Rabu, 07 Agustus 2019

PERIZINAN OSS (Online Single Submission) Bagi Kegiatan Usaha Yang Telah Berjalan di Bidang Penyiaran



1.       DASAR HUKUM :

-          Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

2.       JENIS PERIZINAN POKOK

Semua perizinan berusaha/investasi dibagi dalam 4 kategori, yaitu:
  1. Pendaftaran dan Perizinan Dasar, yaitu kegiatan mendaftarkan investasi/berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar yang berupa tanda pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan; serta pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja asing.
    • NIB berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan
  2. Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup; dan kesesuaian dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan (Sertifikat Layak Fungsi/SLF)
  3. Perizinan Usaha, yaitu perizinan yang menyangkut kegiatan usaha utama (dalam rangka memproduksi), seperti: izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa pariwisata, dsb.
  4. Perizinan Komersial, yaitu perizinan yang diperlukan dalam rangka memasarkan, mendistribusikan, mengekspor barang/jasa yang dihasilkan, dan/atau mengimpor bahan baku/komponen/barang jadi.

3.         PENDAFTARAN BERUSAHA
  1. Investor/pelaku usaha mengurus pendirian badan usaha Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, yayasan, atau Koperasi di notaris (sekaligus mendapatkan NPWP).
  2. Setelah mendapatkan pengesahan akta pendirian, investor/pelaku usaha melakukan registrasi melalui Sistem OSS di www.oss.go.id dengan menggunakan NIK atau Paspor untuk mendapatkan user id.
  3. Setelah berhasil login ke Sistem OSS, investor/pelaku usaha memilih nomor akta, kemudian melengkapi data investasi/berusaha untuk memperoleh NIB dan Perizinan Dasar.
  4. Komponen data yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar, yaitu data:
  1. Perusahaan (sebagian datanya telah tersedia dari Sistem AHU Online)
  2. Pemegang Saham (sebagian datanya telah tersedia dari Sistem AHU Online)
  3. Nilai Investasi
  4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  5. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  1. Investor/pelaku usaha mendapatkan NIB, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas secara otomatis setelah semua data diatas dilengkapi dengan benar.
  2. Investor/pelaku usaha otomatis mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan berusaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dengan dokumen NIB, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, investor/pelaku usaha dapat melakukan kegiatan berusaha mulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan produksi barang atau jasa serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang disebut dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.
4.       PERIZINAN LINGKUNGAN DAN PEMENUHAN STANDAR BANGUNAN
Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar:
  1. Bagi investor/pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau berada dalam KEK, KI, KSPN, dan KPBPB, tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha.
  2. Bagi yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang belum memiliki RDTR, wajib mengajukan Izin Lokasi melalui Sistem OSS.
  3. Melaksanakan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
a.         Perizinan Lingkungan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Kerangka Acuan dan Penilaian serta Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL);
b.         Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Standar Komposit  atau per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4.       Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar UKL-UPL, AMDAL, IMB, dan SLF.
5.       Pengawasan pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor).
6.       Investor/pelaku usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
5.       PERIZINAN BERUSAHA
1.              Untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), investor/pelaku usaha wajib memiliki atau menyelesaikan Izin Usaha sesuai bidang usahanya, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dsb.
2.              yang diberikan secara otomatis setelah memenuhi komitmen Perizinan Lingkungan dan Pemenuhan Standar Bangunan (bagi Izin Usaha sektor yang tidak memerlukan komitmen pemenuhan standar, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP).
3.              Bagi Izin Usaha yang sektornya memerlukan komitmen pemenuhan standar, investor/pelaku usaha wajib berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu.
4.              Investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar yang ditetapkan dalam Izin Usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), seperti pemenuhan standar (terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan, misalnya sektor kesehatan (Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB) dan perhubungan udara).
4.              Pengawasan terhadap kepatuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor).
5.              Investor/pelaku usaha yang tidak mematuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
6.              Untuk melaksanakan kegiatan komersial (pemasaran, distribusi, ekspor barang jasa yang dihasilkan, dan/atau impor bahan baku/komponen/barang jadi), investor/pelaku usaha wajib memenuhi  komitmen atau mematuhi ketentuan dan/atau standar dalam perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga.
7.              Setelah komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, investor/pelaku usaha dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar yang ditentukan.
8.       Pengawasan kepatuhan pemenuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor).
9.       Investor/pelaku usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
6.              PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF FISKAL
Fasilitas yang diberikan dalam rangka kegiatan berusaha terdiri atas Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor barang dan bahan (masterlist), dan fasilitas lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
1.       Pemberian fasilitas insentif fiskal Tax Holiday berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dengan jangka waktu pemberian 5 tahun s.d. 20 tahun dan diberikan kepada Investor/Pelaku Usaha dengan besaran nilai investasi  di atas Rp 500 Milyar serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri pionir. Jangka waktu Tax Holiday ditentukan berdasarkan nilai investasi, yaitu: i) Rp500 miliar s.d. kurang dari Rp1 triliun (5 tahun); ii) Rp 1 triliun s.d. kurang dari Rp 5 triliun (7 tahun); iii) Rp 5 triliun s.d. kurang dari Rp 15 triliun (10 tahun);  iv) Rp 15 triliun s.d. kurang dari Rp 30 triliun (15 tahun); dan (v) Rp 30 triliun atau lebih (20 tahun).
2.       Pemberian fasilitas insentif Tax Allowance berupa: i) pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang berupa aktiva tetap berwujud, yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5%; ii) penyusutan dan amortisasi dipercepat; iii) pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty yang berlaku; dan iv) kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dengan kriteria, antara lain: nilai Investasi yang tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja yang besar, dan kandungan lokal.
3.       Pemberian fasilitas masterlist berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.


