Rabu, 18 Mei 2016

Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan

 
  Delik Aduan
Sebelumnya terlebih dahulu kita lihat pengertian mengenai delik aduan. Terdapat dua jenis delik dalam pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporan/pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara.
 
Sedangkan, mengenai delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
 
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 87) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:
 
a.    Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
 
Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284 KUHP) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.
 
b.    Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367 KUHP, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Misalnya, seorang bapak yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362 KUHP) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus berbunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.
 
Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia. Atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.[1] Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.[2]
 
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus untuk kejahatan berzinah dalam Pasal 284 KUHP, pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam praktiknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila tetap, barulah dimulai pemeriksaannya.
 
Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
 
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
 
Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
 
Jadi, tidak semua pasal dalam KUHP tentang kesusilaan termasuk dalam delik aduan. Untuk dapat mengetahui apakah suatu pengaturan mengenai suatu tindak pidana merupakan delik aduan atau delik biasa, kita harus melihat konstruksi dari pasal yang mengatur.
 
UU Perlindungan Anak
Ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak), sebagai berikut:
 
Pasal 76D UU Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
 
Pasal 81 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membuju k Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
Pasal 82 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
Dari rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E jo. Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban).

Selasa, 15 Maret 2016

Langkah Proses hukum dalam melakukan Pinjaman Di Bank

Persyaratan pengajuan kredit / pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Bagi Bank hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh tentang data-data calon debiturnya sekaligus untuk mendapatkan informasi tentang karakter calon debitur, dana yang dimiliki saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.

Dalam memberikan pinjaman kepada debiturnya tentu bank akan melaksanakan prinsip kehatian-hatian. Hal ini memang disyaratkan oleh undang*undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Perlu diketahui bahwa setiap sen dana yang disalurkan ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga, tentunya bank akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan analisa kredit untuk menilai kelayakan calon debiturnya.

Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank sesuai golongan debiturnya.
 

DEBITUR PERORANGAN

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.

Persyaratan yang diminta untuk masing * masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :

·         Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
·         Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya
·         Kopi kartu keluarga.Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
·         Kopi rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
·         Kopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.

Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN


Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:

·         Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
·         Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
·         Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
·         Kopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
·         Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Dokumen di atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
·         Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.
·         Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Dua dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber*sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.

JAMINAN



Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya (tetapi tidak selalu) bank akan meminta agunan / jaminan sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, maka bank akan menyita harta yang Anda jaminkan. Biasanya nilai jaminan harus lebih besar atau minimal sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.

Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.

Sedangkan untuk Kredit Modal Kerja / Usaha dan Kredit Multi Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik, mesin-mesin dan lain -lain.

Selanjutnya jaminan tersebut akan dinilai oleh pihak bank mengenai kelayakan, nilai dan marketabilitynya. Hasil penilaian ini adalah nilai pasar wajar dimana biasanya bank akan memberikan pinjaman sekitar 70% - 80% dari nilai pasar wajar jaminan. Petugas penilai bisa karyawan bank itu sendiri namun bisa juga petugas penilai independen yang diorder oleh bank.

Nah, jika Anda sudah mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan kredit di bank, maka sekarang tinggal Anda yang harus mempertimbangkan masak-masak megenai perlu tidaknya mengambil kredit di bank.

Minggu, 28 Februari 2016

PRINSIP DASAR SUBROGATION


Prinsip Subrogation berhubungan dengan prinsip idemnitas, bahwa tertanggung yang memiliki asuransi tidak boleh mengambil keuntungan dari setiap kerugian yang dideritanya dari pihak ketiga.


Contoh :

Pada asuransi kendaraan bermotor
Mobil Toyota Innova bapak Ari yang memiliki asuransi ditabrak dari belakang oleh kendaraan bapak Soni pada saat berhenti di lampu merah dengan kecepatan tinggi. Sehingga menyebabkan mobil bagian belakang bapak Ari rusak parah. Bapak Ari selaku korban dapat meminta ganti rugi kepada 2 (dua) pihak, yaitu :
·                     Perusahaan Asuransi
·                     Ke pada bapak Soni selaku penabrak

Atas kasus diatas jika pak Ari meminta ganti rugi kepada dua belah pihak, sehingga menyebabkan pak Ari mendapatkan penggantian melebihi jumlah kerugian yang dia derita. Dalam artian tertanggung mendapatkan keuntungan penggantian kerugian dari kedua belah pihak.  Maka, pak Ari telah melanggar prinsip Indemnity.


Untuk memastikan agar prinsip Indemnity tersebut tidak dilanggar oleh tertanggung maka timbullah prinsip Subrogation yang memberikan hak kepada penanggung (perusahaan asuransi) untuk meminta penggantian ganti rugi tersebut dari pihak ketiga yang telah menyebabkan kerugian.
Pada dasarnya prinsip Subrogation merupakan suatu prinsip yang mengatur tentang hak penanggung yang telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan beralih ke penanggung (perusahaan asuransi).


Dasar Hukum Prinsip Subrogation

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 284
Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1400
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1401
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1.         Bila kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2.     Bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1402
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1.           Untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;
2.           Untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3.           Untuk seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4.           Untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.

Jadi dengan adanya prinsip subrogasi, tertanggung hanya berhak atas ganti rugi sebesar nilai kerugianya, tertanggung (perusahaan asuransi) berhak mengambil alih setiap keuntungan yang diperoleh tertanggung dari pihak ketiga dari setiap kerugian yang dijamin dalam polis. Dan prinsip ini juga menjamin pihak penanggung melakukan tuntutan kepada pihak ketiga yang bertanggungjawab atas kerugian yang dijamin polis dalam usaha penanggung untuk mengurangi atau memperkecil kerugian yang terjadi, dengan catatan bahwa tuntutan itu dilakukan penanggung atas nama tertanggung.


Catatan :
·                     Subrogasi ini berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak idemnitas.
·      Subrogasi diberlakukan dengan tujuan untuk mencegah tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh (full indemnity), oleh sebab itu subrogasi dianggap sebagai pendamping indemnity(corollary of indemnity).


Minggu, 14 Februari 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Angka Pengenal Importir



Yth. Para Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai di tempat,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Angka Pengenal Importir disampaikan:

1. Pasal 37 peraturan dimaksud menyatakan: “API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 Juni 2016”.

2. Dihimbau kepada para pengguna jasa agar segera melakukan perubahan API-U dan API-P sesuai dengan ketentuan terbaru yang diikuti dengan Perubahan Data Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) pada Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

3. Berkaitan dengan butir 1 dan 2 di atas, terlampir kami sampaikan peraturan dimaksud dan tata cara perubahan data NIK untuk dapat dipahami dan dilaksanakan pada kesempatan pertama.

Klausula Eksonerasi

Eksonerasi atau exoneration (Bahasa Inggris) diartikan oleh I.P.M. Ranuhandoko B.A. dalam bukunya “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia”yaitu “Membebaskan seseorang atau badan usaha dari suatu tuntutan atau tanggung jawab.Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban/tanggung jawab dalam perjanjian.
 
Pembatasan atau larangan penggunaan klausula eksonerasi ini dapat kita temui dalam hukum positif di Indonesia yaitu dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Dalam UUPK ini klausula eksonerasi merupakan salah satu bentuk “klausula baku” yang dilarang oleh UU tersebut.
 
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Karena pada dasarnya, hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - KUHPerdata). Dalam hal ini setiap pihak yang mengadakan perjanjian bebas membuat perjanjian sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
 
Antara lain contohnya dapat kita lihat pada praktik perbankan. Sebelum adanya UUPK, dalam memberikan kredit, bank mencantumkan syarat sepihak di mana ada klausula yang menyatakan bahwa Bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk merubah (menaikan/menurunkan) suku bunga pinjaman (kredit) yang diterima oleh Debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu atau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh Bank untuk merubah suku  bunga Kredit, yang telah diterima oleh Debitur pada masa/jangka waktu perjanjian kredit berlangsung.
 
Dengan adanya UUPK, bank diberikan larangan untuk menyatakan tunduknya debitur kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Bank dalam masa perjanjian kredit. Sehingga apabila masih ada pencantuman klausula demikian pada perjanjian kredit Bank, maka perjanjian ini adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMBATALAN oleh Debitur. Ketentuan ini sepenuhnya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen (debitur) pengguna jasa perbankan. 

Senin, 01 Februari 2016

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK

PROSEDUR VERZET
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
1.Pendahuluan
Bahwa menurut Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG yang mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek adalai sebagai berikut :
-Ayat (1) menegenai bentuk upaya hukumnya, yaitu perlawanan atau vezet,
-Ayat (2) mengenai tenggang waktunya.
-Ayat (3) mengatur cara pengajuan upaya hukumnya .
-Ayat (4) mengatur permintaan penundaan eksekusi putusan verstek.
-Ayat (5) ketentuan tentang pengajuan verzet terhadap verstek.
2.Bentuk Upaya Hukum Perlawanan (Verzet).
Berdasarkan Pasal 129 ayat (1) atau Pasal 83 Rv upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan atau verzet. Atau biasa juga disebut Verzet tegen verstek atau perlawanan terhadap putusan verstek. Jadi apabila tergugat dijatuhkan putusan verstek sedang ia keberatan terhadap putusan tersebut maka ia dapat mengajukan upaya hukum perlawanan verzet bukan upaya hukum banding, dan jika diajukan upaya hukum banding maka upaya hukumnya menjadi cacat formil dan tidak dapat diterima.
3.Yang Berhak Mengajukan Perlawanan Dan Ditarik sebagai Terlawan.
Bahwa yang berhak mengajukan perlawanan (verzet) hanya tergugat, sedang kepada Penggugat tidak diberikan hak mengajukan perlawanan, ketentuan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 524K/Sip/1975 tanggal 28 Pebruari 1980 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1979. Hal 203. Dimana verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak (tergugat) dalam perkara tidak oleh pihak ketiga. Adapun perluasan hak terhadap tergugat untuk mengajukan perlawanan adalah hanya ahli warisnya , apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia, atau dapat diajukan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA Nomor 1 Tahun 1971 dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994. Adapun yang dapat ditarik sebagai Terlawan terbatas hanya pada diiri penggugat semula sebagaimana dijelaskan Pasal 129 ayat (1) HIR dan ditegaskan pula Putusan Mahkamah Agung Nomor 434K/Pdt/1983.
Adapun upaya hukum putusan verstek bagi penggugat adalah banding.  Dan apabila penggugat mengajukan Banding, gugurlah hak Tergugat mengajukan Perlawanan (verzet). Dimeikian  Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 menegaskan.
4.Tenggang Waktu Mengajukan Perlawanan.
Menurut pasal 129 ayat (2) HIR tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet) adalah 14 hari terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek oleh Jurusita Pengganti  kepada diri pribadi tergugat atau kuasanya. Dan apabila putusan tidak disampaikan kepada diri pribadi tergugat (in person), verzet masih bisa diajukan sampai hari ke 8 (delapan) sesudah anmaning.  kemudian apabila tengang waktu tersebut dilampoi maka mengakibatkan :
-Gugur hak tergugat mengajukan perlawanan.
-Tergugat dianggap menerima putusan verstek.
-Terhadapnya tertutup tertutup upaya hukum banding dan kasasi.
5.Proses Pemeriksaan Perlawanan
1.Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan verstek.
2.Perlawana terhadap verstek bukan perkara baru, melainkan berupa bantahan yang diajukan kepada ketidak benaran dalil gugatan dengan alasan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar, oleh karenannya Putusan MA Nomor 307K/Sip/1975 mengingatkan bahwa verzet terhadap verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
3.Perlawanan Mengakibatkan putusan verstek mentah kembali.
4.Pemeriksaan Perlawanan
a.Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
b.Proses Pemeriksaan dengan acara biasa.
c.Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
PROSEDUR DERDEN VERZET
1.Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban.
2.Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan.
3.Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. (niet ont vankelijkverklaard ).
4.Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet.
5.Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan.
6.Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya.

Rabu, 06 Januari 2016

Apakah Kontrak Eksklusif Artis dan Rumah Produksi Sah Secara Hukum?

Pada dasarnya setiap kontrak yang dibuat adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak (lihat Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-“KUHPerdata). Dengan demikian, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).

Mengenai klausula baku dalam kontrak/perjanjian eksklusif yang ditetapkan oleh rumah produksi memang dapat dicantumkan sepanjang isi dari klausula baku tersebut disepakati dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh klausula baku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dilarang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) yang melarang suatu perjanjian menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha dalam klausula baku tersebut. Lebih jauh, simak artikel Perjanjian Baku.

Terkait dengan kontrak eksklusif yang melibatkan anak-anak (belum dewasa) sebagai artis cilik, merujuk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dicantumkan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak. Termasuk dianggap tidak cakap oleh KUHPerdata diantaranya adalah orang-orang yang belum cukup umur.

Karena dalam kasus ini perjanjian adalah terkait dengan pekerjaan, maka batasan umur anak yang ditetapkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) yang diberlakukan. Pasal 1 Angka 26 UUK menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan`belas) tahun. Syarat kecakapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah bersifat subyektif, maka jika tidak dipenuhi perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.

Berdasarkan pengaturan Pasal 1320 KUHPerdata, anak di bawah umur tidak cakap untuk membuat perjanjian. Selain itu Pasal 47 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa orangtua mewakili anaknya mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Artinya, agar perjanjian kerja antara rumah produksi dengan artis di bawah umur sah menurut hukum, maka anak dalam perjanjian tersebut harus diwakili oleh orangtua atau walinya. Selebihnya, karena perjanjian tersebut adalah mengenai perjanjian kerja, maka dalam membuat perjanjian ketentuan-ketentuan dalam UUK harus ditaati.

Sebenarnya, secara prinsip Pasal 68 UUK melarang pengusaha mempekerjakan anak. Namun, UUK memang memberikan beberapa pengecualian terhadap anak yang bekerja, misalnya dalam Pasal 70 Angka 1 UUK ditentukan bahwa: ”Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.” Untuk dapat melakukan pengecualian ini pengusaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 70 Angka 2 UUK yaitu:
a.         di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b.         waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c.         kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.


Melihat pengaturan UUK di atas, maka sebenarnya secara normatif telah ada perlindungan bagi pekerja anak-anak. Pengaturan dalam pasal-pasal UUK ini berlaku bagi setiap anak, termasuk juga anak-anak yang bekerja sebagai talentdalam suatu rumah produksi.

Pada prinsipnya, kami sependapat dengan pengaturan UUK ini, anak-anak dapat saja melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.  Sepanjang tidak melanggar hak-hak anak yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan kontrak eksklusif artis. Namun, advokat Samsul Huda pernah berkomentar mengenai kontrak eksklusif artis dalam artikel Dua Rumah Produksi Terlilit Sengketa Kontrak Artis. Huda menyatakan, “Sifat eksklusif ini mengakibatkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak bekerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan lain sebagai pemain sinetron,telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis.” Dari pernyataan tersebut dapat kita simpulkan bahwa pada praktiknya kontrak eksklusif diartikan sebagai perjanjian antara rumah produksi dengan artisnya yang mensyaratkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak (atau dilarang) bekerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan (Rumah Produksi) lainnya.

Atas dasar penjelasan di atas, kami menyadari bahwa kontrak eksklusif memang dimaksudkan untuk mencegah artis atau pekerja seni untuk bekerja di rumah produksi lain. Hal ini dalam banyak hal dapat merugikan pihak artis. Maka kami sarankan sebelum menandatangani perjanjian sebaiknya persyaratan-persyaratannya dinegosiasikan terlebih dahulu. Perlu diingat bahwa suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHperdata hanyalah mengikat apabila kedua belah pihak telah sepakat.

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...