Kamis, 22 Agustus 2019
7 Tahap Urus Sertifikat Tanah Hilang
Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Perlu diperhatikan, permohonan penerbitan sertifikat baru harus dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan.
Apabila pemegang hak sudah meninggal dunia, barulah permohonan dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Tentunya pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres.
Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.
Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus diserahkan ke Kantor BPN.
2. Memblokir Sertifikat Tanah
Jika jarak waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya dokumen BAP cukup lama, sebaiknya Anda segera mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN.
Setelah surat blokir diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda sudah aman. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.
3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda bisa segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Sampai di kantor BPN, isi lengkap formulir permohonan yang tersedia kemudian bubuhi tandatangan di atas materai.
4. Pengambilan Sumpah
Supaya lebih meyakinkan, pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Setelah itu akan dibuatkan berita acara sumpahnya.
5. Pengumuman di Media Cetak
Selanjutnya, pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.
6. Pengukuran Ulang Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.
7. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Rabu, 14 Agustus 2019
PROMO MERDEKA Pembuatan PT hanya 8Jt an *Komplit
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS)
Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.
Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata; dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini.
Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
“NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut PP ini, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman OSS. Selanjutnya sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengesahan RPTKA itu merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi.
Sementara Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, menurut PP ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” bunyi Pasal 40 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
Lembaga OSS
Ditegaskan dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; c. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; d. Mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan e. Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.
Dalam ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018. (Pusdatin/ES)
sumber : www.setkab.go.id
Rabu, 07 Agustus 2019
APAKAH HAK CIPTA ITU ?
Apakah Hak Cipta itu?
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Hak Terkait itu?
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Apa saja Ciptaan yang dilindungi?
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Bagaimana cara mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan?
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp.6000,00;
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
d. uraian ciptaan (rangkap 3);
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor;
5. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
6. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
7. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
APAKAH MEREK ITU ?
Apakah Merek itu?
Merek adalah
tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga)
dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut
untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi
pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek
berfungsi sebagai:
1.
Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya;
2.
Alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3.
Jaminan atas mutu
barangnya;
4.
Penunjuk asal
barang/jasa dihasilkan.
Apakah fungsi
pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran
Merek berfungsi sebagai:
1.
Alat bukti bagi
pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2.
Dasar penolakan
terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Dasar untuk
mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek
bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
1.
bertentangan
dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
2.
sama dengan,
berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya;
3.
memuat unsur
yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam,
tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau
merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis;
4.
memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi;
5.
tidak memiliki
daya pembeda; dan/atau
6.
merupakan nama
umum dan/atau lambang milik umum.
Apakah yang
menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak?
Permohonan
pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
1.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal;
5.
merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.
merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7.
merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Berapa lama
perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu
perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Merek?
1.
Mengajukan
permohonan pendaftaran dalam rangkap 2 yang diketik dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
a.
tanggal, bulan
dan tahun permohonan;
b.
nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c.
nama lengkap
dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
d.
warna-warna
apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e.
nama negara dan
tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak prioritas.
2.
Surat
permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
1.
fotokopi KTP,
sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan
undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih
pada alamat kuasa hukumnya;
2.
fotokopi akte
pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hukum;
3.
fotokopi
peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari
satu orang (Merek kolektif);
4.
surat kuasa
khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
5.
tanda
pembayaran biaya permohonan;
6.
10 helai etiket
Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
7.
surat
pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Memahami Hak Cipta
FORMULIR PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Tanggal
pengajuan:
|
Tanggal
Penerimaan:
|
No.
Referensi Pemohon:*
*jika ada
|
Nomor
Permohonan:
|
Identitas Pemohon
|
||||
Nama
|
||||
Beri tanda (x) jika pemohon lebih dari satu pihak dan lampirkan dalam
lembar terpisah.
Beri tanda (x) jika pemohon adalah UMKM.
|
||||
Perorangan
|
Badan Hukum
|
|||
Kewarganegaraan:
|
Negara
Pendirian:
|
|||
Alamat
|
||||
Kabupaten/Kota
|
Kode Pos
|
|||
Propinsi
|
Negara
|
|||
Tel/Fax
|
||||
Email
|
||||
Alamat Surat Menyurat (jika berbeda dengan
alamat pada bagian identitas pemohon)
|
|||
Alamat
|
|||
Kabupaten/Kota
|
Kode Pos
|
||
Propinsi
|
Negara
|
Identitas Kuasa
|
|||
Nama Kuasa
|
No. Konsultan
|
|
|
Nama Kantor
|
|
||
Alamat
|
|||
Tel/Fax
|
|||
Email
|
Klaim
Prioritas
|
|||
No.
|
Tanggal
Prioritas
|
Negara/Kantor
Merek
|
Nomor
Prioritas
|
|
|
|
|
Beri tanda (x) jika lebih dari satu klaim prioritas dan lampirkan dalam
lembar terpisah.
Tipe Merek
|
||
Merek kata
|
Merek lukisan/logo
|
Merek kata + lukisan/logo
|
Merek tiga dimensi
|
Merek suara
|
Merek hologram
|
Beri tanda (x) jika merupakan merek
kolektif
Merek
|
|
Terjemahan jika merek
menggunakan istilah asing:
Beri tanda (x) jika kata
dalam merek tidak memiliki arti dan tidak bisa diterjemahkan
|
Label Merek
|
Transliterasi/pengucapan
jika merek menggunakan karakter huruf non-latin:
|
|
Unsur warna dalam
merek:
|
Beri tanda (x) jika label merek tiga
dimensi atau merek hologram lebih dari satu gambar dan lampirkan dalam lembar terpisah.
Nama dan/atau Deskripsi
Merek**
|
Nama merek:
|
Deskripsi merek:
|
** Deskripsi merek wajib diisi hanya untuk merek tiga
dimensi, merek suara, atau merek hologram.
Kelas
|
Jenis Barang dan/atau
Jasa
|
|
|
|
|
Beri tanda (x) jika kelas dan jenis barang atau jasa melebihi
tempat yang disediakan dan lampirkan dalam lembar terpisah.
Tanda Tangan
|
(Nama)
|
Tempat dan Tanggal
Tanda Tangan:
|
[Diisi oleh petugas]
|
Lampiran
|
|
3 (tiga) lembar label
merek
|
|
Bukti pembayaran biaya
|
|
Surat kuasa
|
|
Surat pernyataan
kepemilikan merek
|
|
Bukti prioritas dan
terjemahannya
|
|
Salinan ketentuan penggunaan
merek kolektif
|
SURAT PERNYATAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Merek:
|
Yang diajukan untuk permohonan pendaftaran merek oleh:
Nama Pemohon :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa merek tersebut
merupakan milik pemohon dan tidak
meniru merek
milik pihak lain.
Jakarta,
(Nama pemohon/kuasa pemohon)
LAMPIRAN FORMULIR PERMOHONAN
PENDAFTARAN MEREK
Halaman / Total
Halaman: ..... / .....
Langganan:
Postingan (Atom)
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...
-
Barang bergerak dan barang tidak bergerak merupakan klasifikasi barang menurut jaminannya. Barang bergerak dan tidak bergerak juga d...
-
Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penyel...
-
Perbincangan seputar konser Guns N Roses di Jakarta belum sepenuhnya reda ketika personel Superman Is Dead (SID) JRX meminta Via Vallen untu...