Rabu, 07 Agustus 2019

PASCA PENERBITAN NIB BAGI PELAKU USAHA



     Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar:

1.          Bagi investor/pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau berada dalam KEK, KI, KSPN, dan KPBPB, tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha.
2.          Bagi yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang belum memiliki RDTR, wajib mengajukan Izin Lokasi melalui Sistem OSS.
3.          Melaksanakan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
4.          Perizinan Lingkungan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Kerangka Acuan dan Penilaian serta Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL);
5.          Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Standar Komposit  atau per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
6.          Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar UKL-UPL, AMDAL, IMB, dan SLF.
7.          Pengawasan pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor).
8.          Investor/pelaku usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...