PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA CERAI GUGAT
|
||
1.
|
Langkah yang harus
dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
|
|
·
|
Mengajukan gugatan secara tertulis
atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo
pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006).
|
|
·
|
Penggugat dianjurkan untuk meminta
petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang
tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7
tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
·
|
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang
tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan
tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
|
|
2.
|
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah:
|
|
·
|
Yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
·
|
Bila Penggugat meninggalkan tempat
kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan
harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo
pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
·
|
Bila Penggugat berkediaman di luar
negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7
tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
·
|
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat
kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan
pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 73 ayat (3) UU
no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
3.
|
Gugatan tersebut memuat:
|
|
·
|
Nama, umur, pekerjaan, agama, dan
tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
|
|
·
|
Posita (fakta kejadian dan fakta
hukum).
|
|
·
|
Petitum (hal-hal yang dituntut
berdasarkan posita).
|
|
4.
|
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah
anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan
gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap
(pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
5.
|
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat
(4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat
berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
|
|
6.
|
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya
menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah.
|
Selasa, 06 Januari 2015
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA CERAI GUGAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...
-
Barang bergerak dan barang tidak bergerak merupakan klasifikasi barang menurut jaminannya. Barang bergerak dan tidak bergerak juga d...
-
Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penyel...
-
Perbincangan seputar konser Guns N Roses di Jakarta belum sepenuhnya reda ketika personel Superman Is Dead (SID) JRX meminta Via Vallen untu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar