Izin Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Agama |
Perizinan Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Distribusi Pedagang
Besar Farmasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Rekomendasi Pengeluaran Ikan
Hidup
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Peminjaman Jenis Satwa Liar
Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding
Loan)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran Auditor Teknologi
Informasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Persetujuan Ekspor Narkotika,
Psikotropika dan Prekursor Farmasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Surat Keterangan Pemasukan/
Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Panas Bumi (IPJLPB) Tahap Eksplorasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Izin Operasional Klinik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Rekomendasi Izin Lokasi
Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Penetapan Pengoperasian Pesawat
tanpa awak
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Hasil Tangkapan
Ikan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Edar Alat Kesehatan, Alat
Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dalam
Negeri Inovasi dari Industri yang melakukan investasi di Indonesia
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikasi Usaha
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pariwisata |
Izin Penyelenggaraan Pendidikan
Nonformal dengan modal asing
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
(SIKPI)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Surat Izin Membangun, Memindahkan
dan Membongkar Bangunan dan/atau Instalasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Lisensi Personel Navigasi
Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Penetapan Lembaga Penilaian
Kesesuaian/sertifikasi produk sumber radiasi pengion
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Rekomendasi Pemasukan dan
Pengeluaran Produk Hewan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Penerbitan SoCPF
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Impor / ekspor / pengalihan
Barang Konsumen
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Mendirikan Tempat Tinggal
Landas dan Mendarat Helikopter
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Lisensi Penerbang
Perorangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Tanda Daftar Pelaku Usaha
Distribusi-Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD-Bapok)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Rekomendasi Impor Industri
Kimia
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Stasiun Radio Pesawat Udara dan
Stasiun Radio Darat Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Dekomisioning fasilitas
sumber radiasi pengon
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Surat Persetujuan Pemberian
Letter of Authorization kepada Personel Operasi Pesawat Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Izin Operasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia |
Tanda Daftar Petunjuk Penggunaan
(Manual) dan Kartu Jaminan (Garansi)/Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi
Produk Telematika/ Elektronika
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Sertifikat Badan Usaha
(SBU)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Lisensi Personel Bandar
Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Fasilitas kalibrasi
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Pemasukan dan Pengeluaran
Sumber Daya Genetik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Penetapan Badan Usaha
Penyelenggaraan Prasarana Perekeretaapian Umum
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Ekspor (SKE)
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan Lembaga Kliring
Berjangka Untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
Transaksi di Pasar Fisik Terorganisasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Pengoperasian Angkutan Barang
Khusus
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Lembaga Inspeksi
Keselamatan Bandar Udara, Heliport, dan Waterbase Beregister
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin dekomisioning instalasi
nuklir
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Pendaftaran/Registrasi Obat
Hewan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Pengesahan Rancang Bangun dan
Rekayasa Kendaraan Bermotor
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Ekspor (SKE)
Kosmetik
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan Lembaga Kliring dan
Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Izin Penyelenggaraan satuan
Pendidikan Kerja Sama Taman Kanak Kanak
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Surat Izin Pemuliaan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Pembentukan Lembaga Amil
Zakat (LAZ)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Agama |
Lembaga Penyiaran Publik Lokal
(TV dan Radio)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Produksi Industri Obat
Tradisional atau Ekstrak Bahan Alam
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Rekomendasi Pemasukan Calon
Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Ikan Untuk Kepentingan Pameran, Eksebisi
atau Kegiatan Sejenis
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Akses Sumber Daya Genetik
(SDG) dan/atau Pengetahuan Tradisional – Sumber Daya Genetik Spesies Liar
untuk kegiatan Komersial
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran Konsultan Hukum
Bidang Teknologi Informasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Produksi Perusahaan
Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Cara Distribusi Obat
Ikan Yang Baik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikat Pendaftaran Pesawat
Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Operasional Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Izin Institusi Pengujian
Fasilitas Kesehatan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Pra Konvensi (CITES
Certificate of Pre Convention)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Penetapan Kawasan Pelatihan
Terbang
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Instalasi Karantina
Ikan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikat Produksi Pangan
Industri Rumah Tangga
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Izin Pendirian Perguruan
Tinggi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
Pendaftaran/Pelepasan Varietas
Tanaman
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Sertifikat kompetensi penguji
kendaraan bermotor
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Impor (SKI)
Kosmetik
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan Kepada Bank Sebagai
Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Izin Terminal Khusus/TUKS
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Penyelenggara
Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Penetapan laboratorium keselamatan
radiasi
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Rekomendasi Pemasukan dan
Pengeluaran Ternak Ruminansia dan Babi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Pernyataan Nomor Maritime Mobile
Service Identities (MMSI)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Produksi pembangkit radiasi
pengion
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Persetujuan Penambahan kapasitas
angkutan udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Lisensi Teknisi Penerbangan
(Flight Engineering License/FEL)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Komitmen Perdagangan Antarpulau
Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Rekomendasi Impor Industri
Makanan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Pendaftaran/Perubahan/Pembatalan
IDERA (Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Pemeriksaan unjuk kerja
peralatan dengan sumber radiasi pengion
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Surat Persetujuan Modifikasi dan
Perbaikan Besar Pesawat Udara (Approval of Modification and Major Repair)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Edar Pangan Olahan
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Izin Wakil Pialang
Berjangka
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Izin Operasi (IO)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Lisensi Personel Pertolongan
Kecelakaan Penerbangan-Pemadam Kebakaran (PKP-PK)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan sumber radioaktif
untuk kegiatan Well logging/perunut/penanda
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Pemasukan Agen Hayati
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana
Perkeretaapian, dan petugas prasarana perkeretaapian
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Impor (SKI) Obat
Tradisional dan Suplemen Kesehatan
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Izin Wakil Penasihat Berjangka
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Perusahaan Salvage
dan Pekerjaan Bawah Air
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Tanda Izin Mengemudi (TIM)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penambangan bahan galian
nuklir
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Penyelenggaraan Satuan
Pendidikan Nonformal Dengan Modal Asing
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Sertifikat Pendaftaran Pakan
Ikan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Operasional Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan |
Pendaftaran Penyelenggara Sistem
Elektronik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Produksi Industri
Farmasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Cara Pembesaran Ikan
Yang Baik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Pertukaran Jenis Tumbuhan
atau Satwa Liar Dilindungi dengan Lembaga Konservasi di Luar Negeri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran Auditor Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Distribusi Cabang
Penyalur Alat Kesehatan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Kesehatan (Health
Certificate for Fish and Fish Products)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikat Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Personel Penerbangan di Bidang Pesawat Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba
Pemanfaatan Limbah B3
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Izin Operasional Laboratorium
Klinik Umum dan Khusus
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Introduksi dari Laut
(Certificate of Introduction From The Sea)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Tanda Daftar Usaha
Perfilman
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Surat Keterangan Teknis Impor
Pakan dan Bahan Baku Pakan Ikan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikat Higiene Sanitasi
Pangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Izin Pembukaan Program
Studi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
Pendaftaran Pestisida
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Sertifikasi Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Lintas antarprovinsi dan/atau
antarnegara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Impor
(SKI)
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Eksportir Terdaftar
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Rencana Pengoperasian
Kapal Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri
(Tramper)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Lembaga Penyelenggara
Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Penunjukan lembaga pelatihan
ketenaganukliran
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Rekomendasi Izin Usaha
Industri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa
Telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority
Identification Code (AAIC)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Produksi Barang
Konsumen
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Persetujuan Terbang
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Lisensi Awak Kabin Pesawat Udara
(Flight Attendant License/FAL)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Persetujuan Penyelenggaraan
Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Rekomendasi Ekspor
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Rekomendasi Teknis Pembangunan
Heliport
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin konstruksi dan komisioning
fasilitas sumber radiasi pengion untuk kedokteran nuklir/
radioterapi/irradiator/produksi radioisotop/produksi peralatan sumber
radioaktif/Produksi Barang Konsumen/uji tak rusak/ pengelolaan limbah radioaktif/
fasilitas kalibrasi
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Registrasi Kepabeanan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan |
Surat Izin Persetujuan Suku
cadang (Part Manufacturer Approval)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Cara Pembuatan Obat
yang Baik (CPOB)
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Pendaftaran Pedagang
Berjangka
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Sertifikat Laik Operasi
(SLO)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Lisensi Personel Pengamanan
Penerbangan Sipil (AVSEC)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Fasilitas Pengelolaan limbah
radioaktif
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Pemasukan dan Pengeluaran
Bahan Pakan Asal Hewan dan Tumbuhan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Akreditasi unit pelaksana uji
berkala kendaraan bermotor
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Cara Produksi Pangan
Olahan yang Baik (CPPOB)
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Izin Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Penggunaan Kapala
Asing (IPKA)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Pengesahan Program Keamanan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penelitian, pengembangan,
pembuatan, produksi, dan penyimpanan bahan nuklir
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Sertifikat Produksi Industri Alat
Kesehatan dan PKRT
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Cara Pembuatan Obat
Ikan yang Baik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Rekomendasi Pengelolaan Limbah B3
Untuk Pengangkutan Limbah B3
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran Penyelenggara Agen
Elektronik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Produksi Usaha Kecil
dan Mikro Obat Tradisional
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Surat Izin Pelepasan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Perolehan Spesimen Tumbuhan
dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran Registrar Nama Domain
selain Instansi Penyelenggara Negara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Izin Toko Alat Kesehatan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Pelepasan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikat Produksi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba
Pengolahan Limbah B3
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Izin Operasional Laboratorium
Pengolahan Sel Punca
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Izin Rencana Fungsi dan
Pemanfaatan Rusun
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Tanda Pemberitahuan Pembuatan
Film
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Sertifikat Cara Penanganan Ikan
yang Baik di Supplier
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Penyelenggaraan Ibadah Umrah
bagi Penyelenggara Ibadah Umrah
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Agama |
Izin Kerja Sama Joint
Program
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
Pendaftaran Pupuk
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Sertfikasi Kompetensi Penyusun
Analisis Dampak Lalu Lintas
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Ekspor (SKE)
Pangan
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan Impor
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Pemberitahuan
Keagenan Kapal Asing (PKKA)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Penyelenggara Lalu
LIntas Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Persetujuan Ekspor
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Pertimbangan Teknis Logam
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Sertifikasi di Bidang Lalu Lintas
dan Angkutan Laut
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin penentuan tapak Pengelolaan
limbah radioaktif
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Persetujuan Penunjukan Kantor
Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Agen Penjualan Tiket Perusahaan
Angkutan Udara Asing.
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Lisensi Petugas Operasi
Penerbangan (Flight Operation Officer License/FOOL)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Pendaftaran Lembaga Penilaian
Kesesuaian (LPK)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Tanda Pendaftaran
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Ketinggian Gedung/Bangunan di
Dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan sumber radiasi
pengion dalam Iradiator kelas I
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Tempat Penimbunan
Berikat
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan |
Izin Kegiatan Pengangkutan Barang
dan/atau Bahan Berbahaya dengan Pesawat Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Cara Distribusi Obat
yang Baik (CDOB)
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan Penyaluran Amanat
Luar Negeri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Izin perpotongan dan/atau
persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Lisensi Personel Fasilitas
Kemanan Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan sumber radiasi
pengion untuk kegiatan uji tak rusak
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Pemasukan dan Pengeluaran
Obat Hewan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia
dan Pembuat Perlengkapan Jalan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Edar Obat Tradisional
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan sebagai Pengelola
Gudang Sistem resi Gudang
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk
dan/atau Reklamasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Dokumen Rencana Penanggulangan
Keadaan Darurat/Airport Emergency Plan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Persetujuan impor dan/atau ekspor
sumber radiasi pengion
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Sertifikat Produksi Industri
Farmasi Bahan Obat
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Kelayakan Pengolahan
(SKP)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikasi Sumber Benih
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran untuk mendapat
pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Produksi
Kosmetika
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Cek Fisik Kapal
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa
Liar Dalam Negeri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran untuk mendapatkan
Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Distribusi Penyalur
Alat Kesehatan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Surat Persetujuan Pengeluaran
Media dari Tempat Pemasukan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikat Pengoperasian Pesawat
Udara (OC-91)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Rekomendasi Impor Limbah Non
B3
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Izin Operasional Bank Jaringan
dan/atau Sel Punca
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Izin Pengubahan Rencana Fungsi
dan Pemanfaatan Rusun
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Izin Penambahan dan Perubahan
Program Keahlian pada SMK
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Sertifikat Pendaftaran Obat
Ikan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Pendirian satuan pendidikan
keagamaan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Agama |
Izin Pembukaan Kantor Cabang
Koperasi Simpan Pinjam
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Penetapan Instalasi Karantina
Tumbuhan dan Hewan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Penetapan Reconized Security
Organization
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Impor / ekspor / pengalihan
pembangkit radiasi pengion
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Importir Terdaftar
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Penetapan Pembangunan Wilayah
Tertentu di Daratan atau Perairan sebagai Pelabuhan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Tanda Pendaftaran Agen atau
Distributor Barang dan/atau Jasa
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Pertimbangan Teknis
Elektronika
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Sertifikasi Bidang Perkapalan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Produksi radioisotop
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Persetujuan Tanda Daftar Agen
Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) Angkutan Udara Bukan Niaga dan
Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan
dari dan/atau melalui wilayah Indonesia
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Llisensi Teknisi Perawatan
Pesawat Udara/Penerbitan Ijasah Ahli Perawatan Pesawat Udara
(AMEL/APPU)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin tipe UTTP: a. UTTP Asal
Impor b. UTTP Produksi Dalam Negeri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Surat Persetujuan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Masuk Orang pada Daerah Keamanan
Terbatas (pas orang)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan sumber radiasi
pengion dalam Iradiator kelas II
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan |
Izin Operasi Kegiatan Jasa
Terkait Bandar Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Edar Obat
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan Bank Umum sebagai
Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Pengoperasian
Angkutan Sungai dan Danau lintas antar propinsi dan/atau antar negara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Lisensi Personel Penanganan
Pengangkutan Barang dan/atau Bahan Berbahaya dengan Pesawat Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penyimpanan zat
radioaktif
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Pemasukan dan Pengeluaran
Hewan Peliharaan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Sertifikat Uji Tipe (SUT)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Edar Kosmetik
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan sebagai Gudang Sistem
Resi Gudang
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Penetapan Terminal Khusus Yang
Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Peralatan Fasilitas
Keamanan Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Persetujuan pengiriman Zat
radioaktif/Bahan nuklir dan Penetapan Lembaga Sertifikasi Produk
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin bagi Pendidikan diniyah
nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Agama |
Izin Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu Koperasi Simpan Pinjam
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Sertifikasi Cara Pembuatan Alat
Kesehatan yang Baik (CPAKB)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Produk Penggunaan
Tanda Standar Nasional Indonesia Hasil Perikanan (SPPT-SNI)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikasi Mutu Bibit dan
Sertifikasi Mutu Benih
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran sebagai Lembaga
Sertifikasi Keandalan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Importir Terdaftar Psikotropika
dan Prekursor
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Buku Kapal Perikanan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa
Liar Luar Negeri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV
dan Radio
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikasi Cara Pembuatan PKRT
yang Baik (CPPKRTB)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Rekomendasi Impor komoditas
pergaraman untuk konsumsi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikat Operator Pesawat Udara
(Air Operator Certificate)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Pembuangan Air Limbah
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Izin Apotek
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Pengesahan Pertelaan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Surat Rekomendasi Impor
Film
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Surat Izin Penangkapan Ikan
(SIPI)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Persetujuan Pemasangan/
Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Yang Dilaksanakan Oleh Pihak
Ke-3
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Pelayanan Pertolongan
Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas
Proteksi Radiasi
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Rekomendasi Ekspor/Impor Beras
Tertentu
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi
Stasiun Radio Pantai
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Impor / ekspor / pengalihan
zat radioaktif
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Tanda Daftar Gudang
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Pengadaan Pesawat
Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Penyelenggara
Perancangan Prosedur Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
(STPW)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Pertimbangan Teknis Alat
Transportasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Sertifikasi Bidang
Kepelautan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan sumber radiasi
pengion dalam Radiologi diagnostik dan intervensional
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Penggunaan Bandar Udara Khusus
untuk Melayani Kepentingan Umum
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Kesehatan Personel
Penerbangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Penerbitan Nomor Pendaftaran
Barang yang diberlakukan SNI secara wajib
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Surat Legalisasi
Pendaftaran
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Masuk Kendaran Pada Daerah
Keamanan Terbatas (pas kendaraan)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan sumber radiasi
pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pengembangan
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor (KITE)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan |
Surat Persetujuan Operation
Spesification (Opspec)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Impor (SKI) Obat
dan Makanan
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan sebagai Penyelenggara
Sistem Perdagangan Alternatif
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Penyelenggaraan
Terminal Barang
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Fasilitas Bandar
Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Tapak instalasi nuklir
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Pendaftaran Pangan Segar Asal
Tumbuhan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
(SRUT)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikasi Cara Pembuatan Obat
Tradisional yang Baik (CPOTB)
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan sebagai Lembaga
Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Izin Pendirian Perguruan Tinggi
Keagamaan Swasta
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Agama |
Izin Pembukaan Kantor Kas
Koperasi Simpan Pinjam
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Sertifikasi Cara Distribusi Alat
Kesehatan yang Baik (CDAKB)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Kesesuaian SPPT SNI
untuk SNI Sukarela
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Pemasukan dan Pengeluaran
Benih Luar Negeri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran sebagai Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Importir Produsen Narkotika,
Psikotropika dan Prekursor Farmasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Cara Penanganan Ikan
yang Baik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Peragaan Tumbuhan dan Satwa
Liar Dilindungi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Lembaga Penyiaran Komunitas (TV
dan Radio)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Pendaftaran Penyelenggara Sistem
Elektronik Farmasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Surat Angkut Jenis Ikan yang
Dilindungi/ Appendiks CITES
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikat Organisasi Perawatan
Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Organization/AMO)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Emisi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Izin Toko Obat
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat HMRS a/n
Developer
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Izin Operasional Satuan
Pendidikan Kerja Sama (SPK)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Persetujuan Pengadaan Kapal
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Persetujuan Perekrutan dan
Penempatan (SIUPPAK) Awak Kapal
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Personel Penerbangan di Bidang Keamanan Penerbangan dan Bidang
Dangerous Goods
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas
Instalasi dan Bahan Nuklir
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Rekomendasi Impor Produk
Hortikultura
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Rekomendasi Izin Komunikasi Data
LRIT
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Persetujuan pengiriman kembali
zat radioaktif
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Lokasi Bandar Udara
Umum
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Penyelenggara
Pelayanan Informasi Aeronautika
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Pengecer Minuman
Beralkohol Golongan A (SKP-A)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Rekomendasi Impor Indutri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Penerbitan Buku Pemeriksaan Radio
untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan Fasilitas
Kedokteran nuklir
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Surat Persetujuan Penggunaan
Pesawat Udara Register Asing di Indonesia
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Kelaikudaraan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Pendaftaran Tanda Pengenal
Produsen Standard Indonesian Rubber (TPP SIR)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
SPPT SNI
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Alokasi Kode ELT 406 MHZ
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan sumber radiasi
pengion untuk pemindaian bagasi/kargo/peti kemas
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Pemasukan dan Pengeluaran
Benih Tanaman
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Penetapan Trase Jalur Kereta Api
Umum
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Analisa Hasil Pengawasan (AHP)
Ekspor Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan sebagai Peserta
Sistem Perdagangan Alternatif
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Pengoperasian Kapal
Angkutan Penyeberangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat/Register Bandar
Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin konstruksi dan komisioning
instalasi nuklir
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Pendaftaran Alat Mesin
Pertanian
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Sertifikasi bengkel BBG
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikasi Cara Pembuatan
Kosmetik yang Baik (CPKB)
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan sebagai Pusat
Registrasi dalam Sistem Resi Gudang
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Izin Pembukaan Program Studi dan
Pencabutan izin Program Studi Rumpun Ilmu Agama
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Agama |
Perizinan Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Distribusi Cabang
Pedagang Besar Farmasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Rekomendasi Pemasukan Hasil
Perikanan untuk hotel, restoran, katering, pasar modern, umpan, dan
pemindangan
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Pengeluaran Benih Tanaman
Hutan ke Luar Negeri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Pendaftaran Konsultan Teknologi
Informasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Persetujuan Impor Narkotika,
Psikotropika dan Prekursor Farmasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Cara Pembenihan Ikan
yang Baik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin perolehan induk penangkaran
Tumbuhan dan Satwa Liar
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Izin Operasional Rumah
Sakit
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Rekomendasi Pemanfaatan Jenis
Ikan Hiu dan Pari yang tidak dilindungi, tidak dilarang keluar wilayah NKRI,
dan tidak masuk dalam daftar Apendiks CITES
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Sertifikat Organisasi /Perorangan
yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara,
dan Baling-baling Pesawat Terbang (DOA)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Penerapan Program
Manajemen Mutu Terpadu /HACCP
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Izin Penyelenggaraan Pengendalian
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan |
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah
Susun (HMSRS) a/n pembeli
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Izin Penyelenggaraan Satuan
Pendidikan Nonformal
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Sertifikat Cara Pembuatan Pakan
Ikan yang Baik
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Persetujuan Pengoperasian Vessel
Traffic Service (VTS)non DJPL/Local Port Service (LPS)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Personel Penerbangan di Bidang PKP-PK dan Salvage
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Penetapan lembaga sertifikasi
personil petugas IBN dan petugas FRZR
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Rekomendasi Teknis Impor Produk
Tembakau
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Surat Keterangan Perubahan Pada
SIUPAL dan SIOPSUS
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Impor / ekspor / pengalihan
bahan nuklir
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Mendirikan Bangunan Bandar
Udara/Khusus
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Pengesahan Dokumen
Operasi/Perawatan Pesawat Udara (awal/revisi)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Penjual Langsung
Minum di Tempat MB Gol A (SKPL-A)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Rekomendasi Impor Limbah Non
B3
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian |
Penetapan Bandar Udara
Internasional
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan Fasilitas
Radioterapi
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Surat Persetujuan Noise Statement
Attesting Certification
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Penomoran Telekomunikasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Sertifikat Kelaikudaraan untuk
Ekspor Pesawat Udara (Export Certificate of Airworthiness)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Registrasi Produk Barang K3L asal
dalam negeri dan luar negeri
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Alokasi Secondary Surveillance
Radar Mode-S Address
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Penggunaan sumber radiasi
pengion untuk pengukuran
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Izin Pemasukan dan Pengeluaran
Benih/Bibit Ternak
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Penetapan Trase Jalur Kereta Api
Khusus
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Surat Keterangan Ekspor Obat /
Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan Bursa Berjangka Untuk
Melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Terorganisasi
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Persetujuan Hasil Analisis Dampak
Lalu Lintas
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Sertifikat Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Personel Penerbangan di Bidang Bandar Udara
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin operasi instalasi
nuklir
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Pendaftaran Pakan Ternak
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian |
Sertifikasi instalasi BBG pada
kendaraan bermotor
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan |
Izin Edar Suplemen
Kesehatan
pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Persetujuan Penyelenggara Pasar
Lelang Komoditas
pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan |
Rabu, 07 Agustus 2019
Jenis Perizinan Komersial / Operasional dari Lembaga OSS (Online Single Submissions)
Perizinan
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum
Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Perlindungan/Pendaftaran Varietas Tanaman
Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Hak Labuh Satelit
Lembaga Penyiaran
Berbayar (TV)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...
-
Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penyel...
-
Barang bergerak dan barang tidak bergerak merupakan klasifikasi barang menurut jaminannya. Barang bergerak dan tidak bergerak juga d...
-
Untuk memperluas bidang usaha jasa rekondisi dan industri pemakai langsung mesin dan peralatan mesin di dalam negeri, dan penghematan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar