1. DASAR HUKUM :
-
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. JENIS PERIZINAN POKOK
Semua perizinan berusaha/investasi
dibagi dalam 4 kategori, yaitu:
- Pendaftaran dan Perizinan
Dasar, yaitu kegiatan mendaftarkan investasi/berusaha untuk memperoleh
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar yang berupa tanda
pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan
kesehatan; serta pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja asing.
- NIB
berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal
Importir (API), dan Akses Kepabeanan
- Perizinan Lingkungan dan
Standar Bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan
usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup; dan
kesesuaian dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi
bangunan (Sertifikat Layak Fungsi/SLF)
- Perizinan Usaha, yaitu
perizinan yang menyangkut kegiatan usaha utama (dalam rangka memproduksi),
seperti: izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin usaha jasa
konstruksi, izin usaha jasa pariwisata, dsb.
- Perizinan Komersial, yaitu
perizinan yang diperlukan dalam rangka memasarkan, mendistribusikan,
mengekspor barang/jasa yang dihasilkan, dan/atau mengimpor bahan
baku/komponen/barang jadi.
3.
PENDAFTARAN
BERUSAHA
- Investor/pelaku usaha mengurus
pendirian badan usaha Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, yayasan, atau
Koperasi di notaris
(sekaligus mendapatkan NPWP).
- Setelah mendapatkan pengesahan
akta pendirian, investor/pelaku usaha melakukan registrasi melalui Sistem
OSS di www.oss.go.id dengan menggunakan NIK atau Paspor untuk
mendapatkan user id.
- Setelah berhasil login ke
Sistem OSS, investor/pelaku
usaha memilih nomor akta, kemudian melengkapi data
investasi/berusaha untuk
memperoleh NIB dan
Perizinan Dasar.
- Komponen
data yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar, yaitu data:
- Perusahaan (sebagian datanya telah tersedia dari Sistem AHU Online)
- Pemegang
Saham (sebagian datanya telah tersedia dari Sistem AHU Online)
- Nilai
Investasi
- Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Investor/pelaku usaha
mendapatkan NIB, Perizinan
Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas secara otomatis setelah semua data
diatas dilengkapi dengan benar.
- Investor/pelaku usaha otomatis
mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan berusaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan
dokumen NIB, Perizinan
Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, investor/pelaku
usaha dapat melakukan kegiatan berusaha mulai dari melakukan konstruksi
(jika dibutuhkan), kegiatan produksi barang atau jasa serta kegiatan
komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang disebut dalam
Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.
4. PERIZINAN LINGKUNGAN DAN PEMENUHAN STANDAR BANGUNAN
Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan NIB
dan Perizinan Dasar:
- Bagi
investor/pelaku usaha yang
melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang telah memiliki
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau berada dalam KEK, KI, KSPN,
dan KPBPB, tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha.
- Bagi yang melakukan kegiatan
investasi/berusaha di wilayah yang belum memiliki RDTR, wajib mengajukan
Izin Lokasi melalui Sistem OSS.
- Melaksanakan
komitmen untuk
menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
a.
Perizinan
Lingkungan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan
Kerangka Acuan dan Penilaian serta Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL-UPL);
b.
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Standar Komposit atau per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF).
4.
Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar UKL-UPL, AMDAL,
IMB, dan SLF.
5.
Pengawasan
pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor).
6.
Investor/pelaku
usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen pemenuhan persyaratan dalam
jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau
pencabutan izin.
5. PERIZINAN BERUSAHA
1.
Untuk
melaksanakan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), investor/pelaku usaha wajib
memiliki atau menyelesaikan Izin Usaha sesuai bidang usahanya, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dsb.
2.
yang
diberikan secara otomatis setelah memenuhi komitmen Perizinan Lingkungan dan
Pemenuhan Standar Bangunan (bagi Izin Usaha sektor yang tidak memerlukan
komitmen pemenuhan standar, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP).
3.
Bagi
Izin Usaha yang sektornya memerlukan komitmen pemenuhan standar,
investor/pelaku usaha wajib berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar
dalam jangka waktu tertentu.
4.
Investor/pelaku
usaha wajib mematuhi standar yang ditetapkan dalam Izin Usaha sesuai bidang
usahanya (KBLI), seperti pemenuhan
standar (terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan, misalnya sektor
kesehatan (Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB) dan perhubungan udara).
4.
Pengawasan
terhadap kepatuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor).
5.
Investor/pelaku
usaha yang tidak mematuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka
waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau
pencabutan izin.
6.
Untuk
melaksanakan kegiatan komersial (pemasaran, distribusi, ekspor barang jasa yang
dihasilkan, dan/atau impor bahan baku/komponen/barang jadi), investor/pelaku
usaha wajib memenuhi komitmen atau mematuhi ketentuan
dan/atau standar dalam
perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga.
7.
Setelah
komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, investor/pelaku usaha
dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar
yang ditentukan.
8.
Pengawasan
kepatuhan pemenuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor).
9.
Investor/pelaku
usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka
waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau
pencabutan izin.
6.
PEMBERIAN
FASILITAS INSENTIF FISKAL
Fasilitas yang diberikan dalam
rangka kegiatan berusaha terdiri atas Tax Holiday, Tax Allowance,
pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor
barang dan bahan (masterlist), dan fasilitas lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
1.
Pemberian fasilitas insentif fiskal Tax Holiday
berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dengan jangka
waktu pemberian 5 tahun s.d. 20 tahun dan diberikan kepada Investor/Pelaku
Usaha dengan besaran nilai investasi di
atas Rp 500 Milyar serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri
pionir. Jangka waktu Tax
Holiday ditentukan berdasarkan nilai investasi, yaitu: i) Rp500
miliar s.d. kurang dari Rp1 triliun (5 tahun); ii) Rp 1 triliun s.d. kurang
dari Rp 5 triliun (7
tahun); iii) Rp 5 triliun s.d. kurang
dari Rp 15 triliun (10
tahun); iv) Rp 15 triliun s.d. kurang dari Rp
30 triliun (15 tahun); dan (v) Rp 30 triliun atau lebih (20 tahun).
2.
Pemberian fasilitas insentif Tax Allowance
berupa: i) pengurangan
penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang berupa aktiva
tetap berwujud, yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5%; ii) penyusutan dan
amortisasi dipercepat; iii) pengenaan
PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut tax
treaty yang berlaku; dan iv) kompensasi
kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu
dan/atau daerah tertentu dengan kriteria, antara lain: nilai Investasi yang
tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja yang besar, dan kandungan
lokal.
3. Pemberian fasilitas masterlist
berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri untuk
jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan
pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.
Tahap Pra :
1.
Aktivasi Akun OSS
a.
NIK
(Direktur Utama / Penanggung Jawab Perseroan)
Satu nomor NIK akan terdeteksi sebagai pemegang saham beberapa perseroan
dari perekaman data Dirjen AHU Kemenkum HAM RI
b.
Email Perusahaan (akan tercantum dalam perizinan
NIB)
Digunakan untuk Verifikasi dan Menerima User ID OSS dan Log In sistem OSS
c.
Nomor Telepon HP (Direktur Utama / Penanggung
Jawab Perseroan) dapat juga HP pengurus
untuk komunikasi dengan petugas OSS)
d.
Website (Opsional)
e.
Alamat
Kantor, Nomor telepon kantor
2.
Menerima Email Akun OSS
a.
User ID
b.
Password
Tahap Akses OSS :
1.
Log in OSS dengan User ID yang telah dikirim
2.
Mengisi Form Data Perseroan
A.
Data Perusahaan
Nama Perusahaan *)
Tuliskan hanya nama perusahaan, tanpa PT
Jenis Perusahaan / Badan *)
Perseroan Terbatas (PT)
Status Badan Hukum *)
Status Penanaman Modal *)
Jangka Waktu
Email Perusahan *)
Alamat Perusahaan *)
Tuliskan alamat tanpa kelurahan,
kecamatan, kab/kota dan provinsi;
RT / RW *)
Provinsi *)
DKI Jakarta
Kabupaten / Kota *)
Kota Adm. Jakarta Utara
Kecamatan *)
Kelurahan / Desa *)
Kode Pos *)
Nomor Telepon *)
NPWP
Nomor Fax *)
B.
Data Modal
Modal Dasar *)
Rp
Modal Ditempatkan *)
Rp
Modal Disetor (Dalam Bentuk Uang) *)
Rp
Modal Disetor (Dalam Bentuk Lain) *)
Rp
C.
Data Akta
Cari Cari
|
||||||
No
|
Akta
|
Nomor Pengesahan
|
Legalitas
|
Jenis Legalitas
|
Notaris
|
|
1
|
|
|||||
2
|
|
|
|
|||
3
|
|
|
|
|
|
|
|
D.
Pengurus dan Pemegang Saham
|
|||||||||
No
|
|
Nama
|
Negara
|
Tipe Orang / Perusahaan
|
Jabatan
|
Total Modal
|
NOMOR KTP
|
NPWP
|
|
1
|
|
Indonesia
|
Lokal
|
|
|||||
2
|
|
Indonesia
|
Lokal
|
|
|
|
|||
|
E.
Maksud dan Tujuan
|
||||
No
|
|
Maksud
|
Tujuan
|
|
1
|
|
|||
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
3.
Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha :
60202 - AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini
mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh
swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti
pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli
(seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan
sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya);
pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang
diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan
sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau
provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya
format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang
ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai
atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan
televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas
jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933
4. Tahap Upload Dokumen
Dokumen yang Di Upload :
a.
KTP Penanggung Jawab
b.
KTP
Warna Pemegang Saham
c.
NPWP
Warna pengurus dan pemegang saham perseroan
d.
Akte Pendrian Berikut Perubahannya
e.
SK Pengesahan Pendirian dan SK Laporan Perubahan
f.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
g.
NPWP Perusahaan
h.
NPWP Pemegang Saham (Komisaris dan Direksi
Perseroan)
i.
Izin Penyiaran Pertelevisian
j.
Tanda Daftar Perusahaan
k.
Sertifikat Tanah jika milik sendiri / Surat
Perjanjian Sewa jika kontrak Sewa
l.
IMB dan PBB terbaru
m.
Pasfoto Direktur
background
merah;
n.
Bidang
Usaha (jenis barang dagangan) sesuai KBLI (Klasifikasi Bidang Usaha)
5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Menggunakan TKA :
Gaji :
Rp 0
Alasan Penggunaan TKA :
-
Tanggal Awal Berlaku :
Tanggal Akhir Berlaku :
-
TKI Pendamping :
-
6. Print Perizinan dari sistem OSS:
a.
Izin Lokasi – (Izin lokasi tempat usaha sesuai
titik kordinat)
b.
NIB (Nomor Induk Berusaha) – (berlaku sebagai
TDP dan API-U)
c.
Izin Komersial/Operasional - (ekspor/Impor –
Lisensi)
d.
Izin Usaha (Bidang Penyiaran)
e.
BPJS Ketenagakerjaan
f.
BPJS Kesehatan
g.
Izin Lingkungan – (Sertifikat Laik Fungsi/UPL
UKL/AMDAL)
h.
Komitmen Izin Komersial/Operasional
i.
Komitmen Prasarana Usaha - (IMB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar