Jumat, 24 Agustus 2018

Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court


Sistem e-Court tak akui status advokat tanpa keanggotaan Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah.

Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court
Duduk berurutan dari kiri ke kanan: Harry Ponto (mengenakan jas) memandu sosialisasi e-court bersama dengan Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badimiltun, Jumat (20/7). Foto: NEE



Penerapan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) berdampak langsung bagi praktik advokat di Indonesia. Para advokat yang tak memiliki akun e-court akan terhalang beracara di sejumlah pengadilan. Namun Mahkamah Agung menjamin proses registrasi akun yang cepat, mudah, dan praktis bagi para advokat dalam sosialisasi e-court, Jumat (20/7), di Hotel Pullman, Jakarta.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Herri Swantoro, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Aco Nur, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) Mayjen TNI Mulyono menjelaskan langsung pada para advokat di acara sosialisasi yang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) “Suara Advokat Indonesia”.
Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma E-Court) yang diundangkan sejak 4 April 2018 lalu ini mencakup administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan usaha negara.
Berdasarkan Perma E-Court, bukti keanggotaan di organisasi advokat dan bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi menjadi syarat kunci untuk teregistrasi.
Pasal 4
(3) Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:
a. KTP
b. Kartu keanggotaan advokat; dan
c. bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi
Pasal 6
(2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.
Meskipun belum semua pengadilan menerapkan e-court, Dirjen Badilum Herri Swantoro mengatakan kepada hukumonline bahwa Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara sudah siap menggunakan sistem e-court pada September 2018.

“Ketua Mahkamah Agung menargetkan September semua sudah siap,” kata Herri usai sosialisasi.
Herri menjelaskan bahwa terdaftar di sistem e-court adalah syarat mutlak untuk advokat bisa mewakili kliennya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. “Kalau nggak teregister nggak bisa masuk ke dalam sistem, verifikasinya di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Menurut Herri, advokat yang sudah diangkat sebelum UU Advokat pasti tetap memiliki surat pengangkatan lewat Departemen Kehakiman kala itu. Meskipun bukan dalam bentuk Berita Acara Sumpah, dokumen tersebut tetap memiliki nomor administrasi. “Apabila file-nya ada pasti terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, kalau memang tidak ada, akan ditelusuri,” Herri menjelaskan.
Juniver Girsang, Ketua Peradi “Suara Advokat Indonesia” menyambut baik sistem e-court bagi masa depan profesi advokat di Indonesia. “Bagus ini. Tidak ada lagi advokat yang liar,” katanya dalam acara sosialisasi tersebut.
Menurut Juniver, peraturan ini menertibkan advokat untuk benar-benar memiliki berita acara sumpah dan bergabung ke organisasi advokat. “Syarat mempunyai akun adalah berita acara sumpah dan kartu tanda anggota advokat, di luar itu tidak bisa. Harus masuk ke organisasi. Tidak bisa bersidang jika tidak teregistrasi,” katanya kepada hukumonline.
Harry Ponto, Wakil Ketua Umum Peradi “Suara Advokat Indonesia” mengatakan hal senada. Harry melihat sistem e-court akan ikut mendorong peningkatan kualitas profesi advokat. “Ini bagian dari penertiban dan mudah-mudahan jadi titik tolak kita untuk solid,” katanya saat diwawancarai hukumonline.
Ia mengatakan bahwa sistem e-court sudah diterapkan di Singapura sejak belasan tahun lalu. Dengan kenyataan bahwa e-court bukan hal baru di dunia global, Harry berharap para advokat mendukung kemajuan teknologi ini untuk peningkatan kualitas penegakkan hukum. Termasuk peningkatan kualitas profesi advokat.
“Bagi mereka yang selama ini main-main dengan berita acara sumpah palsu, berhentilah, kalau ada yang palsu kan berarti pidana, akan dikejar lagi,” ujarnya.
Ketika ditanya soal keluhan sejumlah anggota Peradi yang belum memiliki berita acara sumpah karena diangkat menjadi advokat dengan “pemutihan” UU Advokat, ia mempersilakan segera menghubungi Peradi untuk mengurus penyumpahan. “Ayo lapor, kami fasilitasi penyumpahan. Tahun lalu saja seperti Pak Fred (Fred B.G.Tumbuan-red.), siapa yang nggak kenal? Pendiri Peradi juga. Tahun lalu (baru) disumpah,” katanya.
Menurut Harry, para anggota senior Peradi yang belum memiliki berita acara sumpah kebanyakan berasal dari kalangan konsultan hukum sebelum disahkannya UU Advokat. “Mereka sebenarnya sudah diverifikasi Peradi tahun 2004, sudah kami tawarkan, sudah cukup banyak yang disumpah,” katanya yang juga anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)  ini. Ia menyebutkan jumlah yang belum memiliki berita acara sumpah tidak banyak yaitu sekitar 150 orang.
Sejak resmi diluncurkan 13 Juli 2018 lalu di Balikpapan, Mahkamah Agung mengumumkan ada 31 Pengadilan Negeri, 9 Pengadilan Agama, dan 6 Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah menggunakan e-court. Untuk terdaftar sebagai pemilik akun e-court sehingga bisa bersidang di pengadilan-pengadilan ini, para advokat harus mengisi data berikut di laman http://ecourt.mahkamahagung.go.id.

Inilah PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik




Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS)
Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.
Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan  berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan  dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata;  dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini.
Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
“NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut PP ini, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman OSS. Selanjutnya sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengesahan RPTKA itu merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen  kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi.
Sementara Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, menurut PP ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” bunyi Pasal 40 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
Lembaga OSS
Ditegaskan dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; c. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; d. Mengelola  dan mengembangkan sistem OSS; dan e. Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.
Dalam ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018. (Pusdatin/ES)

Kamis, 23 Agustus 2018

Pengacara Cyber



Lihatlah dunia seolah serentak bergerak menuju digitasi. Teknologi Informasi (TI) merambah ke setiap bidang kehidupan, tidak terkecuali bidang hukum. Dampaknya berupa pelipatgandaan jumlah  e-Bisnis, komunikasi digital, bukti digital, hacking, serangan DDoS[1], penipuan online dan segala kejahatan di ranah digital yang harus diselesaikan  litigasi. Dari hari ke hari kasus kejahatan cyber meningkat dan kebutuhan pengacara cyber cenderung meningkat.  Pengacara jenis ini tidak hanya menyajikan kasus mereka dalam perspektif yang benar, tetapi juga dapat membantu perusahaan dalam menangani kasus terutama menjaga bukti dan dengan demikian membantu untuk mengadili para pelaku pelanggaran hukum cyber.
Pengacara inilah yang akan memberi nasehat hukum tentang legalitas format elektronik, kontrak online, masalah pelanggaran dan kejahatan cyber. Mereka juga memberikan saran  klien mengenai aspek hukum mengenai media sosial, masalah yang berkaitan dengan bukti elektronik, perselisihan nama domain, perlindungan dan pelestarian hak kekayaan intelektual di ruang cyber. Mereka juga menangani masalah yang terkait dengan perlindungan data.
Seiring dengan dinamika TI, tantangan pengacara cyber semakin meningkat sehingga muncul kebutuhan untuk memperbarui pengetahuan teknis. Perubahan utama adalah pergerakan data dari hard disk/analitis data statistik pada penyimpanan data yang berbeda, dari browser berbasis cloud sampai telefon seluler (Ponsel). Sehingga Saat ini ruang lingkup  cyber mencakup  tiga kategor yakni : komputer, jaringan dan Ponsel. Masing-masing  memerlukan seperangkat  pengetahuan berbeda tentang protokol, teknologi, sistem operasi, perangkat dll.
Dalam bidang cyber, tantangan pengacara teknologi jauh lebih banyak  dibanding dengan mereka yang menekuni bidang lain, karena  bukti digital asli selalu tetap utuh selama litigasi, pengacara pembela diharapkan untuk mendapatkan bukti digital diperiksa secara forensik[2] dalam pembelaan.
Dunia hukum ditengarai dengan dua bidang yakni hukum pidana dan hukum yang dimana prosedur  hukum nya sama ketika  diajukan ke meja hijau pada dua domain ini termasuk teknologi cyber.
Keterampilan untuk melakukan uji coba perdata atau pidana memerlukan minimal praktik 5-7 tahun yang melibatkan pelatihan dengan praktisi yang memenuhi syarat di sidang pengadilan.
Tentu saja untuk berkarir menjadi pengacara cyber perlu ketrampilan dan piawai menangani persoalan komputer, memahami teknologi informasi dan harus selalu mengikuti  perkembangan terakhir di bidangnya. Tentu saja dia menjadi seorang pengacara cyber harus  terampil mengumpulkan informasi dengan mengunakan berbagai mesin pencari, mampu berkomunikasi dan berempati terhadap korban dan berkomunikasi dengan petugas kepolisian.
Para pengacara yang sudah praktek dapat memainkan peran penting dengan memasuki bidang ini sebagai advokat yang ahli dalam bidang  hukum dan berada dalam posisi yang lebih baik untuk menerapkan keterampilan hukum untuk kasus-kasus cyber asalkan mereka memperoleh pengetahuan jaringan dan teknologi komputer lainnya.
Teknokrat yang bergerak ke bidang hukum perlu menjalani pelatihan dalam persidangan pidana atau perdata dan untuk memperoleh keterampilan pemeriksaan silang, argumen, interpretasi, jika tidak mereka mungkin pengacara yang mungkin menjadi konsultan yang baik pada teknologi dunia maya atau kepatuhan tetapi tidak dapat mengembangkan kekuasaan dalam litigasi atau bahkan konsultan cyber.
Popularitas hukum cyber sebagai karir masa kini dan akan profesi yang menjanjikan di masa depan. Kunci utama  menjadi  pengacara cyber untuk senantiasa belajar hukum & teknologi. Selanjutnya, pertumbuhan eksponensial terus perangkat elektronik dan kejahatan cyber menyebabkan kebutuhan pengacara cyber  yang mendesak, dengan demikian, pertumbuhan profesi akan lebih besar daripada profesi lain.
Sudah saatnya fakultas  hukum menyesuaikan  sarana  tradisional   dengan   memasukkan klinik, externships dan kuliah  berorientasi teknologi yang menarik perhatian para praktisi berbakat. Mungkin mereka dapat mengundang   pengacara yang ahli teknologi, atau mendirikan sebuah klinik start-up untuk melatih mahasiswa  untuk melayani pelayanan  bisnis teknologi baru.

[1] Serangan DoS (denial-of-service attacks‘) adalah jenis serangan terhadap komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
[2] (Forensik) Analisis media digital untuk mendeteksi pemalsuan atau manipulasi. Digital forensics (kadang dsebut digital forensic science) adalah cabang sains forensik mencakup Pemulihan dan investigasi materi yang ditemukan di perangkat digital, sering dikaitkan dengan kejahatan komputer. Istilah forensik digital pada awalnya digunakan sebagai sinonim untuk forensik komputer namun telah diperluas untuk mencakup penyelidikan terhadap semua perangkat yang mampu menyimpan data digital.

Kamis, 05 April 2018

Aspek Hukum Adaptasi Buku dalam Film


Nyaris tidak ada orang yang belum pernah mendengar soal film Harry Potter, salah satu film dengan pendapatan terbesar sepanjang masa. Semua orang juga tahu bahwa film tersebut diadaptasi dari sebuah seri buku yang tidak kalah terkenalnya, di mana film Harry Potter akhirnya menjadi alternatif bagi mereka yang tidak suka membaca. Belakangan laju adaptasi buku menjadi film meningkat di kalangan produser Hollywood. Sekilas terkesan tidak kreatif maupun orisinil, namun dari sudut pandang bisnis, adaptasi buku menjadi film relatif lebih aman dalam berinvestasi, sebab sebuah buku yang terkenal sudah memiliki target dan jumlah pasar yang jelas, sehingga produser tidak perlu gambling terlalu banyak.
Buku merupakan salah satu karya yang dilindungi oleh hukum dalam bentuk Hak Cipta, dan begitu juga dengan film. Seorang penulis memiliki Hak Cipta atas bukunya, yang artinya ia memiliki hak eksklusif atas karyanya, termasuk untuk mengambil keuntungan ekonomi atas penggunaan karya tersebut oleh dirinya sendiri atau pihak lain. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menjamin bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan beberapa hal, salah satunya adalah pengadaptasian atau pentransformasian karyanya.
UU Hak Cipta mengelaborasikan adaptasi sebagai “…mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain,” sementara yang dimaksud dengan transformasi adalah “…mengubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain,” (Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta). Misalnya, lagu “Mau dibawa ke Mana?” oleh Armada yang ditransformasikan secara musikal oleh Marcell, secara esensi masih merupakan lagu yang sama, tapi dengan perlakuan yang berbeda. Sedangkan dalam adaptasi, bentuk karya menjadi sama sekali berbeda, seperti buku Laskar Pelangi karya Andrea Hirata (2005) yang dijadikan film oleh Riri Riza (2008). Tentunya perubahan-perubahan terhadap karya seperti ini tidak dapat dilakukan oleh orang lain tanpa izin dari sang pemegang Hak Cipta (Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta).
Selain hak ekonomi, seorang pemegang Hak Cipta juga memiliki hak moral. Salah satu dari perwujudan hak moral adalah pemberian credit sebagai pencipta dari karya yang bersangkutan (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta). Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta, hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Dalam hal sebuah buku akan diangkat ke dalam sebuah film, kenyataan bahwa orang lain pertama kali menulis materi film tersebut (dalam bentuk buku) tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Produser film harus mendapatkan izin untuk mengalihkan Hak Cipta buku secara terbatas dari penulisnya. Akan tetapi, yang dapat dialihkan hanya hak ekonominya saja, bukan hak moral sang penulis.
Pengalihan hak ekonomi dari penulis buku kepada produser film dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni dengan mengadakan perjanjian jual putus (sold flat), pengalihan tanpa batas waktu, atau pemberian lisensi yang didasarkan pada suatu perjanjian. Jual putus adalah “…perjanjian yang mengharuskan Pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu,” (Penjelasan Pasal 18 UU Hak Cipta). Sementara UU Hak Cipta memberikan definisi lisensi dalam Pasal 1 angka 20 sebagai “…izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.”
Perlu dicatat bahwa Pasal 18 UU Hak Cipta memberikan suatu jaminan kepada pemegang Hak Cipta yang melakukan pengalihan Hak Cipta karya dengan cara jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Cipta atas karyanya tersebut akan beralih kembali kepada Pencipta ketika perjanjian mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pemegang Hak Cipta terkait eksploitasi ekonomis karyanya secara terus menerus oleh pihak lain. Untuk beberapa karya, umur 25 tahun mungkin tidak seberapa, karena kemungkinan besar nilai ekonomis karya itu sudah tidak signifikan dalam jangka waktu tersebut. Namun bagi karya-karya klasik, seperti produk Disney misalnya, kewajiban mengembalikan Hak Cipta dalam 25 tahun berpotensi memperpanjang birokrasi dan administrasi dalam mengusahakan karya terkait tetap dapat diputar secara ekonomis. Sisi positifnya, setidaknya hal ini memberikan pemegang Hak Cipta pertama kesempatan untuk bernegosiasi kembali setiap 25 tahun.
Hal serupa diterapkan dalam lisensi, di mana jangka waktu lisensi tidak boleh melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta). Hanya saja, UU Hak Cipta memberikan kewajiban kepada penerima lisensi untuk memberikan royalti, kecuali diperjanjikan lain, yang besarannya dibebaskan kepada kesepakatan antara pemegang Hak Cipta dan penerima Lisensi (Pasal 80 ayat (3)-(4) UU Hak Cipta).
Umumnya film-film yang diadaptasi dari buku akan menyatakan perihal adaptasi tersebut dalam credit title mereka. Frase yang sering digunakan adalah “based on” dan “inspired by”. Sekilas kedua frase tersebut tampak serupa, namun terdapat suatu implikasi legal terhadap makna dari “based on” dan “inspired by.”
Pada dasarnya, kedua terminologi tersebut merupakan suatu cara untuk membawa para penonton ke dalam suatu ekspektasi tertentu terhadap film. Frasa “based on” dan “inspired by” dapat diartikan secara cukup harfiah dalam hal ini. Jika sebuah film menggunakan tagline “based on” dengan judul yang sama dengan sebuah buku, maka film tersebut mendasarkan cerita pada buku tersebut, seperti film Pintu Terlarang (Joko Anwar, 2009) yang didasari dari buku berjudul sama karya Sekar Ayu Asmara (2005). Dapat diasumsikan jalan ceritanya merupakan penggambaran dari alur cerita, karakter, tema, dan lain-lain dari suatu buku. Dalam hal ini, maka pengusaha film haruslah mendapatkan Hak Cipta atas buku tersebut agar tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta.
Selanjutnya, apabila sebuah film menggunakan tagline “inspired by”, ada banyak kemungkinan yang melatarbelakangi dibuatnya film tersebut. Frasa “inspired by” dapat diartikan bahwa seseorang menciptakan film bersangkutan karena terinspirasi dari suatu karya lain, seperti Mata Tertutup oleh Garin Nugroho (2011) yang terinspirasi dari fenomena NII di Indonesia. Jika kamu membaca novel Harry Potter dan kamu mendapat ide untuk mendesain beberapa pakaian bergaya penyihir, namun kamu tidak membawa sedikitpun aspek spesifik dari novel yang kamu baca selain tema besarnya, di situ sudah bisa dikatakan bahwa kamu terinspirasi dari novel Harry Potter. Atau contoh lainnya adalah banyak film bertema horor yang mengangkat urban legend dari berbagai daerah, namun cerita yang mereka angkat merupakan karangan semata dan kebenaran di balik kejadian yang digambarkan dalam film sulit dibuktikan kebenarannya. Pembuatan film yang mengangkat tagline “inspired by” dengan cara demikian bisa dikatakan tidak wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau pemegang Hak Cipta jika film tersebut terinspirasi dari suatu karya lainnya, namun bukan berarti hal ini merupakan sesuatu yang akan menutup kemungkinan gugatan hukum. Jadi, dalam membuat film atau karya yang terinspirasi dari karya lainnya diperlukan kehati-hatian ekstra.

Doubt oleh Brightly

Perlu diperhatikan juga bahwa sebuah Hak Cipta memiliki jangka waktu tertentu. Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka sebuah karya akan memasuki domain publik, di mana masyarakat dapat menggunakan karya tersebut tanpa memerlukan izin dari Penciptanya. Contohnya adalah musik-musik klasik karya Bach, Mozart, ataupun Bethoven. Semua orang dapat melakukan adaptasi, transformasi, maupun aransemen terhadap karya mereka tanpa harus meminta izin terlebih dahulu. Kemudahan ini sering pula dimanfaatkan oleh orang lain dalam berkarya, seperti Brightly, band indie asal Australia, yang mengambil potongan-potongan film tua untuk membentuk sebuah video klip. Ada baiknya sebelum memanfaatkan karya orang lain secara komersil, ditelusuri dulu asal-usul dan umur hak ciptanya (chain of title), demi mendapatkan hasil maksimal dari penggunaan karya tersebut.

Pengertian dan Contoh Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak



Barang bergerak dan barang tidak bergerak merupakan klasifikasi barang menurut jaminannya. Barang bergerak dan tidak bergerak juga dikenal dalam istilah hukum. Berikut ini penjelasan mengenai pengertian dan contoh barang bergerak dan tidak bergerak.


Pengertian dan contoh barang bergerak


Pengertian barang bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka pendek. Barang tersebut disebut bergerak karena dapat dipindah-pindahkan dengan mudah.

Segala jenis barang yang dapat digerakkan dan dipindahkan dengan mudah disebut sebagai barang bergerak. Barang ini dapat dengan mudah kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Pada umumnya, masyarakat Indonesia mampu untuk memiliki barang bergerak. Contoh barang bergerak antara lain adalah televisi, perhiasan emas, kalung, cincin, motor, kulkas, dan radio.


Pengertian dan contoh barang tidak bergerak  

Pengertian barang tidak bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka panjang. Sesuai dengan namanya, barang tersebut disebut tidak bergerak karena umumnya benda- benda tersebut tidak dapat dipindahkan dengan mudah. Dan, secara umum barang tidak bergerak bernilai lebih mahal dibanding barang bergerak sehingga bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman jangka panjang yang jumlahnya besar.

Contoh barang tidak bergerak antara lain adalah tanah dan rumah. Apakah ada contoh barang tidak bergerak yang bisa bergerak ? jawabannya adalah ada. Kapal dengan ukuran tertentu dianggap sebagai barang tidak bergerak menurut hukum perdata Indonesia.

