a. Bagi WNI
PEMOHON
Membawa Persyaratan :
1.Akta Kelahiran;
2.Ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
3.KK;
4.KTP;
5.Akta Kawin (bila kawin);atau
6.Akta Cerai (bila cerai);
7.Surat Keterangan Kepala Suku/Adat Setempat (khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing);
RT & RW
8.RT & RW membuatkan surat pengantar;
KELURAHAN
9.Penduduk mengisi dan menanda tangani F-1.1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI);
10.Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan Peristtiwa Penting;
11.Petugas registrasi Melakukan verifikasi dan validasi penduduk;
12.Lurah menandatangani form F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI);
13.Pemohon menyampaikan form F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) kepada Camat;
KECAMATAN
14.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
15.Camat menandatangani form F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI);
16.Pemohon menyampaikan F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) kepada disdukcapil sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk;
DISDUKCAPIL
17.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi form F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI)serta merekam data kedalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
18.Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangakutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kendudukan (SIAK)
Biodata WNI Datang dari Luar Negeri
Persyaratan :
1.Passport;atau
2.Dokumen pengganti passport;
PEMOHON
3.Penduduk mengisi dan menandatangani form F-1.04 ( Foemulir Biodata Penduduk WNI yang Datang Dari Luar Negeri);
4.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
5.Petugas registrasi menandatangani form F-1.04 04 ( Foemulir Biodata Penduduk WNI yang Datang Dari Luar Negeri) dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
6.Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Perubahan Biodata bagi WNI
PEMOHON
Membawa persyaratan :
1.Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
2.Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI;
KELURAHAN
3.Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan form F-1.04 (Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI)
4.Petugas registrasi mencatatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
5.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi penduduk;
6.Lurah menandatangani form F-1.05 (Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI);
7.Pemohon menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan form F-1.05 (Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI) kepada Camat;
KECAMATAN
8.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
9.Camat Menandatangani form F.1.05 (Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI)
10.Pemohon menyampaikan form F.1.05 Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI) kepada disdukcapil;
DISDUKCAPIL
11.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database Kependudukan;
12.Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani biodata yang telah di ubah.
b.Bagi Orang Asing
1. Biodata Bagi Orang Asing
PEMOHON
Membawa persyaratan :
1.Passport;
2.KITAB/KIPAS;
3.Buku Pengawasn Orang Asing;
DISDUKCAPIL
4.Pemohon mengisi dan menandatangani form F-1.08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas/Tinggal Tetap);
5.Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
6.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
7.Petugas registrasi menandatangani form F-1.08 dan merekam kedalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
8.Kepala Dinas menertibkan dan menandatangani biodata Orang Asing setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
2.Perubahan Biodata Bagi Orang Asing
Membawa Persyaratan:
1.Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
2.Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas (untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas);atau
3.Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap (untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
DISDUKCAPIL
4.Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas mengisi dan menandatangani F-1.11 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan) dan form F-1.12 (Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas);
5.Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap mengisi dan menandatani F-1.11 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan) dan form F-1.12 (Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap);
6.Petugas registrasi melakukan verivikasi dan validasi data penduduk;
7.Petugas registrasi menandatangani form F-1.12 (Formulir perubahan biodata Orang Asing) dan merekam ke dalam database kependudukan;
8.Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing yang telah diubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar