Apakah Merek itu?
Merek adalah
tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga)
dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut
untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi
pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek
berfungsi sebagai:
1.
Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya;
2.
Alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3.
Jaminan atas mutu
barangnya;
4.
Penunjuk asal
barang/jasa dihasilkan.
Apakah fungsi
pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran
Merek berfungsi sebagai:
1.
Alat bukti bagi
pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2.
Dasar penolakan
terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Dasar untuk
mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek
bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
1.
bertentangan
dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
2.
sama dengan,
berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya;
3.
memuat unsur
yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam,
tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau
merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis;
4.
memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi;
5.
tidak memiliki
daya pembeda; dan/atau
6.
merupakan nama
umum dan/atau lambang milik umum.
Apakah yang
menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak?
Permohonan
pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
1.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal;
5.
merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.
merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7.
merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Berapa lama
perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu
perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Merek?
1.
Mengajukan
permohonan pendaftaran dalam rangkap 2 yang diketik dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
a.
tanggal, bulan
dan tahun permohonan;
b.
nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c.
nama lengkap
dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
d.
warna-warna
apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e.
nama negara dan
tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak prioritas.
2.
Surat
permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
1.
fotokopi KTP,
sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan
undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih
pada alamat kuasa hukumnya;
2.
fotokopi akte
pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hukum;
3.
fotokopi
peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari
satu orang (Merek kolektif);
4.
surat kuasa
khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
5.
tanda
pembayaran biaya permohonan;
6.
10 helai etiket
Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
7.
surat
pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Memahami Hak Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar