasHapusBagaimana dengan API-P kami yang diterbitkan pada tanggal 01 Juli 2013 masa berlakunya selama 5 (lima) tahun, yang saat diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012.
tanggal 21 September 2012, apakah tetap harus dilakukan pembaharuan.
Kerancuan yang yang terjadi:
1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012, Pasal 37 (harus diperbaharui paling lambat 30 Juni 2016)...namun pada
2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012, Pasal 38 (dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis)
Kalau kami mengartikan API-P kami masih berlaku mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012, Pasal 38.
Apakah pengertian kami ini benar secara hukumnya?
Terima kasih.
Salam,
Hendro Pitono
terima kasih mas Hendro sudah mampir ke lapak kami, saya mencoba menjawab pertanyaannya :
Hapussaya mencoba untuk menjawab secara simple saja jadi masa berlaku untuk API selama 5 tahun itu tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, akan tetapi dengan Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015 ini mewajibkan perusahaan untuk "Penyesuaian" dengan regulasi yang baru dengan mentiadakan Section No. HS didalam API-U, pendaftaran penyesuaian itu dibatasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 apabila tidak diindahkan maka API dinyatakan tidak berlaku.
Semoga bermanfaat.