Selasa, 30 Desember 2014

DAFTAR KLIEN

Berikut ini adalah daftar klien dan nama perseroan terbatas dari Independent Law Firm and Legal Consultant :

·         PT. ANEKA PRIMA ELEKTRIKA SEJATI
·         PT. ANGGREK WISATA TRAVEL
·         PT. AUTOTEKNINDO SUMBERMAKMUR
·         PT. AVIA TOUR
·         PT. BERLIAN UTAMA SEJAHTERA
·         PT. BOKOMA SENTUL RAYA
·         PT. CALA ENERGY INDONESIA
·         PT. CINTAS SENTUL RAYA
·         PT. DIMEX SELARAS
·         PT. DWI PRIMA UTAMA MANDIRI
·         PT. FOREX ASIA ACADEMY
·         PT. GEO CEPU INDONESIA
·         PT. HONICEL INDONESIA
·         PT. INDO SPINE MEDIKA
·         PT. MEGA POWER MAKMUR
·         PT. MELCOINDA
·         PT. MENTARI MEGA PRATAMA
·         PT. PRISMA KARUN ENERGY
·         PT. SAHABAT INDAH GRAHA
·         PT. SAHABAT INDONESIA INTI MANDIRI
·         PT. SENTIMAS BAN NGAI
·         PT. SETIA WIJAYA MAKMUR
·         PT. SHILOH ALUMINDO PERKASA
·         PT. SIAGA MANDATAMA KARYA
·         PT. SUMBERMETAL INTERNASIONAL
·         PT. TONU CONSULTING AND RESOURCES
·         PT. TRANS MITRA SEJATI
·         PT. TRANS SAMUDERA ABADI
·         PT. UNIMAX ENGINEERING MANDIRI
·         PT. WANA EKA BINA MANUNGGAL




IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)





Persyaratan dan Cara Pengajuan Permohonan IMB-PB

1)      Setiap kegiatan membangun bangunan/bangunan-bangunan harus memiliki IMB.

2)      Untuk mendapatkan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a.       Untuk Bangunan Rumah Tinggal :

1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);

2).  Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai    berikut :

                  a)  Sertifikat tanah.

                  b)  Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

                  c)   Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.

                  d)  Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.

                  e)  Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.

                  f)  Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.

            g)  Surat pertanyaan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.

            h)  Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.

            i)    Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.

                  Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.

      3). Untuk surat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. angka 2 a ) sampai dengan g) pasal ini harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;

      4).  Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;

      5). Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar;

      6). Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. angka 5) pasal ini sebanyak minimal tujuh set;

      7).  Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set;

      8). Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran (1 lembar);

      9).  Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk banguna rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B;

         10).   Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);

         11).  Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).

b.      Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal :

1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)

2). Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :

a)  Sertifikat tanah.

b)      Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

c)      Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.

d)     Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.

e)      Surat persetujuan/ penunjukkan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.

f)       Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.

g)      Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.

3)            Untuk surat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) pasal ini, harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;

4)            Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;

5)            Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar;

6)            Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/ perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 5) pasal ini sebanyak minimal tujuh set.

7)            Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal tujuh set dan fotokopi surat izin bekerja Perancang Arsitektur (1 lembar);

8)            Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), bagi yang disyaratkan;

9)            Perhitungan, gambar  struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);

10)        Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);

11)        Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 1) sampai dengan 10) pasal ini harus dilengkapi juga dengan surat persetujuan Gubernur.

c.        Untuk Bangun-bangunan :

1)      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(1 lembar);

2)      Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut.

a)      sertifikat tanah.

b)      Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

c)      Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.

d)     Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.

e)      Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara

f)                   Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangun-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas air

g)      Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.

h)      Surat pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, Khusus untuk tanah milik Pemerintah;

3)      Untuk surat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. angka 2) pasal ini harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah;

4)      Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;

5)      Keterangan dan Peta rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat lembar;

6)      Gambar rancangan Arsitektur minimal empat set dan fotokopi surat izin bekerja Perencana Arsitektur (1 lembar);

7)      Perhitungan, gambar rencana struktur dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);

8)      Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);


9)      Fotokopi IMB bangunan (1 set) bagi yang disyaratkan, untuk bangun-bangunan yang didirikan baik di halaman, diatas bangunan atau menempel pada bangunan.

PERSYARATAN & ALUR PROSES KITAS



Syarat KITAS  :
1.       Asli RPTKA
2.       Asli Passport
3.       Copy Passport (full book)
4.       Copy DKPTKA
5.       Copy IMTA / TA.01
6.       Copy Visa (Telex)
7.       Copy KTP Sponsor
8.       Surat Permohonan Sponsor
9.       Surat Pernyataan Jaminan Sponsor
10.   Pas Foto 3x4 (2 lembar)
11.   Pas Foto 2x3 (2 lembar)
12.   CV (Daftar Riwayat Hidup TKA)
13.   Surat Kuasa


Alur Proses  di Kantor Imigrasi :

1.       Permohonan di Loket KITAS
2.       Acc KITAS
3.       Acc WASDAKIM
4.       Indent KITAS di Kasir 
5.       Foto dan Wawancara TKA
6.       Forsakim (Blue Book)
7.       Selesai

Lama Proses 4 hari



Syarat MERP :

1.       Copy Passport (full book)
2.       Copy KITAS
3.       Copy Buku Pengawasan Orang Asing (Blue Book)
4.       Copy KTP Sponsor
5.       Surat Permohonan Sponsor
6.       Surat Kuasa

Alur Proses MERP 12 Bulan

1.       Permohonan di Loket MERP
2.       Acc MERP
3.       Acc WASDAKIM
4.       Indent MERP di Kasir 
5.       Forsakim (Blue Book)

6.       Selesai 

Perizinan Pabrik Rokok


I.              Perijinan di KEMENDAG RI

-          Pabrik Rokok harus mempunyai Ijin Industri, dan tidak memperlukan SIUP tetapi wajib mempunyai TDP.
-          Persyaratan Ijin Industri :
1.      KTP Direktur (Pemohon)
2.      Akte Pendirian
3.      SK Kehakiman
4.      Surat ket. Domisili
5.      NPWP
6.      Bukti kepemilikan tanah / Sewa
7.      PBB
8.      IMB
9.      UUG


II.            Lokasi

Mengenai lokasi tidak diatur khusus, asalkan peruntukan tanah untuk daerah industri dan pabrik, mengenai izin lokasi harus memohon perizinannya kepada Pemda setempat.


III.           Modal

Mengenai Modal Perusahaan/Pabrik Rokok dapat berbentuk PMDN atau dalam bentuk Swasta, megenai limit modal apabila dalam bentuk PMDN dapat berhubungan langsung dan mendapat perijinan dari BKPM mengenai berapa dana yang harus di investasikan. (dan tidak memerlukan SIUP), apabila modal swasta tidak ada batas limit minimal modalnyanya.


IV.          Ijin DEPKES (Balai POM)

Mengenai Ijin dalam mendirikan Perusahaan Rokok tidak perlu memohon perijinannya kepada Departemen Kesehatan, hanya Depkes mewajibkan untuk memberi label di bungkus rokok mengenai kerugian menghisap rokok. Yang mengeluarkan ijin hanya Deperindag dan bekerjasama dengan Balai POM. Dalam hal ini Balai POM hanya sebagai pengawas mengenai kadar nikotin, Tar dan sebagainya.




Senin, 29 Desember 2014

Langkah Proses hukum dalam melakukan Pinjaman Di Bank




Persyaratan pengajuan kredit / pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Bagi Bank hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh tentang data-data calon debiturnya sekaligus untuk mendapatkan informasi tentang karakter calon debitur, dana yang dimiliki saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.

Dalam memberikan pinjaman kepada debiturnya tentu bank akan melaksanakan prinsip kehatian-hatian. Hal ini memang disyaratkan oleh undang*undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Perlu diketahui bahwa setiap sen dana yang disalurkan ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga, tentunya bank akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan analisa kredit untuk menilai kelayakan calon debiturnya.

Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank sesuai golongan debiturnya.
 

DEBITUR PERORANGAN

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.

Persyaratan yang diminta untuk masing * masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :

·         Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
·         Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya
·         Kopi kartu keluarga.Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
·         Kopi rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
·         Kopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.

Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN


Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:

·         Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
·         Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
·         Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
·         Kopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
·         Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Dokumen di atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
·         Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.
·         Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Dua dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber*sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.

JAMINAN



Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya (tetapi tidak selalu) bank akan meminta agunan / jaminan sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, maka bank akan menyita harta yang Anda jaminkan. Biasanya nilai jaminan harus lebih besar atau minimal sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.

Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.

Sedangkan untuk Kredit Modal Kerja / Usaha dan Kredit Multi Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik, mesin-mesin dan lain -lain.

Selanjutnya jaminan tersebut akan dinilai oleh pihak bank mengenai kelayakan, nilai dan marketabilitynya. Hasil penilaian ini adalah nilai pasar wajar dimana biasanya bank akan memberikan pinjaman sekitar 70% - 80% dari nilai pasar wajar jaminan. Petugas penilai bisa karyawan bank itu sendiri namun bisa juga petugas penilai independen yang diorder oleh bank.

Nah, jika Anda sudah mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan kredit di bank, maka sekarang tinggal Anda yang harus mempertimbangkan masak-masak megenai perlu tidaknya mengambil kredit di bank.

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK




Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut.
  
Alasan PHK
Kompensasi
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
Mengundurkan diri tanpa tekanan
Berhak atas UPH
Pasal 162 Ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan
Tidak berhak kompensasi
Pasal 154
Selesainya PKWT
Tidak Berhak atas Kompensasi
Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 161 Ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 153
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (1)
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (3)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status danPekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (1)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status danPengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan pailit
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 165
Pekerja meninggal dunia
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 166
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
UPH dan Uang pisah
Pasal 168 Ayat (1)
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
Pasal 172
Pekerja memasuki usia pensiun
opsional
Sesuai Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)

Keterangan:
UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak                                 


Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu:

a.     Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]

Masa Kerja
Uang Pesangon yang Didapat
kurang dari 1 (satu) tahun
1 (satu) bulan upah
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun
2 (dua) bulan upah
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun
3 (tiga) bulan upah
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun
4 (empat) bulan upah
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun
5 (lima) bulan upah
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
6 (enam) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun
7 (tujuh) bulan upah
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,
8 (delapan) bulan upah
8 (delapan) tahun atau lebih
9 (sembilan) bulan upah

b.    Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]

Masa Kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
2 (dua) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun
3 (tiga) bulan upah
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun
4 (empat) bulan upah
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun
5 (lima) bulan upah
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
6 (enam) bulan upah
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
7 (tujuh) bulan upah
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
8 (delapan) bulan upah
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih
10 (sepuluh ) bulan upah

c.    Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH terdiri dari:
a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
  


Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang dapat dilih...