Prinsip Subrogation berhubungan dengan prinsip idemnitas, bahwa
tertanggung yang memiliki asuransi tidak boleh mengambil keuntungan dari setiap
kerugian yang dideritanya dari pihak ketiga.
Contoh :
Pada asuransi kendaraan bermotor
Mobil Toyota Innova bapak Ari yang memiliki asuransi ditabrak dari
belakang oleh kendaraan bapak Soni pada saat berhenti di lampu merah dengan
kecepatan tinggi. Sehingga menyebabkan mobil bagian belakang bapak Ari rusak
parah. Bapak Ari selaku korban dapat meminta ganti rugi kepada 2 (dua) pihak,
yaitu :
·
Perusahaan
Asuransi
·
Ke
pada bapak Soni selaku penabrak
Atas kasus diatas jika pak Ari meminta ganti rugi kepada dua belah
pihak, sehingga menyebabkan pak Ari mendapatkan penggantian melebihi jumlah
kerugian yang dia derita. Dalam artian tertanggung mendapatkan keuntungan
penggantian kerugian dari kedua belah pihak. Maka, pak Ari telah
melanggar prinsip Indemnity.
Untuk memastikan agar prinsip Indemnity tersebut tidak dilanggar
oleh tertanggung maka timbullah prinsip Subrogation yang memberikan hak kepada
penanggung (perusahaan asuransi) untuk meminta penggantian ganti rugi tersebut
dari pihak ketiga yang telah menyebabkan kerugian.
Pada dasarnya prinsip Subrogation merupakan suatu prinsip
yang mengatur tentang hak penanggung yang telah menyelesaikan pembayaran ganti
rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki
tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau
kerusakan beralih ke penanggung (perusahaan asuransi).
Dasar Hukum Prinsip Subrogation
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 284
Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang
dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung
terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung
bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung
terhadap pihak ketiga itu.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1400
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak
ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau
karena undang-undang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1401
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1. Bila
kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang
ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya,
hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi ini harus
dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2. Bila
debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa
orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar
subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus
dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus
diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan
dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan
uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa
bantuan kreditur.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1402
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1.
Untuk
seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur
lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang
lebih tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;
2.
Untuk
seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang
tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan
dalam hipotek;
3.
Untuk
seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain,
atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4.
Untuk
seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya
sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan
pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
Jadi dengan adanya prinsip subrogasi, tertanggung hanya berhak
atas ganti rugi sebesar nilai kerugianya, tertanggung (perusahaan asuransi)
berhak mengambil alih setiap keuntungan yang diperoleh tertanggung dari pihak
ketiga dari setiap kerugian yang dijamin dalam polis. Dan prinsip ini juga
menjamin pihak penanggung melakukan tuntutan kepada pihak ketiga yang
bertanggungjawab atas kerugian yang dijamin polis dalam usaha penanggung untuk
mengurangi atau memperkecil kerugian yang terjadi, dengan catatan bahwa
tuntutan itu dilakukan penanggung atas nama tertanggung.
Catatan :
·
Subrogasi
ini berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak idemnitas.
· Subrogasi
diberlakukan dengan tujuan untuk mencegah tertanggung memperoleh penggantian
lebih besar dari ganti rugi penuh (full indemnity), oleh sebab itu subrogasi dianggap sebagai pendamping indemnity(corollary of indemnity).