PENCATATAN/PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
A. PENGERTIAN AKTA KEMATIAN
Kematian adlah Tidak Adanya secara Permanen Seluruh Kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi
B. WAKTU PELAPORAN
Setiap Kematian Wajib Dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana Setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
C. PERSYARATAN AKTE KEMATIAN
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah;
- Foto Copy Pelapor;
- Foto Copy Saksi;
- Foto Copy Akta Kelahiran / Perkawinan / SBKRI;
- Surat Keterangan Dari Rumah Sakit;
- Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan;
- Jika yang meninggal dunia sebagai Kepala Keluarga, harus dipisah Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar