1.
Bagi investor/pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang telah
memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau berada dalam KEK, KI, KSPN,
dan KPBPB, tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha.
2.
Bagi yang
melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang belum memiliki RDTR,
wajib mengajukan Izin Lokasi melalui Sistem OSS.
3.
Melaksanakan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu
tertentu, yaitu:
4.
Perizinan
Lingkungan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan
Kerangka Acuan dan Penilaian serta Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL-UPL);
5.
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Standar Komposit atau per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF).
6.
Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar UKL-UPL, AMDAL, IMB, dan SLF.
7.
Pengawasan
pemenuhan standar tersebut dilaksanakan
oleh checker atau profesi
(auditor).
8.
Investor/pelaku
usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen pemenuhan persyaratan dalam
jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau
pencabutan izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar