Selasa, 06 Januari 2015

PERIZINAN LABORATORIUM KLINIK


Permohonan ditujukan ke Suku Dinas Pelayanan Kesehatan setempat untuk meminta Rekomendasi kepada Dinas Pelayanan Kesehatan Provinsi untuk dapat diterbitkannya izin Laboratorium Klinik.

Persyaratan Perizinan Laboratorium Klinik :
1.      Fotocopy Akte Pendirian
2.      SK dari Departemen Kehakiman dan HAM RI
3.      TDP
4.      Bukti kepemilikan bangunan
5.      Peta Lokasi dan denah bangunan
6.      UUG Lab. Klinik
7.      Struktur Organisasi Laboratorium Klinik
8.      Daftar Personalia Laboratorium Klinik
9.      SK pengangkatan sebagai Dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik
10.  Surat Pernyataan kesediaan sebagai dokter penanggung jawab Laboratorium.Klinik
11.  Fotocopy KTP, SIPTM dan SPTP setempat dokter penanggung jawab
12.  Surat persetujuan atasan / fotocopy Pensiun dokter penanggung jawab
13.  Surat Pernyataan kesediaan sebagai tenaga tekhnisi (Analis), diatas materai
14.  Surat pernyataan kesediaan pembuatan dokumen UPL & UKL
15.  Fotocopy ijazah perawat & analis
16.  Daftar Peralatan medis dan non medis yang tersedia
17.  Program dan tarif pelayanan yang diselenggarakan
18.  Surat rujukan ke Laboratorium Klinik yang lebih lengkap
19.  Surat pernyataan kesanggupan mengikuti Program Pemantapan Mutu
20.  Pas Foto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4 x  6 sebanyak 4 lembar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...