Selasa, 06 Januari 2015

PERIZINAN BIDANG PERINDUSTRIAN


IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
Adalah Izin yang wajib diperoleh untuk mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

a.    Ketentuan

  1. Izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip.
Perusahaan industri yang langsung dapat melakukan persiapan-persiapan usaha dan pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan dan lain-lain yang diperlukan. 
  1. Izin usaha industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip.
-    Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat yang memiliki izin tetapi wajib memenuhi Sura Pernyataan (Formulir SP-1).
-    Perusahaan yang berlokasi di dalam atau di luar Kawasan industri yang memiliki izin.
   
b.    Persyaratan

1.    Izin Usaha Industri (tetap) :
a). Mengisi formulir model PM-III.
b).  Melampirkan fotocopy NPWP.
c).  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
d).  Fotocopy IMB/Status tempat usaha.
e).  Fotocopy KTP/Nama Direksi dan Dewan Komisaris.
f).   Fotocopy Persetujuan Prinsip.
g). Mengisi formulir model PM-II.
h). Fotocopy Izin UU Gangguan.
i).   Fotocopy AMDAL atau UKL-UPL.
j).   SPPL bagi perusahaan yang tidak mempunyai dampak pencemaran yang berlebihan. 

2.    Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip :
a). Mengisi formulir model SP-1 dan SP-II.
b). Melampirkan fotocopy NPWP.
c).  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
d).  Fotocopy IMB.
e).  Mengisi formulir model PM-II (Informasi pembangunan proyek).  

c.    Prosedur Perizinan

1.   Izin Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip.
Dikeluarkan dalam waktu 14 hari hari kerja setelah persyaratan diterima dan berlaku selama-lamanya 4 tahun.
2.   Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip.  
Dikeluarkan dalam waktu 14 hari setelah persyaratan diterima dan berlaku selama perusahaan bersangkutan beroperasi.
d.    Pejabat yang mengeluarkan Izin Usaha Industri

1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta :
a.    Industri usaha dengan nilai investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
b.    Industri usaha dengan nilai investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
c.    Izin perluasan, perubahan dan penggantian izin usaha industri yang hilang atau rusak/tidak terbaca.
d.    Ketua Badan Penanaman Modal dan Pemberdayaan Kekayaan Usaha Daerah bagi Daerah Industri yang berstatus PMA/PMDN.

 2.  Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya Propinsi DKI Jakarta :
a.    Industri usaha dengan nilai investasi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) samapai dengan Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.    Tanda Daftar Industri dengan nilai investasi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c.    Izin Usaha Industi dengan nilai investasi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
d.    Izin perluasan, perubahandan penggantian Tanda Daftar Industri serta izin usaha industri yang hilang atau rusak/tidak terbaca.   

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...