Tahap Pra :
1.         Aktivasi Akun OSS
a.         NIK  (Direktur Utama / Penanggung Jawab Perseroan)
Satu nomor NIK akan terdeteksi sebagai pemegang saham beberapa perseroan dari perekaman data Dirjen AHU Kemenkum HAM RI
b.         Email Perusahaan (akan tercantum dalam perizinan NIB)
Digunakan untuk Verifikasi dan Menerima User ID OSS dan Log In sistem OSS
c.          Nomor Telepon HP (Direktur Utama / Penanggung Jawab Perseroan)  dapat juga HP pengurus untuk komunikasi dengan petugas OSS)
d.         Website (Opsional)
e.         Alamat Kantor, Nomor telepon kantor

2.         Menerima Email Akun OSS
a.         User ID
b.         Password


Tahap Akses OSS :
1.       Log in OSS dengan User ID yang telah dikirim

2.       Mengisi Form Data Perseroan

A.      Data Perusahaan 

Nama Perusahaan *)
Tuliskan hanya nama perusahaan, tanpa PT

Jenis Perusahaan / Badan *)
Perseroan Terbatas (PT)

Status Badan Hukum *)

Status Penanaman Modal *)

Jangka Waktu

Email Perusahan *)

Alamat Perusahaan *)
Tuliskan alamat tanpa kelurahan, kecamatan, kab/kota dan provinsi;

RT / RW *)
Provinsi *)

DKI Jakarta
Kabupaten / Kota *)
Kota Adm. Jakarta Utara
Kecamatan *)

Kelurahan / Desa *)

Kode Pos *)
Nomor Telepon *)
NPWP
Nomor Fax *)



B.      Data Modal

Modal Dasar *)
Rp

Modal Ditempatkan *)
Rp

Modal Disetor (Dalam Bentuk Uang) *)
Rp

Modal Disetor (Dalam Bentuk Lain) *)
Rp


C.      Data Akta
 Cari    Cari
No
 Akta
Nomor Pengesahan
Legalitas
Jenis Legalitas
Notaris
1
2


3





D.      Pengurus dan Pemegang Saham
   

No

Nama
Negara
Tipe Orang / Perusahaan
Jabatan
Total Modal
NOMOR KTP
NPWP
1
Indonesia
Lokal

2
Indonesia
Lokal





E.       Maksud dan Tujuan
     
No

Maksud
Tujuan
1
2




3




 
3.                   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha :

60202 - AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933

4.       Tahap Upload Dokumen

Dokumen yang Di Upload :
a.       KTP Penanggung Jawab
b.      KTP Warna Pemegang Saham
c.       NPWP Warna pengurus dan pemegang saham perseroan
d.      Akte Pendrian Berikut Perubahannya
e.      SK Pengesahan Pendirian dan SK Laporan Perubahan
f.        Surat Keterangan Domisili Perusahaan
g.       NPWP Perusahaan
h.      NPWP Pemegang Saham (Komisaris dan Direksi Perseroan)
i.         Izin Penyiaran Pertelevisian
j.        Tanda Daftar Perusahaan
k.       Sertifikat Tanah jika milik sendiri / Surat Perjanjian Sewa jika kontrak Sewa
l.         IMB dan PBB terbaru
m.    Pasfoto Direktur background merah;
n.      Bidang Usaha (jenis barang dagangan) sesuai KBLI (Klasifikasi Bidang Usaha)

5.       Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Menggunakan TKA :

Gaji :
Rp 0
Alasan Penggunaan TKA :
-
Tanggal Awal Berlaku :
Tanggal Akhir Berlaku :
-
TKI Pendamping :
-

6.       Print Perizinan dari sistem OSS:

a.       Izin Lokasi – (Izin lokasi tempat usaha sesuai titik kordinat)
b.      NIB (Nomor Induk Berusaha) – (berlaku sebagai TDP dan API-U)
c.       Izin Komersial/Operasional - (ekspor/Impor – Lisensi)
d.      Izin Usaha (Bidang Penyiaran)
e.      BPJS Ketenagakerjaan  
f.        BPJS Kesehatan
g.       Izin Lingkungan – (Sertifikat Laik Fungsi/UPL UKL/AMDAL)
h.      Komitmen Izin Komersial/Operasional
i.         Komitmen Prasarana Usaha - (IMB)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...