Perizinan
Komersial/Operasional OSS Yang Terintegrasi Dengan Kementerian Perindustrian
No
|
Nama Perizinan
|
Jenis Perizinan
|
Nama K/L
|
Direktorat Penerbit
|
Dasar Hukum
|
Kewenangan Pusat
|
Kewenangan Provinsi
|
Kewenangan Daerah
|
1
|
Izin Usaha
Industri
|
Izin Usaha
|
Kementerian
Perindustrian
|
- IUI kecil,
menengah, besar untuk industri yang berdampak besar pada lingkungan
- industri minuman berakohol - industri strategis - IUI Penanaman Modal Asing |
INDUSTRI
BESAR: industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja dan
memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliyar
rupiah).
|
Untuk
Industri Menengah dan Industri Kecil
INDUSTRI MENENGAH: - mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah); atau; - mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah) INDUSTRI KECIL: - Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha - Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha |
||
2
|
Izin Usaha
Kawasan Industri
|
Izin Usaha
|
Kementerian
Perindustrian
|
lokasi lintas
provinsi
|
lokasi lintas
Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi
|
lokasi dalam
Kabupaten/Kota
|
||
3
|
Izin
Perluasan
|
Izin Usaha
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Perluasan
IUI (1. IPUI kecil, menengah, besar untuk industri yang berdampak besar pada
lingkungan,
2. industri minuman berakohol, 3. industri strategis, 4. IPUI Penanaman Modal Asing) - Perluasan kawasan indutri (lokasi Lintas Provinsi) |
- Perluasan
IUI (INDUSTRI BESAR: industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang
Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000
(lima belas miliyar rupiah)
- Perluasan kawasan indutri (lokasi Lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi) |
- Perluasan
IUI (Untuk Industri Menengah dan Industri Kecil
INDUSTRI MENENGAH: a. mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah); atau; b. mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah) INDUSTRI KECIL: (1) Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (2) Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha) - Perluasan kawasan indutri (lokasi dalam Kabupaten/ Kota) |
||
4
|
Rekomendasi
Izin Usaha Industri
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Industri
Minuman Beralkohol
- Industri Rokok |
||||
5
|
Pertimbangan
Teknis Logam
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Produk
Besi/Baja
- Tabung Baja LPG - Kabel Listrik - Kompor Gas LPG |
||||
6
|
Pertimbangan
Teknis Elektronika
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Mesin
Pendingin Ruangan
- Lemari Pendingin - Mesin Cuci |
||||
7
|
Pertimbangan
Teknis Alat Transportasi
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
Pusat
|
||||
8
|
Rekomendasi
Impor Indutri
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Barang
Komplementer
- Barang untuk Keperluan Tes Pasar - Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual |
||||
9
|
Rekomendasi
Impor Limbah Non B3
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
Pusat
|
||||
10
|
Rekomendasi
Impor Industri Kimia
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Bahan
- Garam - Prekursor Non-Farmasi - Nitrocellulose |
||||
11
|
Rekomendasi
Impor Industri Makanan
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Gula
Kristal Rafinasi
- Raw Sugar - Tepung Terigu Non Makanan - Produk Perikanan |
||||
12
|
Rekomendasi
Ekspor
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Hasil
Produksi Kawasan Berikat
- Skrap Logam - Produk Industri Pulp dan Kertas Berbahan Baku Non Kayu dan Kertas Bekas - Produk Telepon Seluler/ Komputer Gengam (Handheld)/ Komputer Tablet Yang Akan diimpor Kembali |
||||
13
|
Tanda
Pendaftaran
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Kendaraan
Bermotor
- Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld)/ Komputer Tablet) |
||||
14
|
Surat
Persetujuan
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
- Kendaraan
Bermotor
- Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld)/ Komputer Tablet) |
||||
15
|
Surat
Legalisasi Pendaftaran
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
Pusat
|
||||
16
|
SPPT SNI
|
Komitmen Izin
Komersial / Operasional
|
Kementerian
Perindustrian
|
Pusat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar