Selasa, 06 Januari 2015

JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 708 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Kode
ISCO
Nama Jabatan
Ket.
1210
Direktur Utama/Presiden Direktur
President Director
1210
Komisaris
Commissioner
1210
Wakil Direktur Utama/Wakil Presiden Direktur
Vice President Director
1210
Direktur Keuangan
Finance Director
1210
Direktur Pemasaran
Marketing Director
1210
Direktur Operasional
Operational Director
2453
Pengarah Seni
Art Director
2453
Pengarah Musik
Music Director
2453
Musisi
Musician
2453
Penyanyi
Singer
2453
Disjoki
Disc Jockey
2455
Manajer Pertunjukan
Show Manager
2455
Sutradara Film
Film Director
2455
Aktris/Aktor
Actress/Actor
2455
Pengarah Lampu
Light Director
3473
Penari
Dancer
3474
Pemandu Karaoke
Karaoke Guide
3474
Pemain Akrobat
Acrobatic
3474
Pemain Sirkus
Circus Player
3474
Pemain Sirkus
Circus Player
3474
Pesulap
Magician
5149
Pengawal Pribadi
Bodyguard
5210
Model Iklan
Ad Model
5210
Peraga Busana
Fashion Model


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...