Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single
Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS dibawah Kementerian Perekonomian untuk dan atas
nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi ke seluruh instansi.
A.
Siapa saja yang dapat menggunakan OSS untuk
mengurus perizinan berusaha?
Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
·
Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
·
Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
·
Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru
maupun yang sudah berdiri sebelum perasionalisasi OSS.
·
Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari
dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
B.
Bagaimana prosedur menggunakan OSS?
1.
Membuat user-ID
2.
Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
3.
Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. a. Untuk usaha baru: melakukan proses
untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut
dengan komitmennya.
b. Untuk usaha yang
telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau
komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah
ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
C.
Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum
mengakses OSS?
1. Memiliki
NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha
berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah
NIK Penanggung Jawab Badan Usaha
2. Pelaku
usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan,
koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan
badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses
OSS.
3. Pelaku
usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki
oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan
usaha.
D.
Apa manfaat menggunakan OSS bagi pelaku usaha?
1. Mempermudah
pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha
(izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin
operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah
dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
2. Memfasilitasi
pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin
secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi
pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam
satu tempat
4. Memfasilitasi
pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
E.
Apa yang perlu diketahui pelaku usaha sebelum
mengakses OSS?
1.
Ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang
tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman
modal (daftar negatif investasi) sebagaimana yang diatur pada PERPRES 44 tahun
2016.
2.
Kriteria usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM
sesuai UU UMKM No 20 tahun 2008 atau ketentuan peraturan perundang-undangan
sektor (Pertanian dan Kelautan Perikanan)
3.
Kriteria Usaha Wajib AMDAL berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar