Minggu, 28 Februari 2016

PRINSIP DASAR SUBROGATION


Prinsip Subrogation berhubungan dengan prinsip idemnitas, bahwa tertanggung yang memiliki asuransi tidak boleh mengambil keuntungan dari setiap kerugian yang dideritanya dari pihak ketiga.


Contoh :

Pada asuransi kendaraan bermotor
Mobil Toyota Innova bapak Ari yang memiliki asuransi ditabrak dari belakang oleh kendaraan bapak Soni pada saat berhenti di lampu merah dengan kecepatan tinggi. Sehingga menyebabkan mobil bagian belakang bapak Ari rusak parah. Bapak Ari selaku korban dapat meminta ganti rugi kepada 2 (dua) pihak, yaitu :
·                     Perusahaan Asuransi
·                     Ke pada bapak Soni selaku penabrak

Atas kasus diatas jika pak Ari meminta ganti rugi kepada dua belah pihak, sehingga menyebabkan pak Ari mendapatkan penggantian melebihi jumlah kerugian yang dia derita. Dalam artian tertanggung mendapatkan keuntungan penggantian kerugian dari kedua belah pihak.  Maka, pak Ari telah melanggar prinsip Indemnity.


Untuk memastikan agar prinsip Indemnity tersebut tidak dilanggar oleh tertanggung maka timbullah prinsip Subrogation yang memberikan hak kepada penanggung (perusahaan asuransi) untuk meminta penggantian ganti rugi tersebut dari pihak ketiga yang telah menyebabkan kerugian.
Pada dasarnya prinsip Subrogation merupakan suatu prinsip yang mengatur tentang hak penanggung yang telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan beralih ke penanggung (perusahaan asuransi).


Dasar Hukum Prinsip Subrogation

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 284
Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1400
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1401
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1.         Bila kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2.     Bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1402
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1.           Untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;
2.           Untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3.           Untuk seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4.           Untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.

Jadi dengan adanya prinsip subrogasi, tertanggung hanya berhak atas ganti rugi sebesar nilai kerugianya, tertanggung (perusahaan asuransi) berhak mengambil alih setiap keuntungan yang diperoleh tertanggung dari pihak ketiga dari setiap kerugian yang dijamin dalam polis. Dan prinsip ini juga menjamin pihak penanggung melakukan tuntutan kepada pihak ketiga yang bertanggungjawab atas kerugian yang dijamin polis dalam usaha penanggung untuk mengurangi atau memperkecil kerugian yang terjadi, dengan catatan bahwa tuntutan itu dilakukan penanggung atas nama tertanggung.


Catatan :
·                     Subrogasi ini berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak idemnitas.
·      Subrogasi diberlakukan dengan tujuan untuk mencegah tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh (full indemnity), oleh sebab itu subrogasi dianggap sebagai pendamping indemnity(corollary of indemnity).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...