Selasa, 06 Januari 2015

PERIZINAN LABORATORIUM KLINIK


Permohonan ditujukan ke Suku Dinas Pelayanan Kesehatan setempat untuk meminta Rekomendasi kepada Dinas Pelayanan Kesehatan Provinsi untuk dapat diterbitkannya izin Laboratorium Klinik.

Persyaratan Perizinan Laboratorium Klinik :
1.      Fotocopy Akte Pendirian
2.      SK dari Departemen Kehakiman dan HAM RI
3.      TDP
4.      Bukti kepemilikan bangunan
5.      Peta Lokasi dan denah bangunan
6.      UUG Lab. Klinik
7.      Struktur Organisasi Laboratorium Klinik
8.      Daftar Personalia Laboratorium Klinik
9.      SK pengangkatan sebagai Dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik
10.  Surat Pernyataan kesediaan sebagai dokter penanggung jawab Laboratorium.Klinik
11.  Fotocopy KTP, SIPTM dan SPTP setempat dokter penanggung jawab
12.  Surat persetujuan atasan / fotocopy Pensiun dokter penanggung jawab
13.  Surat Pernyataan kesediaan sebagai tenaga tekhnisi (Analis), diatas materai
14.  Surat pernyataan kesediaan pembuatan dokumen UPL & UKL
15.  Fotocopy ijazah perawat & analis
16.  Daftar Peralatan medis dan non medis yang tersedia
17.  Program dan tarif pelayanan yang diselenggarakan
18.  Surat rujukan ke Laboratorium Klinik yang lebih lengkap
19.  Surat pernyataan kesanggupan mengikuti Program Pemantapan Mutu
20.  Pas Foto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4 x  6 sebanyak 4 lembar


PERIZINAN BIDANG PERINDUSTRIAN


IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
Adalah Izin yang wajib diperoleh untuk mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

a.    Ketentuan

  1. Izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip.
Perusahaan industri yang langsung dapat melakukan persiapan-persiapan usaha dan pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan dan lain-lain yang diperlukan. 
  1. Izin usaha industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip.
-    Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat yang memiliki izin tetapi wajib memenuhi Sura Pernyataan (Formulir SP-1).
-    Perusahaan yang berlokasi di dalam atau di luar Kawasan industri yang memiliki izin.
   
b.    Persyaratan

1.    Izin Usaha Industri (tetap) :
a). Mengisi formulir model PM-III.
b).  Melampirkan fotocopy NPWP.
c).  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
d).  Fotocopy IMB/Status tempat usaha.
e).  Fotocopy KTP/Nama Direksi dan Dewan Komisaris.
f).   Fotocopy Persetujuan Prinsip.
g). Mengisi formulir model PM-II.
h). Fotocopy Izin UU Gangguan.
i).   Fotocopy AMDAL atau UKL-UPL.
j).   SPPL bagi perusahaan yang tidak mempunyai dampak pencemaran yang berlebihan. 

2.    Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip :
a). Mengisi formulir model SP-1 dan SP-II.
b). Melampirkan fotocopy NPWP.
c).  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
d).  Fotocopy IMB.
e).  Mengisi formulir model PM-II (Informasi pembangunan proyek).  

c.    Prosedur Perizinan

1.   Izin Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip.
Dikeluarkan dalam waktu 14 hari hari kerja setelah persyaratan diterima dan berlaku selama-lamanya 4 tahun.
2.   Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip.  
Dikeluarkan dalam waktu 14 hari setelah persyaratan diterima dan berlaku selama perusahaan bersangkutan beroperasi.
d.    Pejabat yang mengeluarkan Izin Usaha Industri

1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta :
a.    Industri usaha dengan nilai investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
b.    Industri usaha dengan nilai investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
c.    Izin perluasan, perubahan dan penggantian izin usaha industri yang hilang atau rusak/tidak terbaca.
d.    Ketua Badan Penanaman Modal dan Pemberdayaan Kekayaan Usaha Daerah bagi Daerah Industri yang berstatus PMA/PMDN.

 2.  Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya Propinsi DKI Jakarta :
a.    Industri usaha dengan nilai investasi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) samapai dengan Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.    Tanda Daftar Industri dengan nilai investasi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c.    Izin Usaha Industi dengan nilai investasi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
d.    Izin perluasan, perubahandan penggantian Tanda Daftar Industri serta izin usaha industri yang hilang atau rusak/tidak terbaca.   

  

Perbedaan antara Perjanjian dengan MoU


A.        Nota Kesepahaman (MoU)

Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihakpada nantinya.

Mengutip dari Jawaban Biro Riset Legislative (Legislative Research Bureau's) bahwa MoU didefinisikan dalam Black’s Law Dictionary sebagai bentuk Letter of Intent. Adapun Letter of Intentdidefinisikan:

“A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to acontract. A letter of intent is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with a third party. Business people typically mean not to be bound by a letter of intent, and courts ordinarily do not enforce one, but courts occasionally find that a commitment has been made...”

Dengan terjemahan bebasnya:

“Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga. Pebisnis biasanya berarti tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan biasanya tidak menerapkan salah satu, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan bahwa komitmen telah dibuat/disepakati...”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai berikut:

1)    MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
2)    Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
3)    Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
4)    MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
5)    Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satupihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untukmenghindari kesulitan dalam pembatalan.

B.        Perjanjian

Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang manakedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur sebagai berikut:

a)    Perbuatan
Frasa “Perbuatan” tentang Perjanjian ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan hukum”.Hal tersebut dikarenakan perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut.

b)    Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih
Perjanjian hakikatnya dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum (subjek hukum).

c)     Mengikatkan diri
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya, terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Adapun suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah  memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yang menyatakan:
1)    Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut;.
2)    Cakap untuk membuat perikatan.
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPer.

Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap sebagaimana tersebut di atas, maka Perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1446 KUHPer).
3)    Suatu hal tertentu.
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Sebagaimana Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1334 KUHPerbarang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4)    Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sebagaimana Pasal 1335 KUHPer menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

C.        Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian

Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoUyang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.

Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.

Di samping itu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan,bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.

Perhatikan Isinya bukan Namanya

Terkadang, ada perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.

Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila content/isi dari MoU tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, dan bukan sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU sebenarnya.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan. Terima kasih.


JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 708 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Kode
ISCO
Nama Jabatan
Ket.
1210
Direktur Utama/Presiden Direktur
President Director
1210
Komisaris
Commissioner
1210
Wakil Direktur Utama/Wakil Presiden Direktur
Vice President Director
1210
Direktur Keuangan
Finance Director
1210
Direktur Pemasaran
Marketing Director
1210
Direktur Operasional
Operational Director
2453
Pengarah Seni
Art Director
2453
Pengarah Musik
Music Director
2453
Musisi
Musician
2453
Penyanyi
Singer
2453
Disjoki
Disc Jockey
2455
Manajer Pertunjukan
Show Manager
2455
Sutradara Film
Film Director
2455
Aktris/Aktor
Actress/Actor
2455
Pengarah Lampu
Light Director
3473
Penari
Dancer
3474
Pemandu Karaoke
Karaoke Guide
3474
Pemain Akrobat
Acrobatic
3474
Pemain Sirkus
Circus Player
3474
Pemain Sirkus
Circus Player
3474
Pesulap
Magician
5149
Pengawal Pribadi
Bodyguard
5210
Model Iklan
Ad Model
5210
Peraga Busana
Fashion Model


Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...