1. PENGANTAR
DARI RT / RW
2. PENGANTAR
PINDAH DATANG DARI KELURAHAN (F-1.38 )
3. PENGANTAR
PINDAH DATANG DARI KECAMATAN (F-1.39 )
4. SURAT
KETERANGAN PINDAH ASLI DARI DAERAH ASAL YANG MASIH BERLAKU
SEJAK 30 HARI DIKELUARKAN DARI DAERAH ASAL
5. BIODATA
PEMOHON YANG DATANG SESUAI YANG TERTERA HARUS LENGKAP DAN ASLI BAIK TANDA
TANGAN MAUPUN STEMPELNYA DARI DAERAH ASAL
6. FOTOCOPY KTP (
KARTU TANDA PENDUDUK ) YANG DITUMPANGI
7. KK
(KARTU KELUARGA) ASLI YANG AKAN DITUMPANGI BAGI YANG NUMPANG KARTU
KELUARGA (BAGI PENDATANG KURANG DARI USIA 17 TAHUN HARUS ADA KK
(KARTU KELUARGA) YANG DITUMPANGI )
DAN MENGAJUKAN PERUBAHAN KK (KARTU KELUARGA).
8. FOTOCOPY
SURAT NIKAH UNTUK YANG SUDAH MENIKAH
9. JIKA
ADA KESALAHAN DALAM BIODATA AGAR DILAMPIRKAN DATA PENDUKUNG SEPERTI AKTE
KELAHIRAN / IJAZAH/ SURAT NIKAH
10. MENGISI FORM
F-1.01 / BIODATA WNI ( DAPAT DIPEROLEH DI KELURAHAN ATAU PETUGAS LOKET
MUTASI PENDUDUK DISDUKCAPIL) DI ISI LENGKAP DAN DITANDATANGANI SESUAI ANGGOTA
KELUARGA YANG MASUK DALAM KARTU KELUARGA
CATATAN :
- SEMUA BERKAS HARUS
DIFOTOCOPY TERLEBIH DAHULU SEBELUM DISERAHKAN KE
PETUGAS LOKET.
- SEMUA FORM PENGANTAR
DAPAT DIPEROLEH DI KELURAHAN DAN KECAMATAN.
- SIMULASI CONTOH KE KOTA TANGERANG BERLAKU JUGA KE SEMUA DAERAH TUJUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar