Yang dimaksud dengan
kekuasaan relatif (relative
competentie) adalah pembagian kewenangan atau kekuasaan mengadili
antar Pengadilan Negeri. Atau dengan kata lain Pengadilan Negeri mana yang
berwenang memeriksa dan memutus perkara. Pengertian lain dari kewenangan
relatif adalah kekuasaan peradilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam
perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan tingkatan.
Misalnya antara Pengadilan Negeri Bogor dan Pengadilan Negeri Subang,
Pengadilan Agama Muara Enim dengan Pengadilan Agama Baturaja.
Dari pengertian di atas maka
pengertian kewenangan relatif adalah kekuasaan atau wewenang yang diberikan
kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang
berhubungan dengan wilayah hukum Pengadilan dan wilayah tempat tinggal/tempat
kediaman atau domisili pihak yang berperkara.
1. Kewenangan Relatif Perkara Gugatan
Pada dasarnya setiap gugatan
diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi:
-
Gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi
wilayah kediaman tergugat.
-
Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan di mana
tergugat bertempat tinggal;
-
Apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan
kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman
tergugat;
-
Aapabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat
tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui)
maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal penggugat;
-
Apabila objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat
diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak
bergerak.
-
Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan,
gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya dipilih.
-
Kewenangan relatif perkara gugatan pada Pengadilan Agama terdapat
beberapa pengecualian sebagai berikut.
a. Permohonan Cerai Talak
Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara permohonan cerai talak diatur dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut.
-
Apabila suami/pemohon yang mengajukan permohonan cerai talak maka
yang berhak memeriksa perkara adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya
meliputi kediaman istri/termohon.
-
Suami/pemohon dapat mengajukan permohonan cerai talak ke
Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami/pemohon apabila
istri/termohon secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami.
-
Apabila istri/termohon bertempat kediaman di luar negeri maka yang
berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami/pemohon.
-
Apabila keduanya keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar
negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi
tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
b. Perkara Gugat Cerai
Pengadilan Agama yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara gugat cerai diatur dalam
pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagai berikut.
-
Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat
adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman
istri/penggugat.
-
Apabila istri/penggugat secara sengaja meninggalkan tempat
kediaman tanpa ijin suami maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama
yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami/tergugat.
-
Apabila istri/penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka
yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami/tergugat.
-
Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri,
yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat
pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
2. Kewenangan Relatif Perkara Permohonan
Untuk menentukan kekuasaan
relatif Pengadilan Agama dalam perkara permohonan adalah diajukan ke pengadilan
yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon.
Namun dalam Pengadilan Agama telah ditentukan mengenai kewenangan relatif dalam perkara-perkara tertentu, perkara-perkara tersebut adalah sebagai sebagai berikut.
Namun dalam Pengadilan Agama telah ditentukan mengenai kewenangan relatif dalam perkara-perkara tertentu, perkara-perkara tersebut adalah sebagai sebagai berikut.
-
Permohonan ijin poligami diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah
hukumnya meliputi kediaman pemohon.
-
Permohonan dispensasi perkawinan bagi calon suami atau istri yang
belum mencapai umur perkawinan (19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi
perempuan) diajukan oleh orang tuanya yang bersangkutan kepada Pengadilan Agama
yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon.
-
Permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang
wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan.
-
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama
yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat
tinggal suami atau istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar