Pasal 23 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis
1.
Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Subtantif
Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran
tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.
Pertama, pemeriksaan
Formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek
tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh
Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI
akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama
diterima.
Kedua, pemeriksaan
Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya
pemeriksaan Substantif berdasarkan UU yang berlaku adalah 9 bulan.
2.
Pengajuan Keberatan dan Sanggahan
Setelah disetujuinya permohonan merek pada proses
pemeriksaan, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah
Berita Resmi Merek. Pengumuman akan berlangsung selama 3 bulan. Selama jangka
waktu pengumuman Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen
HKI. Dan waktu yang diberikan paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan
salinan keberatan.
3.
Pemeriksaan Kembali
Apabila pada tahap pengumuman Anda ingin mengajukan
keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai
pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon merek.
Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan
sejak berakhirnya masa pengumuman.
Namun, jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya
baik keberatan atau sanggahan dari pihak lain, maka Ditjen HKI akan menerbitkan
dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling
lama 30 hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam
Daftar Umum Merek. Namun dalam kenyatannya dari permohonan hingga keluarnya
sertifikat merek bisa sampai 2 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar