Salam, saya mempunyai rumah bersertifikat atas nama saya. Sepuluh tahun yang lalu ada kerabat, saya suruh menempati rumah tersebut tanpa sewa (gratis) karena tidak punya tempat tinggal. Setahun yang lalu saya bermaksud menempati rumah tersebut, tapi kerabat saya tersebut tidak mau meninggalkan rumah saya walaupun sudah saya somasi berulang kali. Mohon saran, pelanggaran apa yang dapat dikenakan pada kerabat saya? Undang-undang apa yang dilanggar? Terima kasih.
Jawaban :
Pertama-tama, kami jelaskan dahulu bahwa tindakan Anda menyuruh kerabat Anda menempati rumah Anda tanpa sewa (gratis) diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik (“PP No. 44/1994”), yang disebut dengan penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Masalah Penghunian Rumah dengan Cara Bukan Sewa Menyewa, penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa didasarkan kepada suatu persetujuan antara pemilik dengan penghuni. Persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan (walaupun dianjurkan dalam bentuk tertulis untuk menghindari sengketa dan memudahkan pembuktian). Dalam persetujuan tersebut (baik secara tertulis maupun lisan) harus diperjanjikan jangka waktu penghunian.
Dalam hal ini, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Anda membuat perjanjian tertulis atau tidak terkait Anda menyuruh kerabat Anda menempati rumah Anda. Pada dasarnya, baik Anda membuat perjanjian tertulis atau hanya secara lisan, penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa iniberakhir sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis atau apabila tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis penghunian berakhir sesuai dengan isi kesepakatan (Pasal 16 PP No. 44/1994).
Jika Anda sebelumnya tidak memperjanjikan mengenai kapan waktu berakhirnya jangka waktu penghunian, maka berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), Anda harus memberikan somasi kepada penyewa tersebut untuk mengosongkan rumah tersebut. Berdasarkan cerita Anda, Anda telah memberikan somasi dan kerabat Anda, maka jika kerabat Anda tetap tidak mau meninggalkan rumah Anda, Anda bisa melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer).
Pada praktiknya, perkara serupa juga pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. 53 PK/Pdt/2008. Di dalam perkara ini Para Penggugat (istri dan anak yang merupakan para ahli waris dari Totosarjono, pemilik rumah dan pekarangan) menggugat beberapa orang yang menghuni rumah dan pekarangannya dengan cara tanpa sewa menyewa (“Para Tergugat”) untuk keluar dari rumah dan pekarangannya karena akan digunakan oleh Para Penggugat. Antara Totosarjono dan Para Tergugat pada awalnya telah ada perjanjian secara lisan bahwa Para Tergugat akan dengan sukarela meninggalkan dan mengosongkan rumah dan pekarangan tersebut tanpa syarat dan tanpa beban apapun juga jika “sewaktu-waktu Para Penggugat membutuhkan untuk dipergunakan ataupun ditempati sendiri”.
Akan tetapi, pada saat Para Penggugat membutuhkan rumah dan pekarangan tersebut untuk digunakan sendiri, Para Tergugat tidak juga meninggalkan dan mengosongkan rumah dan pekarangan tersebut. Mengenai perkara ini, pengadilan memutuskan bahwa masa penghunian para Tergugat atas tanah pekarangan dan rumah tersebut telah berakhir menurut hukum dan tanpa syarat apapun juga.
Selain itu, secara pidana, kerabat Anda juga bisa dituntut atas dasar penggelapan yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penggelapan. Lebih lanjut, mengenai gugatan perdata dan tuntutan pidana dalam permasalahan sewa menyewa rumah ini, Anda dapat membaca artikel Penyelesaian Kasus Sewa Menyewa Rumah.
Sumber : hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar