Selasa, 31 Mei 2016

SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA


I. Kartu Keluarga Baru Bagi WNI

PEMOHON
Membawa Persyaratan :
1.Fotocopy Akta Kawin;
2.Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah diketahui oleh RT&RW;
3.KTP pemilik rumah;
4.Surat Keterangan Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara RI);
5.Surat Keterangan datang dari luar Negeri (bagi yang datang dari luar negeri karena pindah);
6.Akta Kelahiran/Biodata (bila ada);

RT/RW
7.Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk asing tinggal tetap;

KELURAHAN
8.Pemohon mngisi F.1.01 (Formulir Pemohonan KK);
9.Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting;
10.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
11.Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Permohonan KK);
12.Pemohon meneruskan berkas Formulir permohonan KK Kepada KK Kepada Camat sebagi dasar proses penerbitan atau perubahan KK Kecamatan;

KECAMATAN
13.Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
14.Camat menandatangani F.1.01 (Formulir Pemohonan KK);
15.Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada disdukcapil
DISDUKCAPIL
16.Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;

CAMAT
17.Menerbitkan KK.


II.PERUBAHAN KARTU KELUARGA BAGI WNI

2.1.Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga dalam KK Bagi Penduduk WNI

PEMOHON
PERSYARATAN
Membawa Persyaratan :
1.KK lama;dan
2.Akta Kelahiran;

RT/RW
3.RT&RW memberikan surat Pengantar Perubahan KK;
KELURAHAN
4.Pemohon mngisi F.1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
5.Petugas registrasi mencatat dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
6.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependuduk;
7.Lurah menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1.16 (Formulir Perubahan KK);
8.Pemohon meneruskan berkas formulir permohonan KK Kepada Camat sebagi dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan;
KECAMATAN
9.Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
10.Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
11.Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan Kepada disdukcapil
DISDUKCAPIL
12.Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;
KECAMATAN
13.Camat menertibkan KK


Perubahan Kartu Keluarga bagi WNI

2.2.Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK bagi Penduduk WNI

PEMOHON
PERSYARATAN
Membawa Persyaratan :
1.KK lama;
2.KK yang ditumpangi;
3.Surat Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi (mengetahui RT&RW);
4.Fotocopy KTP pemilik rumah;
5.Fotocopy KK pemilik rumah;
6.Surat Keterangan jaminan Pekerjaan;
7.Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dari daerah asal;
8.Surat Keterangan datanga dari Luar Negri kerena pindah;
9.Akta Kelahiran/Biodata;
10.Akta Kawin;

RT/RW
11.RT & RW menandatangani Surat Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi;
12.RT & RW memberikan Surat Pengantar Perubahan KK;

KELURAHAN
13.Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
14.Petugas registrasi mencatat dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting;
15.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
16.Lurah menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
17.Pemohon Meneruskan berkas formulir pemohonan KK kepada camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan;

KECAMATAN
18.Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
19.Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-16(Formulir Perubahan KK);
20.Pemohon Menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada disdukcapil

DISDUKCAPIL
21.Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;

KECAMATAN
22.Camat menerbitkan KK


KARTU KELUARGA
b.Bagi Orang Asing

1. Kartu keluarga Baru Bagi Orang Asing yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap

PEMOHON
PERSYARATAN
Membawa persyaratan :
1. Bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap melampirkan:
- Fotocopy KITAP;
- Jaminan Tempat Tinggal/Persetujuan dari pemilik rumah yang dituju;
- KK dan KTP pemilik rumah yang dituju;
- KK yang ditumpangi;
2. Fotocopy Passport;
3. Fotocopy Buku Pengawasan Orang Asing ;
4. Fotocopy SKLD (Surat Keterangan Lapor Dini) dari Kepolisian;
5. Fotocopy IMTA (Ijin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing) dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi;
6. Fotocopy Akta Kawin;
7. Surat Keterangan Sponsor;
8. Foto 2x3 berwarna (2lembar);
9. Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi yang pindah datang);

RT/RW
10. Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;
KELURAHAN
11. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
12. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
13. Lurah Menerbikan Surat Keterangan Domisili;

KECAMATAN
14. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
15. Camat mengetahui membubuhkan tanda tangan pada Suarat Keterangan Domisili dari Lurah;
16. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Disdukcapil;

DISDUKCAPIL
17. Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin Tinggal Terbatas /Tinggal tetap) dan form F.1-17 (Formulir Permohonan KK) dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
18. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
19. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
20. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK;


2 Perubahan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki ijin Tinggal Tetap

2.1 Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga (karena kelahiran) dalam KK bagi orang asing yang memiliki ijin tetap tinggal

PEMOHON
PERSYARATAN
Membawa Persyaratan:
1. KK lama;
2. Akta Kelahiran;
RT/RW
3. Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;

KELURAHAN
4. Petugas Registrasi mencatat dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
5. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
6. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Domisili;

KECAMATAN
7. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
8. Camat mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan Domisili dari Lurah;
9. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Disdukcapil;

DISDUKCAPIL
10. Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang Memiliki Ijin Tinggak Terbatas/Tinggal Tetap) dan form F.1-18(Formulir Permohonan KK)dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
11. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
12. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
13. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK.


2 Perubahan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki ijin Tinggal Tetap

Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tetap tinggal untuk menumpang kedalam KK WNI atau Orang Asing

PERSYARATAN
Membawa persyaratan:
1. KK lama atau KK yang ditumpangi;
2. Passport;
3. KITAP;
4. Surat Keterangan Laporan Diri dari Kepolisian;
5. Akta Kawin (bila kawin)
6. Surat Keterangan pindah Datang (bila pindah datang);
7. IMTA dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja);
8. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal;
9. KTP pemilik rumah;

RT/RW
10. Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;

KELURAHAN
11. Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting;
12. Petugas melakukan verifikasi dan validaasi data penduduk;
13. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Domisili.

KECAMATAN
14. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
15. Camat mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan domisili dari lurah;
16. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Disdukcapil;

DISDUKCAPIL
17. Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin Tinggal terbatas /Tinggal Tetap) dan form F.1-18 (Formulir Permohonan Perubahan KK) dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
18. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
19. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
20. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK.


Membawa persyaratan:
1. KK lama;
2. Surat Keterangan Kematian (Jika anggota keluarga meninggal);
3. Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dari daerah asal;
RT/RW
4. Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;

KELURAHAN
5. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
6. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
7. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Domisili;

KECAMATAN
8. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
9. Camat mengetahui dan membubuhkan tanta tangan pada surat keterangan Domisili dari Lurah;
10. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Disdukcapil;

DISDUKCAPIL
11. Pemohon mengisi form f.1-18 (Formulir Permohonan Perubahan KK) dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
12. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
13. Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;
14. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK.


2 Perubahan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki ijin Tinggal Tetap

2.4 Perubahan KK karena Hilang atau Rusak bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap.

PERSYARATAN
Membawa persyaratan :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
2. KK yang rusak (jika KK rusak);
3. Fotocopy atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu Anggota Keluarga;
4. Dokumen Keimigrasian:
- KITAP;
- Passport;
- Buku Pengawasan Orang Asing;
RT/RW
5. Membuat Surat Pengantar bahwa yang bersangkutan kehilangan KK atau KK rusak;

KELURAHAN
6. Lurah menerbitkan Surat Keteranagan Hialang dari Kelurahan berdasarkan dari laporan yang bersangkutan dan laporan dari kepolisian;
7. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kepemdudukan dan Peristiwa Penting;
8. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

KECAMATAN
9. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
10. Camat membubuhkan dan menandatangani pada surat keterangan Hilang dari Kelurahan;

DISDUKCAPIL
11. Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal terbatas /Tinggal tetap) dan form F.1-17 (Formulir Permohonan KK) dan kepala Dinas menandatangani form terebut;
12. Petugas melaku perekaman data ke dalam database kependudukan;
13. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...