Saya
tinggal di salah satu perumahan tua di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal
pejabat pemerintah yang punya 3 mobil, sedang garasinya cuma muat 1 mobil, jadi
2 mobilnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat
2 mobil, jadi saya setiap mau masuk keluar mobil dari garasi rumah harus minta
dia pindahin mobil. Kadang saya mesti panggil sampai berulang ulang kali baru
mau dipindahin. Kalau saya mau keluar masuk di jam-jam subuh atau pagi keluarga
ini belum bangun, saya bisa tunggu 1 jam baru bisa keluar atau masukkan mobil
ke garasi rumah. Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah
omongkan secara kekeluargaan minta jangan parkir di depan rumah, tapi malah dia
yang lebih galak karena dia pejabat pemerintah sedang saya cuma rakyat biasa.
Lewat RT juga tidak ada hasil. Jadi, apa ada cara buat dia bisa tidak parkir di
depan rumahnya lagi? Apa ada jalur hukum untuk melarang dia parkir di depan
rumah? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Sebelumnya,
kami perlu sampaikan bahwa di dalam konstitusi kita yakni dalam Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Jadi, Anda dan tetangga Anda yang pejabat pemerintah itu
kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak
dan kewajiban masing-masing.
Mengenai jalan
besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar
milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama,
tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan
yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Oleh
karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk mempergunakan jalan di depan rumah
Anda dan apabila tetangga Anda ingin mempergunakan jalan tersebut untuk
memarkir mobil-mobilnya yang memungkinkan membuat tetangga di sekitarnya tidak
nyaman, seharusnya tetangga Anda meminta izin tetangga di sekitarnya.
Atas
ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan tetangga Anda, apabila cara
kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata
untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana
diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam
artikel dijelaskan Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH
Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa
Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36)
menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai
berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan
hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Yang
termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan
yang:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Melanggar hak subjektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta
sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan
sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Dalam
hal ini, tetangga Anda melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk
dapat keluar dengan rumah dengan nyaman dan kapanpun Anda inginkan tanpa ada
gangguan. Selain itu, tetangga Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang
terdapat di masyarakat. Karena pada dasarnya dalam kehidupan bertetangga sudah
menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat
merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu
Anda yang terbuang karena harus menunggu tetangga Anda memindahkan mobil. Lebih
lanjut mengenai hak subjektif seseorang.
Untuk
dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda harus
memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Anda juga harus membuktikan
adanya kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda tersebut.
Misalnya, Anda menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan
kerugian bagi Anda.
Sebagaimana
diuraikan dalam artikel Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan
Melawan Hukum” (hal. 53) mengutip pendapat Mr. C. Assers’s L.E.H
Rutten, menyatakan bahwa “schade” dalam Pasal 1365 KUHPer adalah
kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Rosa menjelaskan bahwa
tiap perbuatan melawan hukum tidak hanyamengakibatkan kerugian uang
saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan,
terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Sebagaimana dalam
putusan Hoge Raad tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara W.P.
Keruningen v. van Bessum cs. telah mempertimbangkan sebagai berikut
(hal. 55):
“Dalam menilai kerugian yang dimaksudkan
oleh pasal 1371 KUH Perdata harus juga dipertimbangkan kerugian yang bersifat
idiil, sehingga Hakim adalah bebas untuk menentukan penggantian untuk kesedihan
dan kesenangan hidup, yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikmatinya (gederfdelevensvreugde)”.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar