Selasa, 31 Mei 2016

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN



  1. Foto Copy Surat Pemberkatan Gereja / Vihara (Di Dalam Wilayah Kota Tangerang) yang sudah dilegalisir.
  2. Pas Photo Berdampingan Calon Pasangan Suami Istri
  3. Photo Copy KTP Calon Pasangan Suami Istri
  4. Photo Copy KTP Kutipan Akta Kelahiran Suami Istri
  5. Surat Keterangan (N1, N2, N4) dari Kelurahan Domisili Masing-Masing
  6. Photo Copy KTP Kartu Keluarga Masing
  7. Akta Kelahiran Asli Anak (Apabila sudah memiliki Anak)
  8. Surat Pengantar / Pengumuman dan Surat Jawabannya (Apabila Ada yang berdomisili di Luar Kota Tangerang)
  9. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  10. Passport (Bagi Calon Suami atau Istrinya yg Berwarganegara Asing)
  11. Surat Tanda Melapor dari Kepolisian (Bagi Calon Suami atau Istrinya yg Berwarganegara Asing)
  12. Izin dari Kedutaan Besar Negara Asal (Bagi Calon Suami atau Istrinya yg Berwarganegara Asing)
  13. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Negara Asal (Bagi Calon Suami atau Istrinya yg Berwarganegara Asing)
  14. Photo Copy KTP Saksi
  15. Surat Keterangan Baptis / Visud (Apabila Mengikuti Agama Pasangannya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...