Selasa, 31 Mei 2016

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN




PENCATATAN/PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

A. PENGERTIAN AKTA KEMATIAN
     Kematian adlah Tidak Adanya secara Permanen Seluruh Kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi

B. WAKTU PELAPORAN
    Setiap Kematian Wajib Dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana Setempat paling          lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

C. PERSYARATAN AKTE KEMATIAN

  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah;
  • Foto Copy Pelapor;
  • Foto Copy Saksi;
  • Foto Copy Akta Kelahiran / Perkawinan / SBKRI;
  • Surat Keterangan Dari Rumah Sakit;
  • Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan;
  • Jika yang meninggal dunia sebagai Kepala Keluarga, harus dipisah Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kecamatan.  

PENCATATAN BIODATA PENDUDUK (NIK)



a. Bagi WNI

PEMOHON
Membawa Persyaratan :
1.Akta Kelahiran;
2.Ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
3.KK;
4.KTP;
5.Akta Kawin (bila kawin);atau
6.Akta Cerai (bila cerai);
7.Surat Keterangan Kepala Suku/Adat Setempat (khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing);

RT & RW
8.RT & RW membuatkan surat pengantar;

KELURAHAN
9.Penduduk mengisi dan menanda tangani F-1.1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI);
10.Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan Peristtiwa Penting;
11.Petugas registrasi Melakukan verifikasi  dan validasi penduduk;
12.Lurah menandatangani form F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI);
13.Pemohon menyampaikan form F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) kepada Camat;

KECAMATAN
14.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
15.Camat menandatangani form F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI);
16.Pemohon menyampaikan F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) kepada disdukcapil sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk;

DISDUKCAPIL
17.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi form F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI)serta merekam data kedalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
18.Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangakutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kendudukan (SIAK)


Biodata WNI Datang dari Luar Negeri

Persyaratan :
1.Passport;atau
2.Dokumen pengganti passport;

PEMOHON
3.Penduduk mengisi dan menandatangani form F-1.04 ( Foemulir Biodata Penduduk WNI yang Datang Dari Luar Negeri);
4.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
5.Petugas registrasi menandatangani form F-1.04 04 ( Foemulir Biodata Penduduk WNI yang Datang Dari Luar Negeri) dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
6.Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)


Perubahan Biodata bagi WNI

PEMOHON
Membawa persyaratan :
1.Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
2.Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI;

KELURAHAN
3.Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan form F-1.04 (Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI)
4.Petugas registrasi mencatatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan  dan Peristiwa Penting;
5.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi penduduk;
6.Lurah menandatangani form F-1.05 (Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI);
7.Pemohon menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan form F-1.05 (Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI) kepada Camat;

KECAMATAN
8.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
9.Camat Menandatangani form F.1.05 (Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI)
10.Pemohon menyampaikan form F.1.05 Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI) kepada disdukcapil;

DISDUKCAPIL
11.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database Kependudukan;
12.Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani biodata yang telah di ubah.


b.Bagi Orang Asing

1. Biodata Bagi Orang Asing

PEMOHON
Membawa persyaratan :
1.Passport;
2.KITAB/KIPAS;
3.Buku Pengawasn Orang Asing;

DISDUKCAPIL
4.Pemohon mengisi dan menandatangani form F-1.08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas/Tinggal Tetap);
5.Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
6.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
7.Petugas registrasi menandatangani form F-1.08 dan merekam kedalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
8.Kepala Dinas menertibkan dan menandatangani biodata Orang Asing setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);


2.Perubahan Biodata Bagi Orang Asing

Membawa Persyaratan:
1.Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
2.Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas (untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas);atau
3.Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap (untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

DISDUKCAPIL
4.Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas mengisi dan menandatangani F-1.11 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan) dan form F-1.12 (Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas);
5.Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap mengisi  dan menandatani F-1.11 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan) dan form F-1.12 (Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap);
6.Petugas registrasi melakukan verivikasi dan validasi data penduduk;
7.Petugas registrasi menandatangani form F-1.12 (Formulir perubahan biodata Orang Asing) dan merekam ke dalam database kependudukan;
8.Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing yang telah diubah.

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN



  1. KELAHIRAN BERDASARKAN AZAS DOMISILI (KTP DAN KARTU KELUARGA KOTA TANGERANG);
  2. FOTO COPY KTP ORANG TUA/YANG BERSANGKUTAN;
  3. FOTO COPY KTP SAKSI (SAKSI HARUS HADIR);
  4. FOTO COPY KARTU KELUARGA TERBARU (NAMA SUDAH MASUK DALAM KARTU KELUARGA/MEMPUNYAI NIK);
  5. FOTO COPY SURAT NIKAH/AKTA PERKAWINAN ORANGTUA YANG TELAH DILEGALISIR;
  6. SURAT PENGANTAR ASLI DARI KELURAHAN;
  7. SURAT KETERANGAN LAHIR ASLI DARI RUMAH SAKIT/BIDAN;
  8. SURAT KUASA (BILA DIKUASAKAN).

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN



  1. Foto Copy Surat Pemberkatan Gereja / Vihara (Di Dalam Wilayah Kota Tangerang) yang sudah dilegalisir.
  2. Pas Photo Berdampingan Calon Pasangan Suami Istri
  3. Photo Copy KTP Calon Pasangan Suami Istri
  4. Photo Copy KTP Kutipan Akta Kelahiran Suami Istri
  5. Surat Keterangan (N1, N2, N4) dari Kelurahan Domisili Masing-Masing
  6. Photo Copy KTP Kartu Keluarga Masing
  7. Akta Kelahiran Asli Anak (Apabila sudah memiliki Anak)
  8. Surat Pengantar / Pengumuman dan Surat Jawabannya (Apabila Ada yang berdomisili di Luar Kota Tangerang)
  9. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  10. Passport (Bagi Calon Suami atau Istrinya yg Berwarganegara Asing)
  11. Surat Tanda Melapor dari Kepolisian (Bagi Calon Suami atau Istrinya yg Berwarganegara Asing)
  12. Izin dari Kedutaan Besar Negara Asal (Bagi Calon Suami atau Istrinya yg Berwarganegara Asing)
  13. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Negara Asal (Bagi Calon Suami atau Istrinya yg Berwarganegara Asing)
  14. Photo Copy KTP Saksi
  15. Surat Keterangan Baptis / Visud (Apabila Mengikuti Agama Pasangannya)

PERSYARATAN SURAT DATANG WNI KE KOTA TANGERANG


1.   PENGANTAR DARI RT / RW
2.   PENGANTAR PINDAH DATANG DARI KELURAHAN (F-1.38 )
3.   PENGANTAR PINDAH DATANG DARI KECAMATAN (F-1.39 )
4.   SURAT KETERANGAN PINDAH ASLI DARI DAERAH ASAL YANG MASIH BERLAKU SEJAK 30 HARI DIKELUARKAN DARI DAERAH ASAL
5.   BIODATA PEMOHON YANG DATANG SESUAI YANG TERTERA HARUS LENGKAP DAN ASLI BAIK TANDA TANGAN MAUPUN STEMPELNYA DARI DAERAH ASAL
6.   FOTOCOPY KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK ) YANG DITUMPANGI
7.   KK (KARTU KELUARGA) ASLI YANG AKAN DITUMPANGI BAGI YANG NUMPANG KARTU KELUARGA (BAGI PENDATANG KURANG DARI USIA 17 TAHUN HARUS ADA KK (KARTU KELUARGA) YANG DITUMPANGI ) DAN MENGAJUKAN PERUBAHAN KK (KARTU KELUARGA).
8.   FOTOCOPY SURAT NIKAH UNTUK YANG SUDAH MENIKAH
9.   JIKA ADA KESALAHAN DALAM BIODATA AGAR DILAMPIRKAN DATA PENDUKUNG SEPERTI AKTE KELAHIRAN / IJAZAH/ SURAT NIKAH
10. MENGISI FORM F-1.01 / BIODATA WNI ( DAPAT DIPEROLEH DI KELURAHAN ATAU PETUGAS LOKET MUTASI PENDUDUK DISDUKCAPIL) DI ISI LENGKAP DAN DITANDATANGANI SESUAI ANGGOTA KELUARGA YANG MASUK DALAM KARTU KELUARGA

CATATAN :
- SEMUA BERKAS HARUS DIFOTOCOPY TERLEBIH DAHULU SEBELUM DISERAHKAN KE    
  PETUGAS LOKET.

- SEMUA FORM PENGANTAR DAPAT DIPEROLEH DI KELURAHAN DAN KECAMATAN.
- SIMULASI CONTOH KE KOTA TANGERANG BERLAKU JUGA KE SEMUA DAERAH TUJUAN

SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA


I. Kartu Keluarga Baru Bagi WNI

PEMOHON
Membawa Persyaratan :
1.Fotocopy Akta Kawin;
2.Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah diketahui oleh RT&RW;
3.KTP pemilik rumah;
4.Surat Keterangan Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara RI);
5.Surat Keterangan datang dari luar Negeri (bagi yang datang dari luar negeri karena pindah);
6.Akta Kelahiran/Biodata (bila ada);

RT/RW
7.Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk asing tinggal tetap;

KELURAHAN
8.Pemohon mngisi F.1.01 (Formulir Pemohonan KK);
9.Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting;
10.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
11.Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Permohonan KK);
12.Pemohon meneruskan berkas Formulir permohonan KK Kepada KK Kepada Camat sebagi dasar proses penerbitan atau perubahan KK Kecamatan;

KECAMATAN
13.Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
14.Camat menandatangani F.1.01 (Formulir Pemohonan KK);
15.Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada disdukcapil
DISDUKCAPIL
16.Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;

CAMAT
17.Menerbitkan KK.


II.PERUBAHAN KARTU KELUARGA BAGI WNI

2.1.Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga dalam KK Bagi Penduduk WNI

PEMOHON
PERSYARATAN
Membawa Persyaratan :
1.KK lama;dan
2.Akta Kelahiran;

RT/RW
3.RT&RW memberikan surat Pengantar Perubahan KK;
KELURAHAN
4.Pemohon mngisi F.1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
5.Petugas registrasi mencatat dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
6.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependuduk;
7.Lurah menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1.16 (Formulir Perubahan KK);
8.Pemohon meneruskan berkas formulir permohonan KK Kepada Camat sebagi dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan;
KECAMATAN
9.Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
10.Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
11.Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan Kepada disdukcapil
DISDUKCAPIL
12.Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;
KECAMATAN
13.Camat menertibkan KK


Perubahan Kartu Keluarga bagi WNI

2.2.Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK bagi Penduduk WNI

PEMOHON
PERSYARATAN
Membawa Persyaratan :
1.KK lama;
2.KK yang ditumpangi;
3.Surat Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi (mengetahui RT&RW);
4.Fotocopy KTP pemilik rumah;
5.Fotocopy KK pemilik rumah;
6.Surat Keterangan jaminan Pekerjaan;
7.Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dari daerah asal;
8.Surat Keterangan datanga dari Luar Negri kerena pindah;
9.Akta Kelahiran/Biodata;
10.Akta Kawin;

RT/RW
11.RT & RW menandatangani Surat Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi;
12.RT & RW memberikan Surat Pengantar Perubahan KK;

KELURAHAN
13.Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
14.Petugas registrasi mencatat dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting;
15.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
16.Lurah menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
17.Pemohon Meneruskan berkas formulir pemohonan KK kepada camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan;

KECAMATAN
18.Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
19.Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16(Formulir Perubahan KK);
20.Pemohon Menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada disdukcapil

DISDUKCAPIL
21.Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;

KECAMATAN
22.Camat menerbitkan KK


KARTU KELUARGA
b.Bagi Orang Asing

1. Kartu keluarga Baru Bagi Orang Asing yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap

PEMOHON
PERSYARATAN
Membawa persyaratan :
1. Bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap melampirkan:
- Fotocopy KITAP;
- Jaminan Tempat Tinggal/Persetujuan dari pemilik rumah yang dituju;
- KK dan KTP pemilik rumah yang dituju;
- KK yang ditumpangi;
2. Fotocopy Passport;
3. Fotocopy Buku Pengawasan Orang Asing ;
4. Fotocopy SKLD (Surat Keterangan Lapor Dini) dari Kepolisian;
5. Fotocopy IMTA (Ijin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing) dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi;
6. Fotocopy Akta Kawin;
7. Surat Keterangan Sponsor;
8. Foto 2x3 berwarna (2lembar);
9. Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi yang pindah datang);

RT/RW
10. Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;
KELURAHAN
11. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
12. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
13. Lurah Menerbikan Surat Keterangan Domisili;

KECAMATAN
14. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
15. Camat mengetahui membubuhkan tanda tangan pada Suarat Keterangan Domisili dari Lurah;
16. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Disdukcapil;

DISDUKCAPIL
17. Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin Tinggal Terbatas /Tinggal tetap) dan form F.1-17 (Formulir Permohonan KK) dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
18. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
19. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
20. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK;


2 Perubahan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki ijin Tinggal Tetap

2.1 Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga (karena kelahiran) dalam KK bagi orang asing yang memiliki ijin tetap tinggal

PEMOHON
PERSYARATAN
Membawa Persyaratan:
1. KK lama;
2. Akta Kelahiran;
RT/RW
3. Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;

KELURAHAN
4. Petugas Registrasi mencatat dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
5. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
6. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Domisili;

KECAMATAN
7. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
8. Camat mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan Domisili dari Lurah;
9. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Disdukcapil;

DISDUKCAPIL
10. Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang Memiliki Ijin Tinggak Terbatas/Tinggal Tetap) dan form F.1-18(Formulir Permohonan KK)dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
11. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
12. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
13. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK.


2 Perubahan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki ijin Tinggal Tetap

Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tetap tinggal untuk menumpang kedalam KK WNI atau Orang Asing

PERSYARATAN
Membawa persyaratan:
1. KK lama atau KK yang ditumpangi;
2. Passport;
3. KITAP;
4. Surat Keterangan Laporan Diri dari Kepolisian;
5. Akta Kawin (bila kawin)
6. Surat Keterangan pindah Datang (bila pindah datang);
7. IMTA dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja);
8. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal;
9. KTP pemilik rumah;

RT/RW
10. Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;

KELURAHAN
11. Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting;
12. Petugas melakukan verifikasi dan validaasi data penduduk;
13. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Domisili.

KECAMATAN
14. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
15. Camat mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan domisili dari lurah;
16. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Disdukcapil;

DISDUKCAPIL
17. Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin Tinggal terbatas /Tinggal Tetap) dan form F.1-18 (Formulir Permohonan Perubahan KK) dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
18. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
19. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
20. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK.


Membawa persyaratan:
1. KK lama;
2. Surat Keterangan Kematian (Jika anggota keluarga meninggal);
3. Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dari daerah asal;
RT/RW
4. Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;

KELURAHAN
5. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
6. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
7. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Domisili;

KECAMATAN
8. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
9. Camat mengetahui dan membubuhkan tanta tangan pada surat keterangan Domisili dari Lurah;
10. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Disdukcapil;

DISDUKCAPIL
11. Pemohon mengisi form f.1-18 (Formulir Permohonan Perubahan KK) dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
12. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
13. Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;
14. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK.


2 Perubahan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki ijin Tinggal Tetap

2.4 Perubahan KK karena Hilang atau Rusak bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap.

PERSYARATAN
Membawa persyaratan :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
2. KK yang rusak (jika KK rusak);
3. Fotocopy atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu Anggota Keluarga;
4. Dokumen Keimigrasian:
- KITAP;
- Passport;
- Buku Pengawasan Orang Asing;
RT/RW
5. Membuat Surat Pengantar bahwa yang bersangkutan kehilangan KK atau KK rusak;

KELURAHAN
6. Lurah menerbitkan Surat Keteranagan Hialang dari Kelurahan berdasarkan dari laporan yang bersangkutan dan laporan dari kepolisian;
7. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kepemdudukan dan Peristiwa Penting;
8. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

KECAMATAN
9. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
10. Camat membubuhkan dan menandatangani pada surat keterangan Hilang dari Kelurahan;

DISDUKCAPIL
11. Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal terbatas /Tinggal tetap) dan form F.1-17 (Formulir Permohonan KK) dan kepala Dinas menandatangani form terebut;
12. Petugas melaku perekaman data ke dalam database kependudukan;
13. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.












Kamis, 26 Mei 2016

Cara Perhitungan Upah Kerja Lembur

Banyak diantara pekerja/buruh yang masih belum mengetahui  mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur.
Waktu Kerja Lembur adalah:
Pekerjaan yang dilakukan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, yaitu:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jamdalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Kewajiban Pengusaha:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
Cara Perhitungan Upah Kerja Lembur:
Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Note: Angka 1/173 didasarkan pada perhitungan sbb:
Dalam satu tahun  ada  52 minggu
1 bulan =  52/12  = 4,33 minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi  Total jam kerja dalam 1 bulan =  40 X 4,33  =  173,33 dibulatkan menjadi 173 jam maka  untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173.
No
Jenis Kerja Lembur
Waktu Kerja 7 Jam Sehari dan 40 Jam Seminggu
Waktu Kerja 8 Jam Sehari, 5 Hari Kerja, dan 40 Jam Seminggu
1
   Pada hari kerjaUntuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam
2
 Pada hari istirahat  mingguan   dan/atau hari libur resmi7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam8 jam pertama dibayar dibayar 2 kali upah sejam
Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
Jam  kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam Jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam
3
 Pada hari libur resmi jatuh pada  hari kerja terpendek5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejamTidak ada hari kerja terpendek
Jam keenam dibayar 3 kali upah sejam
Jam ketujuh dan kedelapan dibayar 4 kali upah sejam

Contoh 1:
Dik:  Upah = Gaji pokok + Tunjangan Tetap = Rp. 2.100.000,-
Upah sejam = 1/173 x Rp. 2.100.000,- = Rp. 12.139,-
Hari Senin dan Kamis lembur  masing-masing selama 2 jam
Dit: Cara perhitungan upah kerja lembur untuk:
a. Pada hari kerja?
b. Pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi?
Jwb:
a. Pada hari kerja:
Untuk waktu kerja 7 atau 8 jam sehari  dan 40 jam dalam seminggu:
untuk  jam pertama dibayar 1,5 x upah sejam: 1,5 x Rp. 12.139 = Rp. 18.208
untuk  jam berikutnya dibayar 2 x upah sejam: 2 x Rp. 12.139 = Rp. 24.277,-
Total = Rp. 42.486,- x 2 = Rp. 84.972
b. Pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi?
  • Untuk 7 jam 1 hari dan 40 jam seminggu:
7 jam pertama dibayar 2 x upah sejam = 7 x 2 x Rp. 12.139,-  = Rp.       169.946,-
jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam = 3 x Rp. 12.139,- =   Rp.    36.416,-
jam kesembilan dibayar  4 kali upah sejam =  4 = Rp. 12.139,- = Rp.  48.556,-
Total = Rp. 254.918,- x 2 = Rp. 509.836,-
  • Untuk 8 jam 1 hari dan 40 jam seminggu:
8 jam pertama dibayar 2 x upah sejam = 8 x 2 x Rp. 12.139,- = Rp. 194.224,-
jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam = 3 x Rp. 12.139,-     = Rp.   36.416,-
jam kesepuluh dibayar 4 x upah sejam = 4 x Rp. 12.139,-     = Rp.   48.556,-
Total = Rp. 279.196,- x2 = Rp. 558.392,-
Contoh 2:
Dik: Upah perhari = Rp. 100.000,-
Lembur pada hari kerja selama 2 jam
Dit: Cara perhitungan upah kerja lembur untuk:
a. Untuk waktu kerja 7 jam 1 hari?
b Untuk waktu kerja 8 jam 1 hari?
Jwb:
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian maka perhitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 hari kerja dalam 1 minggu atau dikalikan 21 bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 hari kerja dalam 1 minggu.
a. Untuk waktu kerja 7 jam 1 hari:
Upah harian x 21 = Rp. 100.000,- x 21 = Rp. 2.100.000,-
Upah sejam=  1/173 x Rp. 2.100.000,- = Rp. 12.139,-
Jadi, untuk  jam pertama dibayar 1,5 x upah sejam:1.5 x Rp. 12.139 = Rp.  18.208
untuk  jam berikutnya dibayar 2 x upah sejam: 2 x Rp. 12.139 = Rp. 24.277,-
Total = Rp. 42.486,-

b. Untuk waktu kerja 8 jam 1 hari:
Upah harian x 25 = Rp. 100.000,- x 25 = Rp. 2.500.000,-
Upah sejam = 1/173 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 14.450,-
Jadi,     untuk  jam pertama dibayar 1,5 x upah sejam: 1.5 x Rp. 14.450 = Rp.  21.675
untuk  jam berikutnya dibayar 2 x upah sejam: 2 x Rp. 14.450 = Rp. 28.900,-
Total = Rp. 50.575,-
Contoh 3:
Dik:  Waktu kerja 8 jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu
Upah = Rp. 2.800.000,- (Gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap)
Waktu kerja lembur di hari liburnya 8 jam
Dit: Perhitungan upah kerja lembur?
jwb:
Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% dari keseluruhan upah.
Jadi, 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
upah sejam: 1/173 x Rp. 2.100.000,- = Rp. 12.139,-
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur:
8 jam kerja x 2 x Rp. 12.139,- = Rp. 194. 224
Sanksi Apabila Pengusaha Tidak Memenuhi Hak Upah Lembur Pekerjanya:
Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 187 ayat 1
Sumber:
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...