Senin, 23 November 2015

Macam-Macam Rehabilitasi Narkotika


Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(“UU Narkotika”) dikenal 2 (dua) macam rehabilitasi narkotika, yaitu:
1.    Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.[1]
2.    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.[2]

Pihak yang Direhabilitasi Narkotika
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[3] Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

Waktu Diputuskannya Rehabilitasi
Putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini Pecandu Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika:

(1)   Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a.    memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.

b.    menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.

(2)  Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Begitu pula untuk Penyalah Guna narkotika (termasuk yang kemudian menjadi korban penyalahgunaan narkotika), penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) yang menyatakan bahwadalam hal Penyalah Guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, meski masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu; penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.[4] Penjelasan lebih lanjut akan kami jelaskan di bawah ini.

Syarat Permohonan Rehabilitasi
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman Badan Narkotika Nasional (“BNN”), syarat-syarat permohonan rehabilitasi itu adalah
1.    Surat Permohonan Bermaterai ke BNN berisi antara lain:
a.    Identitas pemohon/tersangka
b.    Hubungan Pemohon dan tersangka
c.    Uraian Kronologis dan Pokok Permasalahan Penangkapan Tersangka
2.    Pas Foto tersangka 4 x 6 (1 lembar)
3.    Foto Copy Surat Nikah bila pemohon suami/istri tersangka
4.    Foto Copy Surat Izin Beracara bila pemohon adalah Kuasa Hukum/Pengacara Tersangka dan surat kuasa dari keluarga
5.    Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/Mahasiswa
6.    Surat keterangan dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/pegawai
7.    Fotocopi surat penangkapan dan surat penahanan
8.    Surat Keterangan dari tempat rehgabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses Rehabilitasi
9.    Surat Rekomendasi dari penyidik, Jaksa Penuntut umum atau hakim untuk direhabilitasi/asesmen

Selasa, 21 April 2015

LABA YANG DITAHAN DAN DEVIDEN

A.Pengertian dan bentuk-bentuk laba ditahan dan deviden


Pengertian Dividen - dengan adanya artikel ini sahabat semua dapat mengetahui apa itu deviden, maksud dari deviden untuk selebihnya sahabt semua juga akan mendapatkan bentuk bentuk dari deviden, kebijakan deviden, kebijakan serta faktor yang mempengaruhi deviden
Definisi Dividen

Dividen didefinisikan sebagai:
  • Pembagian keuntungan kepada pemegang saham perusahaan yang sebanding dengan jumlah lembar yang dimiliki (Baridwan, 1997: 37).
  • Sisa laba bersih perusahaan yang didistribusikan kepada pemegang saham atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 127).

Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.

Persentase pendapatan yang akan dibayarkan kepada pemegang saham sebagai cash dividen disebut dividen payout ratio (Riyanto, 1995: 266) dimana semakin tinggi tingkat dividen payout ratio yang ditetapkan oleh suatu perusahaan, maka semakin kecil dana yang tersedia untuk ditanamkan kembali di dalam perusahaan. Hal ini berarti akan menghambat pertumbuhan perusahaan. Apabila dividen tidak dibagikan, bisa jadi investor mempersepsikan bahwa perusahaan kekurangan dana, yang menyebabkan harga saham akan turun.

Bentuk-Bentuk Dividen
Bentuk-bentuk dividen yang dibagi oleh perusahaan adalah sebagai berikut (Baridwan, 1997: 434):

a. Dividen Kas (dividen tunai)

Dividen ini merupakan dividen yang paling umum dibagikan oleh perusahaan, dimana pembayarannya dilakukan setahun sekali. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar dapat membayar dividen ini:
  • Laba ditahan yang mencukupi
  • Kas yang memadai
  • Tindakan formal dari dewan komisaris

b. Dividen Aktiva Selain Kas (Property Dividend)
Dividen yang dibagikan dalam bentuk aktiva selain kas disebut property dividend. Aktiva yang dibagikan bisa berbentuk surat-surat berharga perusahaan lainnya yang dimiliki oleh perusahaan ataupun barang dagangan.

c. Dividen Utang (Scrip Dividend)
Dividen utang ialah janji yang tertulis untuk membayar jumlah tertentu di waktu yang akan datang.

d. Dividen Likuidasi
Dividen likuidasi ialah dividen yang sebagian merupakan pengembalian modal.

e. Dividen Saham
Dividen saham adalah pembagian tambahan saham tanpa dipungut pembayaran kepada para pemegang saham sebanding dengan saham yang dimilikinya.


Prosedur Pembayaran Dividen
Prosedur pembayaran dividen adalah sebagai berikut (Wacana, 1996: 98):

a. Tanggal Pengumuman
Direksi mengadakan rapat, misalnya tanggal 15 November. Pada hari tersebut, mereka mengeluarkan pengumuman yang kira-kira berbunyi sebagai berikut:
“Pada tanggal 15 November 20X1 Direksi dari perusahaan ABC mengadakan rapat dan menyatakan pembayaran dividen per kuartal sebesar Rp 50,00 per saham, ditambah dengan dividen ekstra sebesar Rp 75,00 per saham kepada pemegang saham yang tercatat per tanggal 15 Desember. Pembayaran akan dilakukan pada 2 Januari 20X2.

b. Tanggal Pencatatan Pemegang Saham
Tanggal pencatatan pemegang saham biasanya pada tanggal 15 Desember, dimana pada tanggal ini perusahaan menutup buku pencatatan pemindahtanganan dan membuat daftar dari pemegang saham per tanggal tersebut.

c. Tanggal Pemisahan Dividen
Hak untuk memperoleh dividen akan tetap melekat pada saham sampai empat hari sebelum tanggal pencatatan saham. Pada hari keempat sebelum tanggal pencatatan, hak dividen tidak lagi melekat pada saham. Tujuannya: menghindari keterlambatan pemberitahuan pemilik saham baru kepada perusahaan.

d. Tanggal Pembayaran
Pada tanggal 2 Januari sebagai tanggal pembayaran perusahaan akan mengirimkan cek kepada pemegang saham yang tercatat sebagai pemegang saham.
Dividen tunai
Dividen tunai merupakan:
  • Keputusan untuk membagi keuntungan berupa dividen kepada pemegang saham atau ditahan dalam bentuk laba ditahan untuk membiayai investasi di masa depan.
  • Bagian integral dari perusahaan

Dividen tunai menentukan penempatan laba, yaitu antara membayar kepada pemegang saham dan menginvestasikan kembali ke dalam perusahaan. Kebijakan ini berkaitan dengan penentuan pembagian laba bersih antara pengguna pendapatan untuk dibayarkan kepada pemegang saham sebagai dividen dan digunakan perusahaan sebagai laba ditahan.

Laba ditahan merupakan salah satu dari sumber dana yang paling penting untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, tetapi dividen merupakan arus kas yang disisihkan untuk pemegang saham (Wacana, 1996: 97). Nilai saham akan maksimal jika terjadi keseimbangan antara dividen saat ini dan laba ditahan.

Kebijakan dividen tunai (Halim dan Sarwoko, 1995: 216) yaitu:
  • Dividen tetap setiap periode - Dividen yang dibayarkan pada akhir tahun setiap periode walaupun pendapatan berfluktuasi. Kebijaksanaan ini dapat memenuhi harapan pemegang saham akan penghasilan periode ini, namun saat tahun-tahun dimana pendapatan perusahaan menurun dapat mengakibatkan kekurangan kas, karena kas yang ada telah disepakati untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
  • Dividen tetap pada tingkat yang lebih rendah - Salah satu faktor yang membuat kebijaksanaan menetapkan dividen tetap pada tingkat yang lebih rendah adalah menghimpun dana dari dalam perusahaan untuk pembiayaan suatu investasi yang baru. Kebijakan ini dapat menimbulkan respon pasar yang negatif terhadap harga saham karena berkurangnya penghasilan pemegang saham pada periode ini, dan untuk mengurangi risiko tersebut mungkin perusahaan dapat mengumumkan bahwa pada masa yang tidak lama lagi atau jika investasi yang baru sudah menghasilkan keuntungan akan ada kenaikan dividen.
  • Dividen tetap pada tingkat yang lebih tinggi - Keputusan untuk menetapkan dividen pada tingkat yang lebih tinggi menunjukkan bahwa pendapatan juga sudah stabil pada tingkat yang lebih tinggidan perusahaan tidak membutuhkan kelebihan dana untuk membelanjaipertumbuhan. Pada banyak kasus, pendapatan-pendapatan yang lebih tinggi akan menyebabkan suatu kenaikan pada harga saham, dan penetapan dividen ini tidak akan mempunyai pengaruh.
  •  Dividen yang berfluktuasi sesuai dengan pendapatan - Dividen tunai yang berfluktuasi sesuai dengan pendapatan kurang disukai oleh investor, karena unsur ketidakpastian akan penghasilan pada periode ini. Kebijaksanaan tersebut memberikan suatu kepastian jumlah dana yang tersedia di perusahaan untuk membiayai kebutuhan perusahaan.
  •  Dividen rendah yang teratur ditambah ekstra dividen - Bila tahun ini pendapatan perusahaan baik, akan dideklarasikan ekstra dividen. Pendekatan ini memberikan keluwesan untuk menggunakan dana yang tersedia dengan optimal.
  •  Menghapus dividen sama sekali

Ada dua alasan bagi perusahaan untuk tidak membagikan dividen yaitu:
  1. Keadaan perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang serius sehingga tidak memungkinkan untuk membayar dividen.
  2. Adanya kebutuhan dana yang sangat besar karena investasi yang sangat menarik sehingga harus menahan seluruh pendapatan untuk membelanjai investasi tersebut. Untuk mengambil keputusan seperti ini perusahaan harus dapat menerangkan alasan secara sangat hati-hati kepada para investor.

Untuk mengetahui hubungan antara dividen dengan harga saham, dapat digunakan rumus penentuan harga saham dengan metode pertumbuhan konstan yaitu:


 ada gambar disini
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Dividen tunai
Faktor-faktor yang mempengaruhi dividen tunai (Riyanto, 1994: 202) yaitu:
  • Posisi likuiditas perusahaan, dimana semakin kuat posisi likuiditas perusahaan maka semakin besar kemampuan perusahaan untuk membayar dividen.
  • Kebutuhan dana untuk membayar hutang yang berasal dari laba, maka hal ini mengakibatkan semakin kecil kemampuan perusahaan untuk membagikan dividen.
  • Tingkat pertumbuhan perusahaan yang semakin tinggi, dimana kebutuhan dananya dapat dipenuhi dengan dana yang berasal dari pasar modal, maka perusahaan dapat menetapkan pembayaran dividen yang tinggi.
  • Pengawasan terhadap perusahaan oleh para pemegang saham.
Profitabilitas

Laporan keuangan merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan oleh manajemen atas sumber daya pemilik, dan dari laporan keuangan tersebut parameter yang digunakan untuk mengukur kinerja manajemen adalah laba.

Laba yang dilaporkan merupakan signal mengenai laba di masa yang akan datang, oleh karena itu pengguna laporan keuangan dapat membuat prediksi atas laba perusahaan untuk masa yang akan datang berdasarkan signal yang disediakan oleh manajemen melalui laba yang dilaporkan.

Hughes (1986) dalam Hartono (2000), menunjukkan bahwa nilai laporan keuangan seperti laba bersih perusahaan yang dianggap sebagai signal yang menunjukkan nilai dari perusahaan. Hartono (2000) menunjukkan bahwa laba dan arus kas periode lalu mempunyai manfaat untuk memprediksi laba dan arus kas satu tahun ke depan.

Menurut ruang lingkupnya, ada tiga konsep laba yang dikemukakan Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) no.5, yaitu earnings, net income, dan comprehensive income. Sebagaimana dikutip Hudayati (1999), pengertian earnings adalah kenaikan ekuitas atau aktiva neto suatu perusahaan yang disebabkan karena aktivitas pokok maupun aktivitas di luar usaha selama periode tertentu. Earnings mempunyai empat komponen, yaitu revenues, expenses, gains, dan loses. Adapun net income adalah earnings ditambah atau dikurangi pengaruh perubahan akuntansi tahun lalu, sedangkan comprehensive income adalah net income ditambah atau dikurangi berbagai kenaikan aktiva yang tidak disebabkan oleh setoran modal pemilik, yang biasa disebut sebagai No Owner Change in Equity atau dapat juga disebut laba bersih setelah pajak (Earning After Tax).
Teori Pergerakan Harga dan Volume Perdagangan Saham di Pasar

Modal

Ada dua teori yang relevan untuk menjelaskan hubungan antara kandungan informasi dari berbagai corporate action dengan pergerakan harga atau perkembangan volume perdagangan saham di pasar modal:

a. Teori struktur modal
Dalam teori struktur modal diasumsikan bahwa walaupun perusahaan mempunyai struktur modal yang optimal, masih terjadi ketidakjelasan apakah hal itu menjelaskan pengaruh negatif terhadap harga saham yang dihubungkan dengan penerbitan saham baru. Alasannya adalah bahwa penambahan struktur modal yang optimal atau lebih baik dan bukan sebaliknya. Sebagai hasilnya, pengaruh penambahan saham baru seharusnya memberikan dampak positif terhadap harga saham.

b. Teori signal
Asumsi utama dalam teori signal adalah bahwa manajemen mempunyai informasi yang akurat tentang perusahaan yang tidak diketahui oleh investor luar, dan manajemen adalah orang yang berusaha memaksimalkan intensif yang diharapkannya, artinya manajemen umum mempunyai informasi yang lebih lengkap dan akurat dibandingkan dengan pihak luar perusahaan (investor) mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi nilai perusahaan.

Asimetri informasi terjadi jika manajemen tidak secara penuh menyampaikan semua informasi yang diperolehnya tentang semua hal yang diperolehnya dapat mempengaruhi nilai perusahaan ke pasar modal, sehingga jika manajemen menyampaikan suatu informasi ke pasar, maka umumnya pasar akan merespon informasi tersebut sebagai suatu signal terhadap adanya event tertentu yang akan mempengaruhi nilai perusahaan yang tercermin dari perubahan harga dan volume perdagangan saham yang terjadi.


Hubungan Antara Dividen Tunai, Profitabilitas, Pertumbuhan penjualan, dan Tingkat Pengembalian Saham Terhadap Harga Saham

1. Teori-Teori
a) Pengaruh Dividen tunai Terhadap Harga Saham
Dividen tunai dapat meningkatkan nilai perusahaan karena melalui pengumuman dividen, manajer dapat mengirim signal kepada publik bahwa perusahaan memiliki ketersediaan dana untuk membiayai aktivitasnya. Signal ini diterima publik sebagai kabar baik, sehingga reaksi yang terjadi adalah harga saham meningkat. Oleh karena itu rumusan hipotesis dinyatakan sebagai berikut:

Ha 1: Dividen Tunai berpengaruh positif terhadap Harga Saham.

b) Pengaruh Profitabilitas Terhadap Harga Saham
Profitabilitas berpengaruh positif terhadap harga saham, dengan anggapan bahwa pemodal yang ada di bursa telah mempertimbangkan informasi laba dalam menentukan harga saham yang akan dibeli atau dijual. Dengan kata lain, informasi laba yang diterbitkan melalui laporan keuangan tahunan merupakan informasi yang relevan bagi pemodal sebagai dasar dan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi di pasar modal, khususnya dalam melakukan jual beli saham yang diperdagangkan di BEJ. Oleh karena itu rumusan hipotesis dinyatakan sebagai berikut:

Ha 2: Profitabilitas berpengaruh positif terhadap Harga Saham.

c) Pengaruh Pertumbuhan penjualan Terhadap Harga Saham
Pertumbuhan penjualan berpengaruh positif terhadap harga saham, dengan anggapan bahwa bila pertumbuhan penjualan tinggi maka laba perusahaan akan tinggi. Hal itu akan mempengaruhi total nilai sekarang dari seluruh aliran kas yang akan diterima pemodal. Karena harga saham merupakan total dari nilai perusahaan, maka bila pertumbuhan penjualan meningkat diharapkan harga saham juga akan ikut meningkat. Oleh karena itu rumusan hipotesis dinyatakan sebagai berikut:

Ha 3: Pertumbuhan penjualan berpengaruh positif terhadap Harga Saham.

d) Pengaruh Tingkat Pengembalian Saham Terhadap Harga Saham
Harga saham merupakan total nilai sekarang dari seluruh aliran kas yang akan diterima pemodal selama periode pemegang saham berdasarkan tingkat keuntungan (rate of return) yang dianggap layak. Oleh karena itu rumusan hipotesis dinyatakan sebagai berikut:

Ha 4: Tingkat Pengembalian Saham berpengaruh positif terhadap Harga
Saham.

2. Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dilakukan oleh Aharony dan Swary (1995) dalam Halim dan Sarwoko (1995) menyatakan bahwa ada terdapat hubungan positif antara pengumuman yang dihubungkan dengan penurunan dividen atau pengumuman yang dihubungkan dengan kenaikan dividen terhadap harga saham.

Menurut Bandi dan Jogiyanto (2000), selain profitabilitas mengandung informasi, pengumuman pembayaran dividen merupakan sumber informasi dan menyebabkan reaksi pasar kuat dan positif. Kebijakan dividen memiliki banyak aspek daya tarik seperti mekanisme transmisi informasi.

Menurut Munthe (2002), perubahan dividen dengan jelas diartikan sebagai isyarat mengenai prospek masa depan perusahaan. Pasar memberikan reaksi kuat dan langsung terhadap pengumuman kenaikan dividen, namun sampai saat ini kebijakan tentang dividen tetap merupakan suatu teka-teki.

Penelitian yang dilakukan oleh Amsari (1993), Soetjipto (1997), Raharjo (2000), Bukit (2000) dalam Wahyu dan Ekawati (2002), menyimpulkan bahwa harga saham akan tetap dengan adanya perubahan dividen. Sedangkan Sujoko (1999), Fatmawati (1999), dan Kartini (2001) dalam Wahyu dan Ekawati (2002), menyimpulkan bahwa harga saham akan berubah seiring dengan adanya perubahan dividen di Bursa Efek Jakarta.

Menurut Arsyah (1999), ada beberapa bukti bahwa kekuatan pasar akan berubah ketika ada informasi yang layak diperhatikan. Ketika dividen dinaikkan, maka harga akan cenderung naik dan begitu juga sebaliknya, dimana ketika dividen turun maka harga akan cenderung turun.

Variasi harga saham ditentukan oleh banyak faktor selain dividen, baik yang berasal dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal perusahaan, yaitu profitabilitas, pertumbuhan penjualan, tingkat pengembalian saham, dan sebagainya.


Beberapa penelitian terdahulu mengenai laba dan harga saham:
  • Ball dan Brown (1968) dalam Natarsyah (2000), menduga manfaat keberadaan angka laba akuntansi dengan menguji kandungan informasi dan ketepatan waktu dari angka laba tersebut. Mereka memperlihatkan bahwa informasi yang terkandung dalam angka laba akuntansi adalah berguna, yaitu jika laba yang sesungguhnya berbeda dengan laba harapan investor, maka pasar bereaksi yang tercermin dalam pergerakan harga saham sekitar tanggal pengumuman laba. Harga saham cenderung naik apabila laba yang dilaporkan lebih besar dari laba harapan, dan sebaliknya harga saham cenderung turun apabila laba yang dilaporkan lebih kecil dari pada laba harapan.
  • Foster (1977) dalam Teguh (2002) melakukan penelitian ulang Ball dan Brown dengan memakai data penghasilan (income) kuartalan dan return saham harian. Model yang digunakan untuk mengestimasi penghasilan yang diharapkan adalah time series dan abnormal return saham dihitung dengan memakai Capital Asset Pricing Model (CAPM). Untuk mengamati hubungan antara unexpected income dengan abnormal return saham digunakan cumulative abnormal return (CAR). Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa laporan keuangan kuartalan mempunyai kandungan nilai informasi dimana penghasilan kuartalan berpengaruh terhadap harga saham yang ditunjukkan dengan adanya korelasi yang signifikan antara tanda positif unexpected income dengan tanda positif abnormal return saham dan sebaliknya.
  • Majuroh (2004) dalam Sungkowo (1998), melakukan penelitian dengan topik pengaruh laba bersih dan arus kas terhadap harga saham. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linier sederhana dan regresi linier berganda. Dari 30 sampel yang diteliti, hasil penelitian menyimpulkan bahwa laba bersih dan arus kas (dari aktivitas operasi) mempunyai pengaruh positif terhadap harga saham tetapi tidak signifikan, kecuali untuk arus kas (dari aktivitas pendanaan dan investasi) yang menunjukkan pengaruh negatif.
  • Sulistiono (1994) dalam Natarsyah (2000), menganalisis beberapa faktor yang berpengaruh terhadap harga saham dan menemukan bahwa ROA, dividen, financial leverage, pertumbuhan penjualan, tingkat likuiditas dan tingkat bunga deposito secara simultan berpengaruh terhadap harga saham.
  • Sungkowo (1998) menguji pengaruh laba bersih setelah pajak terhadap harga saham. Pada penelitiannya, Sungkowo menemukan bahwa laba bersih setelah pajak mempengaruhi harga pasar saham sekitar tanggal publikasi laporan keuangan dengan nilai koefisien regresi bernilai positif, namun pengaruh tersebut tidak signifikan.
  • Penelitian lainnya mengenai laba dan harga saham dalam Sungkowo (1998), Olsen (1996) mengemukakan bahwa informasi tentang laba perusahaan sangat diperlukan dalam melakukan penilaian terhadap saham. Cates (1998) juga menyebutkan bahwa laporan keuangan seperti laba perusahaan harus dipakai sebagai sumber informasi bilamana hendak melakukan analisis yang akurat terhadap harga saham. Secara lebih spesifik, Samuel (1991) mengatakan bahwa ketika laba meningkat maka harga saham cenderung naik, sedangkan ketika laba menurun maka harga saham juga ikut menurun.

Selasa, 06 Januari 2015

PERIZINAN LABORATORIUM KLINIK


Permohonan ditujukan ke Suku Dinas Pelayanan Kesehatan setempat untuk meminta Rekomendasi kepada Dinas Pelayanan Kesehatan Provinsi untuk dapat diterbitkannya izin Laboratorium Klinik.

Persyaratan Perizinan Laboratorium Klinik :
1.      Fotocopy Akte Pendirian
2.      SK dari Departemen Kehakiman dan HAM RI
3.      TDP
4.      Bukti kepemilikan bangunan
5.      Peta Lokasi dan denah bangunan
6.      UUG Lab. Klinik
7.      Struktur Organisasi Laboratorium Klinik
8.      Daftar Personalia Laboratorium Klinik
9.      SK pengangkatan sebagai Dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik
10.  Surat Pernyataan kesediaan sebagai dokter penanggung jawab Laboratorium.Klinik
11.  Fotocopy KTP, SIPTM dan SPTP setempat dokter penanggung jawab
12.  Surat persetujuan atasan / fotocopy Pensiun dokter penanggung jawab
13.  Surat Pernyataan kesediaan sebagai tenaga tekhnisi (Analis), diatas materai
14.  Surat pernyataan kesediaan pembuatan dokumen UPL & UKL
15.  Fotocopy ijazah perawat & analis
16.  Daftar Peralatan medis dan non medis yang tersedia
17.  Program dan tarif pelayanan yang diselenggarakan
18.  Surat rujukan ke Laboratorium Klinik yang lebih lengkap
19.  Surat pernyataan kesanggupan mengikuti Program Pemantapan Mutu
20.  Pas Foto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4 x  6 sebanyak 4 lembar


PERIZINAN BIDANG PERINDUSTRIAN


IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
Adalah Izin yang wajib diperoleh untuk mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

a.    Ketentuan

  1. Izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip.
Perusahaan industri yang langsung dapat melakukan persiapan-persiapan usaha dan pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan dan lain-lain yang diperlukan. 
  1. Izin usaha industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip.
-    Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat yang memiliki izin tetapi wajib memenuhi Sura Pernyataan (Formulir SP-1).
-    Perusahaan yang berlokasi di dalam atau di luar Kawasan industri yang memiliki izin.
   
b.    Persyaratan

1.    Izin Usaha Industri (tetap) :
a). Mengisi formulir model PM-III.
b).  Melampirkan fotocopy NPWP.
c).  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
d).  Fotocopy IMB/Status tempat usaha.
e).  Fotocopy KTP/Nama Direksi dan Dewan Komisaris.
f).   Fotocopy Persetujuan Prinsip.
g). Mengisi formulir model PM-II.
h). Fotocopy Izin UU Gangguan.
i).   Fotocopy AMDAL atau UKL-UPL.
j).   SPPL bagi perusahaan yang tidak mempunyai dampak pencemaran yang berlebihan. 

2.    Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip :
a). Mengisi formulir model SP-1 dan SP-II.
b). Melampirkan fotocopy NPWP.
c).  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
d).  Fotocopy IMB.
e).  Mengisi formulir model PM-II (Informasi pembangunan proyek).  

c.    Prosedur Perizinan

1.   Izin Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip.
Dikeluarkan dalam waktu 14 hari hari kerja setelah persyaratan diterima dan berlaku selama-lamanya 4 tahun.
2.   Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip.  
Dikeluarkan dalam waktu 14 hari setelah persyaratan diterima dan berlaku selama perusahaan bersangkutan beroperasi.
d.    Pejabat yang mengeluarkan Izin Usaha Industri

1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta :
a.    Industri usaha dengan nilai investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
b.    Industri usaha dengan nilai investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
c.    Izin perluasan, perubahan dan penggantian izin usaha industri yang hilang atau rusak/tidak terbaca.
d.    Ketua Badan Penanaman Modal dan Pemberdayaan Kekayaan Usaha Daerah bagi Daerah Industri yang berstatus PMA/PMDN.

 2.  Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya Propinsi DKI Jakarta :
a.    Industri usaha dengan nilai investasi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) samapai dengan Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.    Tanda Daftar Industri dengan nilai investasi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c.    Izin Usaha Industi dengan nilai investasi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
d.    Izin perluasan, perubahandan penggantian Tanda Daftar Industri serta izin usaha industri yang hilang atau rusak/tidak terbaca.   

  

Perbedaan antara Perjanjian dengan MoU


A.        Nota Kesepahaman (MoU)

Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihakpada nantinya.

Mengutip dari Jawaban Biro Riset Legislative (Legislative Research Bureau's) bahwa MoU didefinisikan dalam Black’s Law Dictionary sebagai bentuk Letter of Intent. Adapun Letter of Intentdidefinisikan:

“A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to acontract. A letter of intent is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with a third party. Business people typically mean not to be bound by a letter of intent, and courts ordinarily do not enforce one, but courts occasionally find that a commitment has been made...”

Dengan terjemahan bebasnya:

“Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga. Pebisnis biasanya berarti tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan biasanya tidak menerapkan salah satu, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan bahwa komitmen telah dibuat/disepakati...”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai berikut:

1)    MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
2)    Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
3)    Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
4)    MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
5)    Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satupihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untukmenghindari kesulitan dalam pembatalan.

B.        Perjanjian

Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang manakedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur sebagai berikut:

a)    Perbuatan
Frasa “Perbuatan” tentang Perjanjian ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan hukum”.Hal tersebut dikarenakan perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut.

b)    Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih
Perjanjian hakikatnya dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum (subjek hukum).

c)     Mengikatkan diri
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya, terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Adapun suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah  memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yang menyatakan:
1)    Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut;.
2)    Cakap untuk membuat perikatan.
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPer.

Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap sebagaimana tersebut di atas, maka Perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1446 KUHPer).
3)    Suatu hal tertentu.
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Sebagaimana Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1334 KUHPerbarang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4)    Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sebagaimana Pasal 1335 KUHPer menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

C.        Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian

Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoUyang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.

Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.

Di samping itu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan,bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.

Perhatikan Isinya bukan Namanya

Terkadang, ada perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.

Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila content/isi dari MoU tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, dan bukan sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU sebenarnya.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan. Terima kasih.


Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...