Barang tidak bergerak merupakan asset jangka panjang yang harganya cenderung meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Contoh paling sederhana adalah harga tanah dan property yang ada di kota anda. saya yakin bahwa harga barang-barang tersebut semakin lama semaki n meningkat. 

Pengertian dan Contoh Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak


Demikianlah penjelasan mengenai pengertian dan contoh barang bergerak dan barang tidak bergerak. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Rabu, 07 Februari 2018

Klasifikasi pada SIUP Anda Masuk Kategori Apa?

"Klasifikasi SIUP ini cukup berpengaruh pada Bisnis anda khususnya pada saat anda mengikuti Tender, yang mana pihak penyelenggara akan menjadikan klasifikasi SIUP sebagai salah satu indikator kesanggupan perusahaan anda anda dalam melaksanakan pekerjaan yang mereka tenderkan.”
Tak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar pengusaha kerap tidak memperhatikan ketentuan yang diberikan dalam melakukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Mereka kerap mencantumkan jumlah modal disetor dan modal dasar dengan angka yang mereka anggap masuk akal bagi perusahaan start up.
Surat Izin Perdagangan (SIUP) sendiri adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP dikecualikan bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, Kantor Cabang atau Perwakilan, dan Perusahaan Perdagangan Mikro.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 32 ayat 1 bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit adalah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pada pasal 33 ayat 1 menyebutkan jika modal disetor minimal 25% dari modal dasar Perseroan.
Namun Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas telah mencabut mengenai modal dasar dan modal disetor pada Perseroan Terbatas yang dicantumkan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan menyebutkan pada pasal 1 ayat 3 bahwa “besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Dan Pasal 2 menyebutkan bahwa modal dasar Perseroan Terbatas harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007, Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dibagi menjadi 3 Klasifikasi, antara lain :
  1. SIUP Kecil (pasal 2 ayat 2)
  2. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (pasal 3 ayat 1). SIUP
  3. SIUP Menengah (pasal 2 ayat 2)
  4. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (pasal 3 ayat 2)
  5. SIUP Besar (pasal 2 ayat 2)
  6. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (pasal 3 ayat 3)
  7. SIUP Mikro
  8. usaha perseorangan atau persekutuan yang kegiatan usahanya diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Klasifikasi SIUP ini cukup berpengaruh pada Bisnis anda khususnya pada saat anda mengikuti Tender, yang mana pihak penyelenggara akan menjadikan klasifikasi SIUP sebagai salah satu indikator kesanggupan perusahaan anda anda dalam melaksanakan pekerjaan yang mereka tenderkan.
Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Independent Law Firm And Legal Consultant dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor +6281213161158. kami siap membantu anda!!

Selasa, 06 Februari 2018

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia. Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT. PMA, tentunya kita terlebih dahulu harus mengetahui apakah bidang usaha dari PT. PMA tersebut. Bidang usaha dari suatu PMA tersebut menjadi tolok ukur pertama tentang boleh tidaknya bidang usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA. Karena ada bidang2 usaha tertentu yang masih tertutup untuk dikerjakan oleh PT. PMA, dan harus dikerjakan oleh PT yang pemegang sahamnya seluruhnya WNI/badan hukum Indonesia. Jika memang bidang usaha tersebut terbuka untuk dikerjakan oleh PT. PMA, maka tentunya kita harus mengetahui juga apakah bidang usaha tersebut mensyaratkan jumlah prosentase kepemilikan maksimum pemegang saham asing. Hal ini bisa kita lihat dari Daftar Negatif Investasi (DNI) atau dikenal juga sebagai Negative List of Investment. Daftar Negatif Investasi tersebut bisa di unduh di sini.
Jika kita sudah mempelajari DNI dan mengetahui secara pasti mengenai dapat tidaknya bidang usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA, maka kita masuk ke langkah selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan IZIN PRINSIP – di BKPM. Detil tentang tahapan nya bisa di lihat di sini.
Secara umum, syarat-syarat untuk mengajukan Izin Prinsi pendirian PT. PMA di BKPM adalah sebagai berikut:
A.Pengajuan Ijin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam rangka pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Untuk mendapatkan ijin prinsip, maka tahapannya dimulai dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta mengisi aplikasi yang disediakan.
Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kabupaten/Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal yang dibutuhkan untuk melaksanakan usaha tersebut
d. Nama pemegang saham dan presentase modal dari masing-masing pemegang saham
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan  secara online di link ini:  https://online-spipise.bkpm.go.id/
Setelah mendapatkan username dan password, maka dapat mengisi aplikasi yang ada, dengan mempersiapkan dokumen2 sebagai berikut:
1. Untuk Pendiri/Pemegang Saham asing (perorangan asing atau Badan Hukum Asing).
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Untuk pendiri yang merupakan WNI atau badan hukum Indonesia:
a. Untuk PT harus melengkapi:  -Anggaran dasar Perusahaan berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
-perijinan standard perusahaan: NPWP/SIUP/TDP Perusahaan
b. Untuk perorangan WNI:  KTP dan NPWP pribadi
3. Dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan adalah sebagai berikut:
a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Deskripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
4. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
5.Untuk suatu bidang usaha khusus yang membutuhkan ijin tambahan dari instansi tertentu, maka aplikasi permohonan tersebut harus pula disertai dengan kelengkapan dokumen berupa:
a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Kementrian terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sektor pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari
Kementrian teknis terkait.
6. Dalam sector bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama ataupun kemitraan dengan pihak lokal, maka dibutuhkan data pendukung berupa:
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya,
hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 5 poin a dan b harus dikoordinasikan terlebih dahulu antara BKPM dengan institusi/Kementrian terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM. Menurut aturan yang berlaku, sejak dokumen dinyatakan lengkap, maka persetujuan dari Kepala BKPM bisa diperoleh dlam jangka waktu 12 hari kerja. Namun, untuk memperoleh kepastian bahwa berkas permohonan yang dinyatakan lengkap, perlu mengalami proses koreksi yang berulang kali.Sehingga, ada baiknya jika sebelum berkas dimasukkan, dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pejabat BKPM yang ada.
Ijin Prinsip BKPM tersebut harus ditindak lanjuti dengan pelaksanaan kegiatan yang nyata. Hal mana harus didukung dengan pengisian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang harus di isi secara online dan dilaporkan secara berkala setiap 3 bulanan. Setelah PT. PMA melakukan kegiatannya secara nyata terus menerus, hal mana dibuktikan dengan pengisian LKPM, maka 12 bulan setelah Ijin Prinsip diberikan, PT. PMA tersebut dapat mengajukan Ijin Usaha Tetap (IUT). IUT mana berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
B.Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
-Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
-Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
C.Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya sekitar  10 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak). Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
D.Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI.
E.Pengajuan persetujuan/pengesahan anggaran dasar ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan adalah 14 hari kerja terhitung sejak diperolehnya Tidak keberatan Menteri (TKM). Namun dengan sudah semakin canggihnya sistem online, maka waktunya bisa hanya 1 hari saja. Persetujuan dari Mentri ini juga meliputi pendaftaran pada Daftar Perusahaan sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang.
F.Setelah keluar pengesahan dari Kementrian Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam jangka waktu sekitar 14 hari kerja.
G.Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM, yaitu: Masterlist dan  Angka Pengenal Import Sementara (APIS).
Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea masuknya pada KPP PT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Di pelabuhan nanti PT PMA tersebut juga harus mengurus/mendapatkan PIB.
Jadi secara umum, setelah anggaran dasar PT. PMA memperoleh persetujuan dari Mentri, maka PT. PMA tersebut dapat mulai mengurus perijinan yang terkait dengan usaha PT. PMA dimaksud di BKPM. antara lain:
  1. Fasilitas bea masuk untuk mesin-mesin
  2. Fasilitas pajak import
  3. Rekomendasi untuk fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (SKB PPH)
  4. Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)
  5. Angka Pengenal Impor – Umum (API-U)
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  7. Rekomendasi visa visa untuk bekerja (TA.01)
  8. Ijin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA)
Demikian garis besar proses pendirian PT. PMA sampai dengan PT. PMA tersebut dapat memulai kegiatan usahanya. Detil selanjutnya bisa dipelajari di sini: http://www.bkpm.go.id/en/investment-procedures/setting-up-your-company

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...