IZIN
USAHA INDUSTRI (IUI)
Adalah Izin yang wajib diperoleh
untuk mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi perusahaan
seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha di atas Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
a. Ketentuan
- Izin
usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip.
Perusahaan
industri yang langsung dapat melakukan persiapan-persiapan usaha dan
pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan dan lain-lain yang
diperlukan.
- Izin
usaha industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip.
-
Perusahaan
yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat yang memiliki izin tetapi
wajib memenuhi Sura Pernyataan (Formulir SP-1).
-
Perusahaan
yang berlokasi di dalam atau di luar Kawasan industri yang memiliki izin.
b. Persyaratan
1. Izin Usaha Industri (tetap) :
a). Mengisi formulir model PM-III.
b). Melampirkan fotocopy NPWP.
c). Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah
disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
d). Fotocopy IMB/Status tempat usaha.
e). Fotocopy KTP/Nama Direksi dan Dewan Komisaris.
f). Fotocopy Persetujuan Prinsip.
g).
Mengisi formulir model PM-II.
h). Fotocopy Izin UU Gangguan.
i). Fotocopy AMDAL atau UKL-UPL.
j). SPPL bagi perusahaan yang tidak mempunyai
dampak pencemaran yang berlebihan.
2. Izin Usaha Industri Tanpa
Melalui Tahap Persetujuan Prinsip :
a). Mengisi formulir model SP-1 dan
SP-II.
b). Melampirkan fotocopy NPWP.
c). Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah
disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
d). Fotocopy IMB.
e). Mengisi formulir model PM-II (Informasi
pembangunan proyek).
c. Prosedur
Perizinan
1. Izin Usaha Industri Melalui
Persetujuan Prinsip.
Dikeluarkan
dalam waktu 14 hari hari kerja setelah persyaratan diterima dan berlaku
selama-lamanya 4 tahun.
2. Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan
Prinsip.
Dikeluarkan dalam waktu 14 hari setelah
persyaratan diterima dan berlaku selama perusahaan bersangkutan beroperasi.
d. Pejabat
yang mengeluarkan Izin Usaha Industri
1.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta :
a. Industri usaha dengan nilai
investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan.
b.
Industri
usaha dengan nilai investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
c. Izin perluasan, perubahan dan
penggantian izin usaha industri yang hilang atau rusak/tidak terbaca.
d.
Ketua
Badan Penanaman Modal dan Pemberdayaan Kekayaan Usaha Daerah bagi Daerah Industri
yang berstatus PMA/PMDN.
2. Kepala
Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya Propinsi DKI Jakarta :
a. Industri usaha dengan nilai
investasi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) samapai dengan Rp. 1000.000.000,-
(satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Tanda Daftar Industri dengan
nilai investasi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
c. Izin Usaha Industi dengan nilai
investasi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
d. Izin perluasan, perubahandan
penggantian Tanda Daftar Industri serta izin usaha industri yang hilang atau
rusak/tidak terbaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar