PENGUMUMAN
BERSAMA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Cq. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN RI
Cq. LEMBAGA OSS
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Cq. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN RI
Cq. LEMBAGA OSS
a. Sehubungan
dengan kebijakan Pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam rangka percepatan
dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia, Pemerintah
memberlakukan Online Single Submission (OSS) yaitu Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik.
b. Sehubungan
dengan hal tersebut maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian antara lain
perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan
Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS.
c. Saat ini
terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI
sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian
Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga
berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem
OSS.
d. Sebagai
informasi KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk
menklasifikasikan aktifitas/kegiatan ekonomi Indonesia dalam beberapa lapangan
usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang
menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa yang dikeluarkan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS).
e. Untuk
mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan
Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI
2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu
1(satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya
sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar
perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perubahan maksud dan
tujuan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan
Menteri (Menteri Hukum dan HAM).
f.
Bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan
Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana
diwajibkan pada huruf (e), maka NIB Perseroan Terbatas tersebut dibekukan.
|
TTD
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI |
|
|
TTD
Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI |
Jakarta, 11 Oktober 2018
Tim OSS
Tim OSS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar