Sesuai dengan UU No. 37 tahun 1999 dan UU No. 17 tahun 2013, Kementerian
Luar Negeri merupakan pintu utama masuknya organisasi kemasyarakatan asing
(Ormas asing) di Indonesia.
Persyaratan:
Persyaratan:
- Ormas asing yang berkegiatan di Indonesia harus
memiliki azas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
- Ormas asing yang didirikan oleh warga negara
asing (WNA) atau sebutan lainnya wajib memiliki izin dari Pemerintah.
- Izin Pemerintah terdiri dari izin prinsip dan
izin operasional.
- Izin prinsip diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah
memperoleh pertimbangan dari tim perizinan.
- Izin operasional diberikan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin operasional bagi Ormas asing hanya dapat
diberikan setelah Ormas asing mendapat izin prinsip.
- Izin prinsip diberikan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
- Perpanjangan izin prinsip diajukan paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
- Untuk memperoleh izin operasional, Ormas asing
harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang
kegiatannya.
- Izin operasional diberikan tidak melebihi jangka
waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
- Dalam melaksanakan kegiatannya, Ormas asing wajib
bermitra dengan Pemerintah.
- Ormas asing berkewajiban untuk:
- menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan
adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
- memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa,
dan negara Indonesia;
- mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan
penggunaan dana; dan
- membuat laporan kegiatan berkala kepada
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat
melalui media massa berbahasa Indonesia.
- Ormas asing dilarang untuk:
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan intelijen;
- melakukan kegiatan politik;
- melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan
diplomatik;
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
tujuan organisasi;
- menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
- menggunakan sarana dan prasarana instansi atau
lembaga pemerintahan.
Proses registrasi:
- Ormas asing mengisi formulir pendaftaran.
- Ormas asing menyampaikan dokumen pengajuan
registrasi yang telah dilengkapi kepada Pemerintah Republik Indonesia,
melalui Kementerian Luar Negeri, c.q. Direktorat Sosial Budaya dan
Organisasi Internasional Negara Berkembang (lihat bagian IV. Dokumen
registrasi).
- Kementerian Luar Negeri akan memeriksa
kelengkapan dokumen yang telah disampaikan. Apabila diperlukan, Ormas
asing dapat diminta untuk menyampaikan informasi/dokumen tambahan.
- Kementerian Luar Negeri akan memeriksa substansi
permohonan registrasi, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah
terkait. Apabila permohonan registrasi dipandang tidak memenuhi
persyaratan atau ditolak, surat pemberitahuan penolakan akan disampaikan
kepada Ormas asing.
- Apabila dokumen permohonan registrasi memenuhi
persyaratan, Kementerian Luar Negeri akan menyelenggarakan rapat
antar-kementerian. Ormas asing akan diminta untuk melakukan presentasi
terkait tujuan, misi dan rencana kegiatan di hadapan forum rapat
antar-kementerian.
- Secara tertutup, forum antar-kementerian akan
memutuskan secara konsensus apakah permohonan registrasi Ormas asing
diterima atau tidak. Apabila belum tercapai konsensus, permohonan
registrasi akan dibahas pada rapat berikutnya; penundaan keputusan akan
diberitahukan secara tertulis kepada Ormas asing.
- Keputusan forum diambil secara konsensus:
- Dalam hal permohonan registrasi ditolak,
Kementerian Luar Negeri akan mengirimkan surat penolakan kepada Ormas
asing. Ormas asing harus mengakhiri kegiatannya di Indonesia..
- Dalam hal permohonan registrasi diterima,
Kementerian Luar Negeri akan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis
dan menunjuk Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai mitra Ormas asing.
Selanjutnya, Ormas asing dan Kementerian/Lembaga Pemerintah dimaksud
membuat Memorandum Saling pengertian sebagai dasar hukum kerja sama.
- Apabila permohonan registrasi diterima,
Kementerian/Lembaga Pemerintan yang ditunjuk sebagai mitra Ormas asing
akan menyelenggarakan rapat antar-kementerian bersama dengan Ormas asing
untuk menyusun MSP.
- Apabila draf MSP disetujui oleh Kementerian
Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri, MSP ditandatangani oleh
Ormas asing dan kementerian/Lembaga Pemrintah yang menjadi mitranya.
Salinan MSP disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan
Kementerian Luar Negeri. Program kegiatan yang diatur dalam MSP harus
dituangkan ke dalam Rencana Kegiatan.
- Monitoring dan evaluasi terhadap program dan
kegiatan Ormas asing dilakukan setiap tahun oleh Ormas asing bersama
dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah yang menjadi mitra dan
Kementerian/Lembaga Pemerintah terkait. Ormas asing harus menyampaikan
laporan tahunan atau laporan periodik lainnya kepada Kementerian/Lembaga
Pemerintah yang menjadi mitra, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian
Luar Negeri, dan instansi terkait lainnya, sebagai evaluasi terhadap
pelaksanaan MSP.
- Sebelum berakhirnya MSP, Ormas asing dapat
menyampaikan surat permohonan perpanjangan MSP kepada Kementerian/Lembaga
Pemerintah yang menjadi mitra. Dengan mempertimbangkan hasil program dan
kegiatan yang telah dilaksanakan, serta permohonan perpanjangan MSP,
Kementerian/Lembaga Pemerintah yang menjadi mitra akan menyelenggarakan
rapat untuk membahas perpanjangan atau pengakhiran MSP.
- Rapat tersebut akan memutuskan apakah MSP dapat
diperpanjang atau tidak. Apabila MSP diputuskan untuk diperpanjang, maka
dilakukan langkah nomor 7-10 di atas. Apabila MSP diputuskan untuk
dihentikan, surat penghentian kerja sama akan dikirimkan kepada Ormas asing.
Penyelesaian program atau kegiatan kerja sama akan diatur berdasarkan
kesepakatan dalam MSP.
Dokumen registrasi
Permohonan registrasi Ormas asing sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan registrasi yang menyatakan
keinginan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia, dan menyampaikan
dokumen-dokumen yang disertakan;
- Surat penunjukan kepala perwakilan di Indonesia
dari kantor pusat Ormas asing;
- Riwayat hidup kepala perwakilan yang ditunjuk;
- Surat rekomendasi dari Kedutaan Besar negara asal
Ormas asing di Jakarta (yang mengonfirmasi kedudukan hukum, misi dan
kegiatan Ormas asing di negara asal);
- Sertifikat registrasi Ormas asing yang
diterbitkan oleh Pemerintah negara asal ormas asing;
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ormas asing;
- Daftar sumber pendanaan Ormas asing selama tiga
tahun ke depan dan mekanisme penggunaan anggaran;
- Rencana kegiatan untuk tiga tahun ke depan di
Indonesia, mencakup:
- Latar belakang dan rasional program/kegiatan;
- Tujuan program/kegiatan;
- Penerima manfaat dan lokasi kegiatan;
- Strategi pelaksanaan program/kegiatan;
- Rencana kegiatan dan hasil yang ingin dicapai;
- Informasi mengenai rencana kedudukan kantor
Ormas asing di Indonesia, termasuk struktur manajemen dan staf (jabatan
dan jumlah staf);
- Keberlanjutan program/kegiatan;
- Deskripsi mekanisme monitoring dan evaluasi;
- Alokasi anggaran dan sumber pendanaan (termasuk
biaya overhead dan anggaran untuk pelaksanaan program/kegiatan).
- Profil Ormas asing dan informasi lain terkait
dengan kegiatan Ormas asing;
- Kerja sama yang pernah atau sedang dilakukan
bersama Kementerian/lembaga Pemerintah, beserta salinan Memorandum Saling
Pengertian antara Ormas asing dan Kementerian/Lembaga Pemerintah, dan
mitra lokal (bila ada).
Permohonan registrasi dan dokumen ditujukan dan disampaikan kepada:
Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang
Direktorat Jenderal Multilateral
Kementerian Luar Negeri
Jl. Taman Pejambon No. 6
Gedung Eks-BP7 Lantai 8
Jakarta Pusat 10110
Telepon: +62 21 384 86 88
Faksimili: +62 21 350 7950
Email: reg.ingo@kemlu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar