Rabu, 07 Agustus 2019

Perizinan Komersial/Operasional OSS Yang Terintegrasi Dengan Kementerian Perindustrian


Perizinan Komersial/Operasional OSS Yang Terintegrasi Dengan Kementerian Perindustrian

No
Nama Perizinan
Jenis Perizinan
Nama K/L
Direktorat Penerbit
Dasar Hukum
Kewenangan Pusat
Kewenangan Provinsi
Kewenangan Daerah
1
Izin Usaha Industri
Izin Usaha
Kementerian Perindustrian
- IUI kecil, menengah, besar untuk industri yang berdampak besar pada lingkungan
- industri minuman berakohol
- industri strategis
- IUI Penanaman Modal Asing
INDUSTRI BESAR: industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah).
Untuk Industri Menengah dan Industri Kecil

INDUSTRI MENENGAH:
- mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah); atau;
- mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah)

INDUSTRI KECIL:
- Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha
2
Izin Usaha Kawasan Industri
Izin Usaha
Kementerian Perindustrian
lokasi lintas provinsi
lokasi lintas Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi
lokasi dalam Kabupaten/Kota
3
Izin Perluasan
Izin Usaha
Kementerian Perindustrian
- Perluasan IUI (1. IPUI kecil, menengah, besar untuk industri yang berdampak besar pada lingkungan,
2. industri minuman berakohol,
3. industri strategis,
4. IPUI Penanaman Modal Asing)
- Perluasan kawasan indutri (lokasi Lintas Provinsi)
- Perluasan IUI (INDUSTRI BESAR: industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah)
- Perluasan kawasan indutri (lokasi Lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi)
- Perluasan IUI (Untuk Industri Menengah dan Industri Kecil
INDUSTRI MENENGAH:
a. mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah); atau;
b. mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah)
INDUSTRI KECIL:
(1) Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
(2) Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha) - Perluasan kawasan indutri (lokasi dalam Kabupaten/ Kota)
4
Rekomendasi Izin Usaha Industri
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
- Industri Minuman Beralkohol
- Industri Rokok
5
Pertimbangan Teknis Logam
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
- Produk Besi/Baja
- Tabung Baja LPG
- Kabel Listrik
- Kompor Gas LPG
6
Pertimbangan Teknis Elektronika
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
- Mesin Pendingin Ruangan
- Lemari Pendingin
- Mesin Cuci
7
Pertimbangan Teknis Alat Transportasi
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
Pusat
8
Rekomendasi Impor Indutri
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
- Barang Komplementer
- Barang untuk Keperluan Tes Pasar
- Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual
9
Rekomendasi Impor Limbah Non B3
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
Pusat
10
Rekomendasi Impor Industri Kimia
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
- Bahan
- Garam
- Prekursor Non-Farmasi
- Nitrocellulose
11
Rekomendasi Impor Industri Makanan
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
- Gula Kristal Rafinasi
- Raw Sugar
- Tepung Terigu Non Makanan
- Produk Perikanan
12
Rekomendasi Ekspor
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
- Hasil Produksi Kawasan Berikat
- Skrap Logam
- Produk Industri Pulp dan Kertas Berbahan Baku Non Kayu dan Kertas Bekas
- Produk Telepon Seluler/ Komputer Gengam (Handheld)/ Komputer Tablet Yang Akan diimpor Kembali
13
Tanda Pendaftaran
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
- Kendaraan Bermotor
- Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld)/ Komputer Tablet)
14
Surat Persetujuan
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
- Kendaraan Bermotor
- Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld)/ Komputer Tablet)
15
Surat Legalisasi Pendaftaran
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
Pusat
16
SPPT SNI
Komitmen Izin Komersial / Operasional
Kementerian Perindustrian
Pusat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...