Selasa, 31 Mei 2016

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN



  1. KELAHIRAN BERDASARKAN AZAS DOMISILI (KTP DAN KARTU KELUARGA KOTA TANGERANG);
  2. FOTO COPY KTP ORANG TUA/YANG BERSANGKUTAN;
  3. FOTO COPY KTP SAKSI (SAKSI HARUS HADIR);
  4. FOTO COPY KARTU KELUARGA TERBARU (NAMA SUDAH MASUK DALAM KARTU KELUARGA/MEMPUNYAI NIK);
  5. FOTO COPY SURAT NIKAH/AKTA PERKAWINAN ORANGTUA YANG TELAH DILEGALISIR;
  6. SURAT PENGANTAR ASLI DARI KELURAHAN;
  7. SURAT KETERANGAN LAHIR ASLI DARI RUMAH SAKIT/BIDAN;
  8. SURAT KUASA (BILA DIKUASAKAN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...