Senin, 29 Desember 2014

VISA KUNJUNGAN BISNIS (VISA 212)

SYARAT – SYARAT PENGURUSAN VISA KUNJUNGAN BISNIS (VISA 212)



Permohonan diajukan kepada :
Direktur Dokumen Perjalanaan, Visa dan FASKIM
Up. Kasubdit Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi
Jalan HR. Rasuna Said Kav 8-9
J a k a r t a


Persyaratan :
1.         Copy SIUP
2.         Copy NPWP
3.         Copy Akte pendirian perusahaan
4.         Copy Paspor TKA seluruh halaman (Jangka waktu masih 18 bulan)
5.         Surat Permohonan dari sponsor
6.         Surat Pernyataan jaminan sponsor  bahwa WNA tidak bekerja di perusahaan
7.         Copy KTP sponsor
8.         Surat Kuasa dari pimpinan kepada yang dikuasakan mengurus

Lama Proses : 5 (lima) hari

Prosedur :
-       Visa akan di telex oleh Dirjen Imigrasi Indonesia ke KBRI di Belanda
-       Paspor WNA yang bersangkutan akan diregistrasi di KBRI Belanda
-       WNA tiba di Indonesia dengan menggunakan Multiple Visa Kunjungan Bisnis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
-       Visa berlaku untuk WNA tinggal untuk jangka waktu 2 (dua) bulan dan WNA harus keluar wilayah Indonesia
-       WNA dapat sewaktu-waktu masuk kembali ke wilayah Indonesia
-       Visa dapat dipergunakan secara Multiple (berulang-ulang)
-       Visa dapat diperpanjang sesuai waktu yang tertera dalam paspor



REGISTRASI KEPABEANAN

Tentang Registrasi

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi , yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual

TUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN
  1. Untuk mendapatkan NIK dalam rangka akses kepabeanan;
  2. Sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa.

ALUR PROSES REGISTRASI / PERUBAHAN DATA
  1. Melalui Media Elektronik
  2. Manual


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 Jo. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-21/BC/2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
 

Persyaratan :
1.    Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman
2.    Akte Perubahan Perusahaan yg Terakhir + SK Kehakiman
3.    Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4.    Kartu NPWP Perusahaan.
5.    SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Npwp.
6.    SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7.    SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
8.    TDP Perusahaan.
9.    API (Angka Pengenal Importir).
10.  SRP Lama (Apabila Perubahan)
11.  KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir)
12.  KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
13.  Rekening Koran.
14.  Nama Barang yg akan di Import dan HS Barang
15.  Laporan Keuangan (Neraca - Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir
16.  Komponen Pembukuan Perusahaan:
- Chart of Account- General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai
   kondisi pembukuan
   perusahaan)
- Flow Chart, Manual System
- Ijazah terakhir Manager Akutansi
- Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya

- Jurnal Pembelian

PROSEDUR VISA ON ARRIVAL (VOA)



Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan.

Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut :
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival
 diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
1.
Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2.
Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :
1.
Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
11.
Ahmad Yani, Semarang
2.
Polonia, Medan
12.
Adi Sumarmo, Surakarta
3.
Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
13.
Juanda, Surabaya
4.
Hang Nadim, Batam
14.
Supadio, Pontianak
5.
Minangkabau, Padang
15.
Sepinggan, Balikpapan
6.
Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
16.
Sam Ratulangi, Manado
7.
Soekarno-Hatta, Jakarta
17.
Sultan Hasanuddin, Makassar
8.
Halim Perdana Kusuma, Jakarta
18.
Ngurah Rai, Bali
9.
Husein Sastranegara, Bandung
19.
Selaparang, Mataram
10.
Adi Sutcipto, Yogyakarta
20.
El Tari, Kupang
Daftar Warga Negara dari Negara Subyek Visa On Arrival :
1.
AFRIKA SELATAN
22.
IRAN
43.
NORWEGIA
2.
ALJAZAIR/ALGERIA
23.
IRLANDIA
44.
OMAN
3.
AMERIKA SERIKAT
24.
ISLANDIA
45.
PANAMA
4.
ARGENTINA
25.
ITALIA
46.
PERANCIS
5.
AUSTRALIA
26.
JEPANG
47.
POLANDIA
6.
AUSTRIA
27.
JERMAN
48.
PORTUGAL
7.
BAHRAIN
28.
KAMBOJA
49.
QATAR
8.
BELGIA
29.
KANADA
50.
RRC (CINA)
9.
BELANDA
30.
KOREA SELATAN
51.
RUMANIA
10.
BRAZILIA
31.
KUWAIT
52.
RUSIA
11.
BULGARIA
32.
LAOS
53.
SAUDIA ARABIA
12.
CHEKO
33.
LATVIA
54.
SELANDIA BARU
13.
CYPRUS
34.
LISYA
55.
SLOVAKIA
14.
DENMARK
35.
LIECHTENSTEIN
56.
SLOVENIA
15.
EMIRAT ARAB
36.
LITHUANIA
57.
SPANYOL
16.
ESTONIA
37.
LUXEMBERG
58.
SURINAME
17.
FIJI
38.
MALADEWA
59.
SWEDIA
18.
FINLANDIA
39.
MALTA
60.
SWISS
19.
HONGARIA
40.
MEKSIKO
61.
TAIWAN
20.
INDIA
41.
MESIR
62.
TIMOR LESTE
21.
INGGRIS
42.
MONACO
63.
TUNISIA




64.
YUNANI

PENGURANGAN, KEBERATAN, DAN BANDING PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN



Diberikan pengurangan pajak terhutang bilamana wajib pajak :
a.                  karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab lain yaitu :
·         lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib pajak perorangan.
·         Objek pajak yang nilai jualnya meningkat disebabkan karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib pajak perseorangan yang berpenghasilan rendah.
·         Objek pajak dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib pajak perseorangan yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiun sehingga kewajiban PBBnya sulit dipenuhi.
·         Objek pajak yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.
·         Objek pajak dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat berpeng-hasilan rendah lainnya sehingga kewajiban PBBnya sulit dipenuhi.
Besarnya persentase pengurangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB berdasarkan pertimbangan yang wajar dan objektif dengan mengingat penghasilan wajib pajak dan besarnya PBB yang terhutang. Pengurangan ditetapkan setinggi-tingginya 75 %.
b.     objek pajak terkena bencana alam.
Besarnya persentase pengurangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB. Pengurangan ini bisa ditetapkan sampai 100 %.
* Cara pengajuan permohonan pengurangan
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan PBB dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.
Permohonan pengurangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.      Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp 25.000 dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif.
b.     Permohonan pengurangan untuk ketetapan PBB diatas Rp 25.000 harus diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya.
c.      Untuk wajib pajak badan hukum harus dilampiri dengan :
·         foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya.
·         SPT PPh tahun pajak yang terakhir beserta lampirannya.
d.     Atas objek pajak yang terkena bencana alam dan sebab-sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal, diajukan secara tertulis oleh Kepala desa/lurah dan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya.
e.      Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh wajib pajak.
f.       Dalam hal objek pajak terkena bencana alam diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadinya bencana alam.
g.     Apabila batas waktu pengajuan (e) dan (f) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan PBB memberitahukan kepada wajib pajak/Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan secara tertulis dengan penjelasannya.
Batas Waktu Pengurangan Permohonan.
a.      Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP, harus sudah memberikan keputusan selambat-lambatnya 60 hari sejak diterimanya permohonan pengurangan.
b.     Keputusan dapat menerima seluruh , sebagian permohonan atau menolak.
c.      Keputusan pemberian pengurangan berlaku untuk satu tahun pajak.
d.     Keputusan dibuat berdasar hasil penelitian administrasi dan atau verifikasi lapangan dengan pertimbangan wajar dan objektif.
e.      Bila jangka waktu permohonan 60 hari telah lewat dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap diterima dan diterbitkan keputusan pemberian pengurangan yang besarnya sesuai dengan permohonan pengurangan.
f.       Jangka waktu 60 hari dihitung sejak tanggal tanda terima surat permohonan tersebut bila disampaikan langsung atau tanggal diterimanya surat permohonan di Kantor Pelayanan PBB bila surat dikirimkan melalui Pos/sarana pengiriman lainnya.
KEBERATAN
Keberatan muncul karena :
1.     Wajib pajak merasa besarnya pajak terhutang pada SPPT yang diterimanya tidak sesuai dengan keadaan objek pajak yang sebenarnya, misalnya :
a.                  kesalahan luas objek pajak.
b.                 kesalahan klasifikasi objek PBB.
c.                  kesalahan penetapan/pengenaan pajak terhutang.
2.     terdapat perbedaan penafsiran mengenai peraturan PBB antara wajib pajak dan aparat pajak.
Cara pengajuan
Pengajuan harus memenuhi syarat :
1.     Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan yang jelas dan dilampiri bukti – bukti resmi.
2.     Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya SPPT/SKP.
3.     Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
4.     Keberatan besarnya pajak terhutang pada SPPT/SKP harus diajukan untuk tiap objek pajak dengan surat keberatan tersendiri pada tiap tahun pajak.
Bukti – bukti untuk memperkuat alasan keberatan adalah :
1.     Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat.
2.     Surat pengukuran tanah/gambar rincian dari tanah dimaksud.
3.     Akte jual beli/segel.
4.     Girik/petuk D (SPPT, SKP, SKIP – IPEDA ).
5.     Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6.     Surat penunjukan kaveling.
Bila sudah diajukan, wajib pajak akan menerima tanda bukti bahwa surat pengajuan keberatan telah diterima.
Proses Penyelesaian Keberatan
Setelah surat pengajuan keberatan diterima , diadakan penelitian kebenaran persyaratan keberatan agar bisa ditentukan bisa tidaknya diproses keberatan tersebut. Bila perlu Kantor Pelayanan PBB akan melakukan peninjauan langsung atas objek pajak di lapangan.
Penyelesaian Keberatan
Ada beberapa kategori keputusan atas keberatan yang dibuat Kepala Kantor Pelayanan PBB.
1.     Keberatan diterima seluruhnya bila keberatan yang diajukan terbukti kebenarannya.
2.     Keberatan diterima sebagian , besar pajak terhutang akan diadakan pembetulan.
3.     Bila data – data yang disampaikan dalam keberatan hanya sebagian saja yang terbukti kebenarannya, besarnya pajak terhutang akan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya dan pada SPPT/SKP diadakan pembetulan seperlunya.
4.     Keberatan ditolak, bila data yang diajukan tidak memenuhi persyaratan dan tidak terbukti kebenarannya.
Pengajuan keberatan yang dapat menambah besarnya pajak :
Bila data yang diajukan, setelah diadakan peninjauan objek pajak di lapangan dan dibandingkan dengan data banding yang diperoleh dari instansi terkait ternyata ada perubahan yang meningkatkan data objek pajak maka data itu akan dipakai sebagai bahan membetulkan data yang ada pada SPPT/SKP. Sehingga bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan, besarnya pajak terhutang akan bertambah.
Jangka waktu pengajuan dan penyelesaian keberatan
Yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah :
·         Pengajuan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT dan atau SKP oleh wajib pajak.
·         Kecuali apabila dalam jangka waktu itu wajib pajak bisa menunjukkan alasan tidak dipenuhinya ketentuan karena keadaan di luar kekuasaannya.
Kepala Kantor Pelayanan PBB akan memproses penyelesaian keberatan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya surat keberatan. Bila 12 bulan telah lewat dan KKP PBB belum/tidak memberikan keputusan keberatan, pengajuan keberatan dianggap diterima. Wajib pajak wajib membayar pajak terhutang yang sebenarnya seperti dalam surat keberatan.
BANDING
Wajib pajak dapat mengajukan permasalahan keberatan ke tingkat banding yaitu kepada Badan Peradilan Pajak (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/BPSP) yang diatur dalam UU 17/1997. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Syarat dan tata cara pengajuan banding:
a.      diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya
b.     tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas
c.      dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima
d.     dilampiri salinan surat keputusan atas keberatan
e.      terhadap satu surat keputusan keberatan, diajukan satu permohonan banding
f.       banding terhadap besarnya jumlah pajak terhutang hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terhutang dimaksud telah dibayar lunas.
Bentuk Putusan Banding
a.                  Putusan Banding Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa
1.     menolak;
2.     mengabulkan sebagian atas seluruhnya;
3.     menambah pajak yang harus dibayar;
4.     tidak dapat diterima;
5.     membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung.
b.                 Putusan banding oleh BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap serta bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Apabila pengajuan permohonan banding diterima sebagaian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan.
Pengajuan banding dilakukan karena :
·         Pengajuan keberatan ditolak oleh KKP PBB karena data objek tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau adanya perbedaan penafsiran per undang-undangan antar wajib pajak dan aparat pajak.
·         Subjek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan Direktur Jendral Pajak.
Keputusan banding berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Dirjen Pajak maupun terhadap wajib pajak.


Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...